Mohon tunggu...
saidulanam
saidulanam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kspps Bmt Mitra Muamalat Kudus: Solusi Keuangan Berbasis Syariah

4 Desember 2024   02:55 Diperbarui: 4 Desember 2024   20:08 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Plang KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus & Dokumentasi pribadi 

Pembiayaan Ar-Rahn merupakan suatu bentuk pembiayaan yang dilakukan antara BMT dan mitra atau anggota, dengan fokus pada pemeliharaan aset milik mitra atau anggota melalui sistem gadai. Dalam jenis pembiayaan ini, prinsip kebaikan diterapkan, dan BMT menyediakan layanan penyewaan tempat untuk proses gadai.

2. Pembiayaan Murobahah

Pembiayaan Murabahah adalah bentuk kerjasama antara anggota dan BMT guna memenuhi kebutuhan barang-barang konsumtif atau alat pendukung usaha dengan sistem pembayaran yang dilakukan secara angsuran. Di BMT Mitra Muamalat, pembiayaan murabahah menerapkan prinsip jual beli (ba’i) dengan menggunakan akad murabahah. Di mana akad murabahah adalah kesepakatan jual beli barang yang mencakup penambahan keuntungan yang disepakati oleh penjual serta pembeli.

b. Produk Simpanan

1. Simpanan Amanah

Simpanan Amanah merupakan bentuk penyimpanan atau setoran yang dapat diambil kapan saja pada hari kerja. Dengan memanfaatkan simpanan ini, anggota akan menerima bagi hasil keuntungan setiap bulan yang akan ditambahkan ke saldo simpanan. Manfaat dari simpanan ini mencakup pengumpulan dana yang dapat disalurkan untuk usaha-usaha yang halal sesuai prinsip syariat Islam, sekaligus memberikan rasa tenang karena dana yang disetorkan dikelola dengan sistem yang Islami.

2. Simpanan Dhomamah

Simpanan Dhomanah adalah jenis simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, yakni saat jatuh tempo yang telah disepakati. Manfaat dari simpanan ini meliputi, menjadi sarana investasi yang sesuai dengan prinsip Islam melalui akad mudharabah dan terhindar dari sistem riba, serta berkontribusi dalam pengembangan ekonomi umat.

3. Si Berkah Gold 

Si Berkah Gold (Simpanan Berjangka Mudharabah Berhadiah) adalah simpanan dana berjangka yang dilakukan dengan penyetoran nominal tertentu. Simpanan ini menggunakan akad mudharabah, di mana peserta mengamanahkan dana kepada BMT Mitra Muamalat. Dana tersebut akan disalurkan untuk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Sebagian dari keuntungan BMT akan diberikan dalam bentuk bagi hasil serta tambahan berupa koin emas. Manfaat dan keunggulan dari program ini antara lain, mendukung terciptanya kerjasama ekonomi yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam, serta menyimpan dana dengan cara yang lebih aman dan bermanfaat.

4. Simpanan Pelajar Muslim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun