Mohon tunggu...
MUHAMMAD SALIM JINDAN
MUHAMMAD SALIM JINDAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - TARUNA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

saya merupakan Taruna Poltekip

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Strategi Penambahan UPT Pemasyarakatan dalam Mengatasi Overcrowded di LAPAS dan RUTAN

18 Mei 2023   16:20 Diperbarui: 18 Mei 2023   16:22 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Permasalahan mengenai lapas tidak hanya soal bagaimana aspek manajerial dari lapas tersebut, namun juga dari aspek kapasitas berlebih yang menimbulkan permasalahan lain. Berikut merupakan penjelasan mengenai kelebihan kapasitas di lapas dan bagaimana solusi dari permasalahan tersebut

A. Overcrowding dan kondisi lapas/rutan

Overcrowding atau kelebihan kapasitas adalah salah satu masalah serius yang dihadapi oleh sistem pemasyarakatan di Indonesia, terutama di lapas dan rutan. Masalah ini terjadi karena jumlah tahanan dan narapidana yang terus meningkat, sementara kapasitas tempat yang tersedia masih terbatas. Hal ini membuat kondisi di dalam lapas dan rutan menjadi semakin sulit, tidak hanya bagi tahanan dan narapidana, tetapi juga bagi petugas pemasyarakatan yang bertugas di dalamnya. 

Kelebihan kapasitas di lapas dan rutan menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti kondisi yang tidak manusiawi, risiko kesehatan yang meningkat, keamanan yang terancam, dan kualitas pelayanan yang menurun. Kondisi yang paling mencolok adalah ruang yang sempit, kurangnya tempat tidur, sanitasi yang buruk, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan yang minim. 

Dalam kondisi seperti ini, tahanan dan narapidana seringkali mengalami tekanan psikologis dan kelelahan yang berlebihan, sehingga menyebabkan tingkat kesehatan yang menurun. Selain itu, kondisi yang tidak manusiawi juga dapat memicu konflik antara sesama tahanan dan narapidana, atau antara petugas pemasyarakatan dengan mereka. Kondisi fisik dan infrastruktur yang kurang memadai di lapas dan rutan menjadi salah satu penyebab utama dari kelebihan kapasitas tersebut. Beberapa lapas dan rutan di Indonesia memiliki kondisi fisik yang sangat buruk, seperti bangunan yang tua dan rusak, ventilasi yang buruk, dan kurangnya aksesibilitas untuk orang dengan disabilitas. 

Selain itu, infrastruktur yang kurang memadai juga menjadi kendala dalam memberikan pelayanan yang baik kepada tahanan dan narapidana, seperti kurangnya tempat tidur, sanitasi yang buruk, dan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang minim.Secara keseluruhan, kelebihan kapasitas di lapas dan rutan merupakan masalah serius yang harus diatasi dengan segera oleh pemerintah dan institusi terkait. 

Solusi yang diterapkan haruslah mencakup upaya pembangunan lapas dan rutan baru, peningkatan kualitas dan kapasitas lapas dan rutan yang sudah ada, serta pengembangan alternatif pemasyarakatan yang lebih efektif. Selain itu, perlu juga dilakukan upaya untuk meningkatkan kondisi fisik dan infrastruktur di lapas dan rutan yang sudah ada, serta menerapkan prinsip-prinsip hukum yang adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap aspek pemasyarakatan.

B. Pentingnya penambahan UPT Pemasyarakatan

Penambahan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan merupakan salah satu solusi yang diusulkan untuk mengatasi masalah overcrowding atau kelebihan kapasitas di lapas dan rutan di Indonesia. Hal ini sangat penting karena kelebihan kapasitas di lapas dan rutan menyebabkan berbagai dampak negatif bagi tahanan dan narapidana, termasuk risiko kesehatan yang meningkat, keamanan yang terancam, dan kualitas pelayanan yang menurun. Selain itu, masalah overcrowding ini juga menimbulkan dampak yang signifikan pada sistem peradilan pidana, seperti lambatnya proses hukum dan penegakan hukum yang tidak efektif.

Menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM, pada tahun 2020, kapasitas lapas dan rutan di Indonesia hanya mampu menampung sekitar 130.000 orang, sementara jumlah tahanan dan narapidana mencapai 222.000 orang. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat kelebihan kapasitas sekitar 70%, yang tentu saja sangat merugikan bagi tahanan dan narapidana yang harus hidup dalam kondisi yang sangat sulit. Selain itu, kelebihan kapasitas juga menyebabkan fasilitas kesehatan dan sanitasi yang tidak memadai, serta keterbatasan aksesibilitas untuk orang dengan disabilitas.Dalam kondisi seperti ini, penambahan UPT Pemasyarakatan menjadi sangat penting untuk mengatasi masalah overcrowding. 

UPT Pemasyarakatan dapat membantu meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan di lapas dan rutan, sehingga tahanan dan narapidana dapat hidup dalam kondisi yang lebih manusiawi. Dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, UPT Pemasyarakatan diatur sebagai unit kerja yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas pemasyarakatan, seperti pemasyarakatan tahanan dan narapidana, pembinaan dan rehabilitasi, serta perlindungan hak asasi manusia. 

Dengan adanya penambahan UPT Pemasyarakatan, diharapkan dapat tercipta adanya upaya untuk dapat melakukan peningkatan kapasitas dan kualitas layanan di lapas dan rutan, sehingga tahanan dan narapidana dapat hidup dalam kondisi yang lebih baik. Selain itu, dengan adanya UPT Pemasyarakatan yang lebih banyak, diharapkan juga dapat mempercepat proses hukum dan penegakan hukum, sehingga pelaksanaan hukum di Indonesia menjadi lebih efektif dan adil. Namun, penambahan UPT Pemasyarakatan juga tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya solusi dalam mengatasi masalah overcrowding di lapas dan rutan. 

Diperlukan juga upaya-upaya lain, seperti pembangunan lapas dan rutan baru, peningkatan kualitas dan kapasitas lapas dan rutan yang sudah ada, serta pengembangan alternatif pemasyarakatan, seperti rumah tahanan dan program pembebasan bersyarat. Dalam rangka mengatasi masalah overcrowding di lapas dan rutan di Indonesia, diperlukan upaya yang serius dari pemerintah dan institusi terkait.

C. Rencana strategis penambahan UPT Pemasyarakatan 

Penambahan UPT Pemasyarakatan dapat menjadi solusi dalam mengatasi masalah overcrowding di lapas dan rutan di Indonesia. Namun, untuk melakukan penambahan ini, diperlukan rencana strategis yang jelas dan matang. Rencana strategis ini harus mencakup pemetaan kebutuhan tenaga, sumber daya, dan teknologi yang diperlukan, serta perencanaan anggaran yang realistis. Pemetaan kebutuhan tenaga meliputi berbagai hal, seperti penentuan jumlah petugas pemasyarakatan yang dibutuhkan, jenis-jenis keahlian yang harus dimiliki oleh petugas, serta standar kualifikasi dan pelatihan yang harus diikuti. 

Dalam pemetaan ini, perlu dipertimbangkan juga tentang kesehatan dan keselamatan petugas yang bertugas di UPT Pemasyarakatan.Selain kebutuhan tenaga, pemetaan sumber daya juga penting dilakukan untuk memastikan bahwa UPT Pemasyarakatan memiliki infrastruktur dan fasilitas yang memadai. Pemetaan ini mencakup hal-hal seperti pemetaan lokasi, perencanaan bangunan, pemilihan peralatan, dan pemenuhan kebutuhan bahan dan peralatan yang diperlukan dalam operasional UPT Pemasyarakatan.

Selanjutnya, pemetaan teknologi menjadi hal yang tak kalah pentingnya dalam rencana strategis ini. Teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan UPT Pemasyarakatan. Pemetaan teknologi meliputi perencanaan sistem informasi manajemen, penggunaan teknologi informasi untuk pelayanan administratif dan operasional, serta penggunaan teknologi canggih untuk memperkuat sistem keamanan dan pengawasan di UPT Pemasyarakatan. 

Selain pemetaan kebutuhan tenaga, sumber daya, dan teknologi, perencanaan anggaran yang realistis juga menjadi hal penting dalam rencana strategis ini. Diperlukan perencanaan yang matang agar anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara efektif dan efisien. Dalam perencanaan anggaran ini, perlu dipertimbangkan juga faktor-faktor seperti biaya peralatan, biaya pelatihan, biaya pemeliharaan, serta biaya operasional. Dengan melakukan pemetaan kebutuhan tenaga, sumber daya, dan teknologi, serta perencanaan anggaran yang realistis, UPT Pemasyarakatan dapat dijalankan secara efektif dan efisien. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi narapidana, petugas pemasyarakatan, dan masyarakat, serta dapat memastikan pelaksanaan hukum yang lebih adil dan efektif. Oleh karena itu, rencana strategis penambahan UPT Pemasyarakatan harus dipersiapkan secara matang agar tujuannya untuk mengatasi overcrowding di lapas dan rutan dapat tercapai dengan baik.

D. Implementasi rencana strategis 

Implementasi rencana strategis penambahan UPT Pemasyarakatan adalah tahap krusial dalam upaya mengatasi masalah overcrowding di lapas dan rutan di Indonesia. 

Setelah menentukan rencana strategis, perlu dilakukan tindakan konkret untuk mewujudkannya. Hal ini meliputi beberapa hal, antara lain rekrutmen dan pelatihan staf baru, pengadaan teknologi dan infrastruktur yang dibutuhkan, serta peningkatan kapasitas operasional lapas dan rutan. Pertama, rekrutmen dan pelatihan staf baru menjadi penting dalam penambahan UPT Pemasyarakatan. Dengan penambahan jumlah UPT Pemasyarakatan, diperlukan tenaga kerja yang memadai dan terlatih untuk mengelola lapas dan rutan dengan baik. 

Rekrutmen tenaga kerja harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan kualifikasi yang sesuai. Selain itu, pelatihan harus dilakukan secara berkelanjutan dan komprehensif untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan staf dalam mengelola lapas dan rutan, termasuk dalam hal keamanan, rehabilitasi, dan reintegrasi narapidana ke masyarakat. Kedua, pengadaan teknologi dan infrastruktur yang dibutuhkan juga menjadi faktor penting dalam implementasi rencana strategis penambahan UPT Pemasyarakatan. Peningkatan teknologi dan infrastruktur dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional lapas dan rutan. 

Pengadaan teknologi termasuk diantaranya adalah penggunaan sistem informasi manajemen yang terintegrasi, penggunaan CCTV untuk pengawasan, serta penggunaan teknologi biometrik untuk keamanan dan pemantauan kehadiran staf dan narapidana. Sementara itu, infrastruktur yang diperlukan meliputi pembangunan atau renovasi ruang tahanan, sanitasi, dan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang memadai. 

Ketiga, peningkatan kapasitas operasional lapas dan rutan juga menjadi hal penting dalam implementasi rencana strategis penambahan UPT Pemasyarakatan. Penambahan UPT Pemasyarakatan tidak cukup hanya dengan menambah jumlah lapas dan rutan saja, tetapi juga diperlukan peningkatan kapasitas operasional dalam mengelola lapas dan rutan yang sudah ada. Hal ini meliputi peningkatan sistem manajemen, koordinasi antara lapas dan rutan, serta penerapan standar operasional prosedur yang jelas dan terstandarisasi. 

Dalam implementasi rencana strategis penambahan UPT Pemasyarakatan, perlu juga memperhatikan pengawasan dan evaluasi yang berkala. Pengawasan dan evaluasi dapat membantu menilai keberhasilan rencana strategis, mengevaluasi kemajuan dan tantangan, serta menentukan langkah perbaikan yang perlu dilakukan. Evaluasi yang sistematis dan berkala juga dapat membantu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan rencana strategis.

Secara keseluruhan, implementasi rencana strategis penambahan UPT Pemasyarakatan adalah proses yang kompleks dan memerlukan keterlibatan banyak pihak. Dalam melaksanakan rencana strategis tersebut, perlu dilakukan dengan cara yang tepat, terukur, dan berkualitas. Melalui penambahan UPT Pemasyarakatan yang efektif, diharapkan dapat membantu mengatasi masalah overcrowding di lapas dan rutan di Indonesia, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi narapidana serta memastikan pelaksanaan hukum yang lebih adil dan efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun