Pengadaan teknologi termasuk diantaranya adalah penggunaan sistem informasi manajemen yang terintegrasi, penggunaan CCTV untuk pengawasan, serta penggunaan teknologi biometrik untuk keamanan dan pemantauan kehadiran staf dan narapidana. Sementara itu, infrastruktur yang diperlukan meliputi pembangunan atau renovasi ruang tahanan, sanitasi, dan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang memadai.Â
Ketiga, peningkatan kapasitas operasional lapas dan rutan juga menjadi hal penting dalam implementasi rencana strategis penambahan UPT Pemasyarakatan. Penambahan UPT Pemasyarakatan tidak cukup hanya dengan menambah jumlah lapas dan rutan saja, tetapi juga diperlukan peningkatan kapasitas operasional dalam mengelola lapas dan rutan yang sudah ada. Hal ini meliputi peningkatan sistem manajemen, koordinasi antara lapas dan rutan, serta penerapan standar operasional prosedur yang jelas dan terstandarisasi.Â
Dalam implementasi rencana strategis penambahan UPT Pemasyarakatan, perlu juga memperhatikan pengawasan dan evaluasi yang berkala. Pengawasan dan evaluasi dapat membantu menilai keberhasilan rencana strategis, mengevaluasi kemajuan dan tantangan, serta menentukan langkah perbaikan yang perlu dilakukan. Evaluasi yang sistematis dan berkala juga dapat membantu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan rencana strategis.
Secara keseluruhan, implementasi rencana strategis penambahan UPT Pemasyarakatan adalah proses yang kompleks dan memerlukan keterlibatan banyak pihak. Dalam melaksanakan rencana strategis tersebut, perlu dilakukan dengan cara yang tepat, terukur, dan berkualitas. Melalui penambahan UPT Pemasyarakatan yang efektif, diharapkan dapat membantu mengatasi masalah overcrowding di lapas dan rutan di Indonesia, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi narapidana serta memastikan pelaksanaan hukum yang lebih adil dan efektif.