Mohon tunggu...
saidulanam
saidulanam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kspps Bmt Mitra Muamalat Kudus: Solusi Keuangan Berbasis Syariah

4 Desember 2024   02:55 Diperbarui: 4 Desember 2024   20:08 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Plang KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus & Dokumentasi pribadi 

KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah) BMT Mitra Muamalat Kudus tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengedepankan prinsip-prinsip syariah. Sebagai lembaga keuangan, BMT Mitra Muamalat Kudus selalu berhati-hati dalam menjaga dan mengelola dana masyarakat agar masyarakat merasa lebih percaya dan nyaman dengan layanan atau produk yang ditawarkannya. Apa saja bentuk layanan dan produk yang tersedia di KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus?

Bentuk layanan KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus terhadap nasabah

Dalam penyediaan layanan bagi nasabah, lembaga ini mampu menawarkan proses pencairan yang lebih cepat. Sementara lembaga lain, seperti bank, biasanya memerlukan waktu sekitar satu minggu untuk menyelesaikan proses pencairan, BMT Mitra Muamalat Kudus dapat menyelesaikannya dalam waktu hanya 2-3 hari. Kecepatan layanan ini menjadi salah satu keunggulan yang signifikan.

Selain itu, meskipun BMT Mitra Muamalat Kudus tidak menyediakan layanan jemput bola seperti yang ada pada pinjaman online, lembaga ini tetap memberikan kemudahan bagi nasabah. Nasabah dapat menghubungi layanan di KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus untuk mendapatkan dukungan dan mengirimkan dokumen melalui WhatsApp atau saluran komunikasi lainnya. Dengan demikian, lembaga ini akan memproses data yang diterima dan memastikan bahwa semua bukti pendukung lengkap agar proses dapat berlangsung dengan cepat dan efisien.

KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus juga memanfaatkan teknologi untuk mempermudah akses bagi nasabahnya. Saat ini, lembaga ini telah menerapkan sistem informasi teknologi yang memungkinkan transaksi dilakukan secara online di cabang-cabang lain yang tersebar di berbagai lokasi, termasuk Melati Kota, Gebog, Kaliwungu, Undaan, dan Jekulo.

Dalam menangani masalah pembayaran yang tertunda, KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus menggunakan pendekatan kekeluargaan. Koperasi syariah ini menghindari metode yang bersifat kasar, seperti penyitaan. Sebagai lembaga keuangan syariah, mereka lebih memilih untuk melakukan dialog dengan nasabah yang menghadapi kesulitan.

Sebagai contoh, jika nasabah mengalami masalah finansial karena kebangkrutan atau bencana, pihak koperasi memberikan toleransi dan dapat melakukan penjadwalan ulang pembayaran dari yang biasanya satu tahun menjadi tiga tahun, agar lebih mudah dijangkau. Apabila nasabah sudah tidak mampu untuk melanjutkan kewajibannya, lembaga ini akan mencari solusi alternatif agar nasabah tetap dapat memenuhi tanggung jawabnya. 

Produk KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus 

KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus menawarkan dua jenis produk utama, yaitu simpanan dan pembiayaan. Produk simpanan merujuk pada uang atau dana yang disimpan oleh anggota koperasi dan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sementara itu, pembiayaan sering disebut sebagai kegiatan penyaluran dana atau modal yang diberikan kepada nasabah yang membutuhkan, berdasarkan kesepakatan bersama yang juga mengikuti prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah jenis-jenis produk pembiayaan dan simpanan yang tersedia di KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus:

a. Produk Pembiayaan

1. Pembiayaan Multi Guna (Ar-Rahn)

Pembiayaan Ar-Rahn merupakan suatu bentuk pembiayaan yang dilakukan antara BMT dan mitra atau anggota, dengan fokus pada pemeliharaan aset milik mitra atau anggota melalui sistem gadai. Dalam jenis pembiayaan ini, prinsip kebaikan diterapkan, dan BMT menyediakan layanan penyewaan tempat untuk proses gadai.

2. Pembiayaan Murobahah

Pembiayaan Murabahah adalah bentuk kerjasama antara anggota dan BMT guna memenuhi kebutuhan barang-barang konsumtif atau alat pendukung usaha dengan sistem pembayaran yang dilakukan secara angsuran. Di BMT Mitra Muamalat, pembiayaan murabahah menerapkan prinsip jual beli (ba’i) dengan menggunakan akad murabahah. Di mana akad murabahah adalah kesepakatan jual beli barang yang mencakup penambahan keuntungan yang disepakati oleh penjual serta pembeli.

b. Produk Simpanan

1. Simpanan Amanah

Simpanan Amanah merupakan bentuk penyimpanan atau setoran yang dapat diambil kapan saja pada hari kerja. Dengan memanfaatkan simpanan ini, anggota akan menerima bagi hasil keuntungan setiap bulan yang akan ditambahkan ke saldo simpanan. Manfaat dari simpanan ini mencakup pengumpulan dana yang dapat disalurkan untuk usaha-usaha yang halal sesuai prinsip syariat Islam, sekaligus memberikan rasa tenang karena dana yang disetorkan dikelola dengan sistem yang Islami.

2. Simpanan Dhomamah

Simpanan Dhomanah adalah jenis simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, yakni saat jatuh tempo yang telah disepakati. Manfaat dari simpanan ini meliputi, menjadi sarana investasi yang sesuai dengan prinsip Islam melalui akad mudharabah dan terhindar dari sistem riba, serta berkontribusi dalam pengembangan ekonomi umat.

3. Si Berkah Gold 

Si Berkah Gold (Simpanan Berjangka Mudharabah Berhadiah) adalah simpanan dana berjangka yang dilakukan dengan penyetoran nominal tertentu. Simpanan ini menggunakan akad mudharabah, di mana peserta mengamanahkan dana kepada BMT Mitra Muamalat. Dana tersebut akan disalurkan untuk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Sebagian dari keuntungan BMT akan diberikan dalam bentuk bagi hasil serta tambahan berupa koin emas. Manfaat dan keunggulan dari program ini antara lain, mendukung terciptanya kerjasama ekonomi yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam, serta menyimpan dana dengan cara yang lebih aman dan bermanfaat.

4. Simpanan Pelajar Muslim

Simpanan Pelajar Muslim, yang dikenal sebagai Program Tabungan Pelajar Muslim (PTPM), adalah inisiatif kerjasama antara BMT dan sekolah-sekolah, di mana pihak sekolah bertugas untuk mengoordinir tabungan siswa, sementara BMT mengelola dana tersebut dengan sistem bagi hasil. Manfaat dan keunggulan dari program ini mencakup, siswa belajar untuk menabung sejak dini, sehingga dapat digunakan untuk menutupi biaya sekolah saat diperlukan, dan BMT menyediakan layanan antar-jemput saat penyetoran atau penarikan tabungan.

5. Deposito Mudharabah

DepositoMudharobah adalah simpanan berjangka yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu,yaitu saat jatuh tempo. Program simpanan ini menerapkan prinsip akad mudharabah. Manfaatnya antara lain adalah, bisnis berjalan sesuai dengan prinsip syariah, dengan nisbah yang disesuaikan dengan margin usaha bank.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun