Mohon tunggu...
FAJAR LINES
FAJAR LINES Mohon Tunggu... Konsultan - InfoNews

FAJAR LINES InfoNews

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPDB 2024 Masihkah Ada Calo ?

24 Mei 2024   20:58 Diperbarui: 24 Mei 2024   21:32 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPDB  2024

Hati hati Calo dan Makelar Kursi

Oleh: Andi Fajar Yulianto 

           (Direktur YLBH Fajar Trilaksana)

Upaya dan maksud  pemerintah dalam meningkatkan  pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, dalam setiap tahun pelajaran baru tetap saja diwarnai dengan dinamika kekecewaan berbagai pihak. Hal ini dikarenakan penerapan sistem zonasi yang selalu menjadikan polemik.

Sebagaimana aturan  sistem Zonasi untuk SD, SMP, SMA dan SMK, tertuang  dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sudah dimulai dan  proses tahapan sedang berjalan,   Orang tua calon murid tingkat SD, SMP, SMA dan SMK kini sudah mulai gabut dan sibuk menyiapkan berkas persyaratan dan mulai lakukan pengimputan secara online.

Sekolah negeri  yang akan dibidik oleh orang tua untuk anaknya tercinta tidak mudah untuk didapatkan. Sistem zonasi menjadikan batu sandungan dan bahkan menghentikan cita cita orang tua dalam memasukkan  ke sekolah Negeri favoritnya.

Dalam sistem zonasi perhitungan jarak dari tempat tinggal ke sekolah menjadikan salah parameter penting.

Penyebaran sekolah negeri yang tidak merata di setiap kecamatan dan kelurahan, sementara  pembagian zonasinya didasarkan pada wilayah administrasi  Kecamatan. Belum lagi pemetaan antara jumlah sekolah dengan penduduk belum bisa dikatakan berimbang, hal ini menambah persoalan musiman tahunan yang belum terjawab penyelesaianya oleh Pemerintah.

Dinamika persoalan ini memunculkan ruang - ruang praktek potensi kecurangan dan bahkan melakukan sebuah perbuatan yang bersinggungan dengan melanggar hukum.

Bisa jadi orang tua dalam memperjuangkan agar anak tercintanya ini masuk Sekolah yang di inginkannya membuat trobosan trobosan ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun