Gambaran dari skenario kedua adalah sebagai berikut (perhatikan garis putus-putus yang merupakan dasar proyeksi terciptanya garis batas ZEE):
Jika kedua skenario tersebut digabungkan maka akan menjadi seperti gambar di bawah ini:
Dalam pasal 74 paragraf 1 UNCLOS, disebutkan bahwa delimitasi ZEE 2 negara yang berseberangan dilakukan untuk mencapai sebuah "equitable solution". Apa makna dari equitable solution tidak dijelaskan lebih lanjut sehingga aplikasinya berbeda-beda bergantung pada kasusnya masing-masing. Terdapat berbagai kasus di pengadilan internasional tentang delimitasi maritim yang dapat dijadikan rujukan untuk mengetahui metode penarikan garis yang mencapai "equitable solution".
Mengutip pendapat hakim pada perkara perbatasan maritim antara Rumania dan Ukraina, "...to delimit the ... exclusive economic zones ...First, the Court will establish a provisional delimitation line ... constructed from the most appropriate points on the coasts of the two States concerned, with particular attention being paid to those protuberant coastal points situated nearest to the area to the delimited."
Tahap kedua, "...the Court will at the next, second stage consider whether there are factors calling for the adjustment or shifting of the provisional equidistance line in order to achieve an equitable result."
Tahap ketiga, "Finally, and at a third stage, the Court will verify that the line (a provisional equidistance line which may or may not have been adjusted by taking into account the relevant circumstances) does not, as it stands, lead to an inequitable result..."
Tiga tahap tersebut di atas sejatinya adalah tahapan untuk mendelimitasi batas laut territorial sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 UNCLOS, yang juga diaplikasikan untuk mendelimitasi batas ZEE.
Mengacu pada metode tersebut, maka dengan mudah dapat kita simpulkan bahwa proposal single line dari Vietnam tidak dapat digunakan, karena jika dari garis landas kontinen tersebut ditarik garis pertama, yaitu ke titik dimana terdapat bagian daratan Vietnam yang menjorok ke laut, tidak akan menghasilkan panjang garis yang sama dengan garis kedua, yaitu garis yang ditarik dari titik yang sama di landas kontinen tersebut ke di titik pulau terluar Indonesia. Pasal 15 UNCLOS menyebutkan bahwa titik tengah dari 2 negara haruslah, "...equidistant from the nearest points on the baselines ...".