Mohon tunggu...
FAJAR LINES
FAJAR LINES Mohon Tunggu... Konsultan - InfoNews

FAJAR LINES InfoNews

Selanjutnya

Tutup

Politik

Lebih Bijak Menangkan Calon Tunggal

15 September 2024   16:01 Diperbarui: 15 September 2024   16:01 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kotak Kosong adalah Kesalahan Partai Politik.

Oleh : A Fajar Yulianto (Direktur YLBH Fajar Trilaksana)

Plkada serentak dalam rangka  melaksanakan amanat pasal 201 ayat (8) Undang  Undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada Serentak di tahun 2024, menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional akan dilakukan  untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Suasana Pilkada  dengan satu pasangan calon melawan kotak kosong merupakan fenomena demokrasi terkini. Dari catatan KPU Pusat per tanggal 4 September 2024 saat ditutupnya pendaftaran Bakal Calon ternyata ada 41 kabupaten dan Kota yang hanya terdapat satu pasangan Calon. DiJawa Timur saja setidaknya ada 5 (lima) Kabupaten dan Kota yaitu Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruhan dan Kota Surabaya. 

Hasil Rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II DPRRI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU)  tanggal 10 September 2024 beberapa waktu lalupun sepakat  pada dasarnya  Pasal 54 d UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada pokok intinya penegasan jika perolehan suara dapat dinyatakan sah sebagai pemenang oleh KPU, sedangkan perolehan kurang dari 50 (lima puluh) persen suara maka kandidat yang kalah bisa mendaftar kembali dalam pemilihan baru tahun berikutnya, (pilkada ulang) dan sebelum masa pemilihan sampai waktunya maka pemerintah akan menunjuk Pejabat Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Dinamika pasangan Calon Tunggal dengan  melawan Kotak Kosong tidak berarti akan terjadi kekosongan dan hilangnya atau matinya Demokrasi, artinya Demokrasi tetap akan hidup.

Kotak kosong ada juga karena perintah undang-undang, pemerintah menyediakan kotak kosong yang di tampilkan dalam satu form KERTAS SUARA  itu artinya dipersilahkan dan diberikan hak bagi Rakyat untuk menjalankan Demokrasi ini untuk memilih sesuai aspirasi pilihannya.

Nah bagaimana jika aspirasinya dianggap atau merasa tidak sesuai ketersediaan calon yang ada, mengingat calon Tunggal ? apakah mencoblos Kotak Kosong adalah sebuah pelanggaran  ? Tentu tidak. Hal berbeda dengan GOLPUT (golongan putih) atau tidak menentukan pilihannya sama sekali dan lagi pula form (gambar fisual) Golput juga tidak tersedia di Kertas Suara.

Pilkada adalah sarana berdemokrasi bagi  setiap warga negara dan merupakan hak warga negara yang dijamin tegas oleh konsitusi,

 Didalamnya ada  hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya", dan "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum" serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle).

Dapat diambil kesimpulan bahwa yang namanya persamaan kesempatan secara konstitusi adalah termasuk didalamya hak untuk "memilih" dan dipilih. Namun dasar memilih sesuai aspirasi yang bijak dan tidak sekedar suka dan tidak suka (like & dislike).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun