PPDB Â 2024
Hati hati Calo dan Makelar Kursi
Oleh: Andi Fajar YuliantoÂ
      (Direktur YLBH Fajar Trilaksana)
pendidikan di Indonesia, dalam setiap tahun pelajaran baru tetap saja diwarnai dengan dinamika kekecewaan berbagai pihak. Hal ini dikarenakan penerapan sistem zonasi yang selalu menjadikan polemik.
Upaya dan maksud  pemerintah dalam meningkatkan  pemerataan kualitasSebagaimana aturan  sistem Zonasi untuk SD, SMP, SMA dan SMK, tertuang  dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sudah dimulai dan  proses tahapan sedang berjalan,  Orang tua calon murid tingkat SD, SMP, SMA dan SMK kini sudah mulai gabut dan sibuk menyiapkan berkas persyaratan dan mulai lakukan pengimputan secara online.
Sekolah negeri  yang akan dibidik oleh orang tua untuk anaknya tercinta tidak mudah untuk didapatkan. Sistem zonasi menjadikan batu sandungan dan bahkan menghentikan cita cita orang tua dalam memasukkan  ke sekolah Negeri favoritnya.
Dalam sistem zonasi perhitungan jarak dari tempat tinggal ke sekolah menjadikan salah parameter penting.
Penyebaran sekolah negeri yang tidak merata di setiap kecamatan dan kelurahan, sementara  pembagian zonasinya didasarkan pada wilayah administrasi  Kecamatan. Belum lagi pemetaan antara jumlah sekolah dengan penduduk belum bisa dikatakan berimbang, hal ini menambah persoalan musiman tahunan yang belum terjawab penyelesaianya oleh Pemerintah.
Dinamika persoalan ini memunculkan ruang - ruang praktek potensi kecurangan dan bahkan melakukan sebuah perbuatan yang bersinggungan dengan melanggar hukum.
Bisa jadi orang tua dalam memperjuangkan agar anak tercintanya ini masuk Sekolah yang di inginkannya membuat trobosan trobosan ilegal.