Mohon tunggu...
MUHAMMAD SALIM JINDAN
MUHAMMAD SALIM JINDAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - TARUNA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

saya merupakan Taruna Poltekip

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Strategi Penambahan UPT Pemasyarakatan dalam Mengatasi Overcrowded di LAPAS dan RUTAN

18 Mei 2023   16:20 Diperbarui: 18 Mei 2023   16:22 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengadaan teknologi termasuk diantaranya adalah penggunaan sistem informasi manajemen yang terintegrasi, penggunaan CCTV untuk pengawasan, serta penggunaan teknologi biometrik untuk keamanan dan pemantauan kehadiran staf dan narapidana. Sementara itu, infrastruktur yang diperlukan meliputi pembangunan atau renovasi ruang tahanan, sanitasi, dan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang memadai. 

Ketiga, peningkatan kapasitas operasional lapas dan rutan juga menjadi hal penting dalam implementasi rencana strategis penambahan UPT Pemasyarakatan. Penambahan UPT Pemasyarakatan tidak cukup hanya dengan menambah jumlah lapas dan rutan saja, tetapi juga diperlukan peningkatan kapasitas operasional dalam mengelola lapas dan rutan yang sudah ada. Hal ini meliputi peningkatan sistem manajemen, koordinasi antara lapas dan rutan, serta penerapan standar operasional prosedur yang jelas dan terstandarisasi. 

Dalam implementasi rencana strategis penambahan UPT Pemasyarakatan, perlu juga memperhatikan pengawasan dan evaluasi yang berkala. Pengawasan dan evaluasi dapat membantu menilai keberhasilan rencana strategis, mengevaluasi kemajuan dan tantangan, serta menentukan langkah perbaikan yang perlu dilakukan. Evaluasi yang sistematis dan berkala juga dapat membantu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan rencana strategis.

Secara keseluruhan, implementasi rencana strategis penambahan UPT Pemasyarakatan adalah proses yang kompleks dan memerlukan keterlibatan banyak pihak. Dalam melaksanakan rencana strategis tersebut, perlu dilakukan dengan cara yang tepat, terukur, dan berkualitas. Melalui penambahan UPT Pemasyarakatan yang efektif, diharapkan dapat membantu mengatasi masalah overcrowding di lapas dan rutan di Indonesia, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi narapidana serta memastikan pelaksanaan hukum yang lebih adil dan efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun