Mohon tunggu...
Aditya Salim
Aditya Salim Mohon Tunggu... Konsultan - Law enthusiast

Write to educate

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gaduh "Assessment Online" Seleksi BPI LPDP 2017

1 Januari 2018   13:45 Diperbarui: 1 Januari 2018   13:52 1575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kedua, sebagai sebuah pelaksana "pertandingan", merupakan sebuah kewajiban bagi LPDP untuk memiliki sistem pengaman yang dapat memastikan terciptanya kondisi fairnessbagi seluruh peserta. Analoginya adalah, jika LPDP merupakan panitia penyelenggara kompetisi pertandingan sepakbola U-19, maka LPDP harus mampu memastikan bahwa seluruh peserta kompetisi tidak berumur lebih dari 19 tahun. 

Jika tidak ada mekanisme dimaksud dan pendaftaran dilaksanakan dalam situasi bebas kontrol, misalnya tiap peserta dapat mendaftar secara online tanpa perlu verifikasi KTP dan bertatap muka, maka celah penyimpangan akan terbuka dan mencederai hak-hak para peserta lain yang benar berumur dibawah 19 tahun. Dalam konteks ini apakah alasan "mengurangi pengeluaran membayar verifikator untuk efisiensi" dapat diterima? Bagaimanakah integritas dari kompetisi yang demikian?

2. Argumentatum ad populum

Kami sedikit banyak mengetahui bahwa assessment online memang digunakan juga dalam seleksi-seleksi lainnya, misalnya seleksi calon pegawai. Kami sangat mengharapkan informasi dari para pembaca, apakah assessment onlinedimaksud juga dikerjakan oleh peserta tidak dalam sebuah venueyang terkontrol? Berkaca pada pelaksanaan tes CPNS 2017 ataupun tes calon hakim, sejauh pengetahuan kami, seluruh peserta dipanggil dan dikumpulkan dalam sebuah tempat tertentu sehingga pelaksanaannya terkontrol oleh panitia penyelenggara.

Selain itu, terlepas dari seberapa sering assessment onlinetelah digunakan, kami ingin mendapatkan analisis dari para pembaca mengenai tingkat validitas sebuah tes yang dikerjakan oleh peserta tidak dalam medium terkontrol dan menjadi faktor eliminasi. Adapun hal ini menurut kami penting untuk dapat menghindari sesat pikir (logical fallacy) argumentatum ad populumyaitu menganggap sebuah hal benar karena hal tersebut lazim atau banyak terjadi dimana-mana.

3. Reciprocity vs Prudentiality

Merespon beberapa pendapat publik bahwa assessment online adalah lumrah adanya untuk menyeleksi tenaga kerja, kami meyakini bahwa menyeleksi calon penerima beasiswa tidak dapat dipersamakan dengan menyeleksi calon tenaga kerja. Level of prudentiality pelaksana seleksi beasiswa seharusnya lebih tinggi dibandingkan pelaksana seleksi tenaga kerja. Mengapa?

Pemberian beasiswa, terlebih dari lembaga publik yang tidak memiliki "kontrak kerja" seperti LPDP, bersifat satu arah. Artinya arus benefitmengalir lebih kepada awardee dan tidak sebaliknya (tidak resiprokal). Tidak ada benefit langsung yang akan diterima oleh LPDP saat mengeluarkan uang untuk membiayai studi awardee. 

Ya betul, awardee tentu akan memberikan benefit bagi LPDP namun tidak bersifat langsung dan tidak dapat diprediksi. Contohnya saat awardee kembali ke Indonesia dan bekerja membantu LPDP untuk melakukan pengelolaan dana sehingga imbal hasilnya menjadi lebih besar dan dapat membiayai lebih banyak awardee. Betul sekali, tapi apakah hal ini pasti terjadi? Dengan sifat yang demikian, maka memberikan beasiswa kepada seseorang tentu harus dilaksanakan dengan tingkat prudentialityyang sangat tinggi, kecuali memang beasiswa dikhususkan untuk golongan ekonomi pra-sejahtera dimana faktor kekuatan ekonomi pendaftar menjadi yang utama.

Sedangkan dalam konteks seleksi tenaga kerja, arus benefit berjalan 2 arah dari pemberi kerja kepada pekerja, dan sebaliknya (resiprokal). Benefitpemberi kerja kepada pekerja adalah gaji, tunjangan, asuransi, dan lain-lain. Sedangkan, dari pekerja kepada pemberi kerja adalah waktu dan ilmu untuk memajukan perusahaan. 

Penghargaan pada aspek-aspek spesifik dari para pendaftar tenaga kerja (mungkin) dapat lebih rendah dari para pendaftar beasiswa karena pasca seleksi terdapat mekanisme untuk memastikan arus benefit yang 2 arah ini akan terus berjalan, misalnya pegawai mendapatkan pelatihan, dapat dimutasi dan lain-lain sehingga pendapatan perusahaan akan lebih maksimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun