Trobosan Pengadilan Negeri Gresik dalam memperluas akses  layanan prima dari Posbakum.
Setelah di tahun 2022 Posbakum PN Gresik berhasil menyabet Juara I Nasional Posbakum Terinovasi dari Posbakum se Indonesia, disusul ditahun 2023 Posbakum PN Gresik merai Juara III Nasional kategori layanan bantuan Hukum Posbakum se Indonesia.
Dalam rangka mempertahankan dan mengoptimalkan layanan dan melaksanakan  Program inovasinya Posbakum PN Gresik  melaksanakan Program Posbakum Masuk Desa
 Kali iki Minggu 13 Oktober 2024, jam 19.30 wib. Posbakum Turun di Desa Padeg, Kecamatan Cerme Kab Gresik.
Hadir dalam acara ini 40 peserta.
Diantaranya Akbarur Raihan, SH.MH. selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Gresik, Siswoyo, SH. Selaku Kades, Abdul Hamid SPd. selaku Ketua BPD. dan perangkat Desa, RW dan RT, tokoh dan masyarakat pada umumnya.
Acara dipandu  oleh Muhammad Fais Al Qorni" selaku Sekdes  Padeg.Â
Acara dibuka oleh Siswoyo, SH. Selaku Kades Padeg. Dalam sambutanya Kades menyampaikan terimakasih atas kedatangan Pengadilan Negeri Gresik yang berkenan memberikan Sosialisasi tentang adanya Posbakum ini. Harapan kami Masyarakat Desa Padeg juga lebih mudah mendapatkan akses dalam mencari upaya hukum dan keadilan.
Sementara Akbarur Raihan SH MH selaku Panitera Muda Hukum mengatakan bahwa program Posbakum Masuk desa merupakan program andalan kami dan inovasi inilah menjadi parameter terbaik kami sehingga meraih juara Nasional.
Selain program inovasi Posbakum ini dalam memperluas akses informasi layanan hukum gratis  ini ada Konsultasi melalui Zoom, Kerjasama dengan Media, juga sosialisasi lewat medsos tik tok, IG, Youtube dan tentu layanan offline di Jl. Permata 6 Gresik di area Kantor Pengadilan Negeri Gresik.
Bahwa secara teknis dalam pelayanan ini Pengadilan Negeri telah 4 tahun berjalan menunjuk dan kerjasama dengan YLBH Fajar Trilaksana.Â
Bahwa layanan bantuan hukum Posbakum ini meliputi : Konsultasi Gratis, Penyusunan dokumen sederhana Gratis dan informasi layanan hukum lain yang sifatnya gratis dalam hal pendampingan hukum. Tentu hal ini dalam mendapatkan layanan hukum gratis bagi masyarakat adalah syarat dan ketentuan berlaku, dapat dilayani dengan melampirkan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu dari pejabat yang berwenang atau kartu kartu layanan jaminan sosial dari Pemerintah. Pungkas Akbar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H