Metode Penelitian yang Digunakan : Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Data primer diperoleh dari wawancara dengan pegawai Lapas, sedangkan data sekunder diambil dari literatur dan dokumen terkait.
Hasil/Kesimpulan Penelitian : Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberfungsian Unit Intelijen Pemasyarakatan diwujudkan dengan cara melakukan penyelidikan untuk mencari informasi akurat yang sifatnya insidentil dari dalam Lapas untuk dilaporkan ke pimpinan, melaksanakan pengamanan dengan mengamati, mengawasi, aktivitas warga binaan di dalam Lapas sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban khususnya peredaran narkotika. Namun dalam jalannya tugas Unit Intelejen Pemasyarakatan menemui kendala berupa belum adanya jaminan keselamatan terhadap petugas, minimnya pelatihan, kurangnya sarana, dan hanya bekerjasama dengan stakeholder luar ketika menghadapi kasus besar saja.
3. Journal of Correctional Issues (JCI)
Judul Artikel : PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TAHANAN KURANG MAMPU DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS 1 JAKARTA PUSAT
Nama Penulis : Sulton Zaki Ananda, Umar Anwar, dan Budi Priyatmono
Nama Jurnal, Nomor Volume, dan Tahun Terbit :
- Nama jurnal : JCI (Journal of Correctional Issues)
- No. volume : Volume 4 (2)
- Tahun terbit : Tahun 2021
Tujuan Penelitian/Rumusan Masalah Penelitian : Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana pemberian bantuan hukum kepada tahanan kurang mampu dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh tahanan dalam mendapatkan hak bantuan hukum di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Metode Penelitian yang Digunakan : Penelitian yang dilakukan adalah sebuah penelitian yang mengimplementasikan metode kualitatif dengan adanya pendekatan yuridis empiris. Dengan pendekatan ini, peneliti mengumpulkan beberapa sumber.
Hasil/Kesimpulan Penelitian : Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberian bantuan hukum di Rutan Kelas I Jakarta Pusat dimulai dengan penyuluhan hukum. Namun, masih terdapat berbagai hambatan dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya pemahaman tahanan tentang hak-hak mereka dan keterbatasan sarana dan prasarana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H