Artikel ini disusun oleh:
- Robi Maulana
- Imaduddin Hamzah
PENDAHULUAN
Kekerasan di sekolah pada anak merupakan masalah serius yang semakin memprihatinkan di Indonesia. Kasus-kasus kekerasan di sekolah pada anak semakin sering terjadi, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Kekerasan pada anak dapat menyebabkan trauma psikologis, gangguan kesehatan mental, dan bahkan kematian. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang serius dari pihak-pihak terkait untuk mencegah dan menangani masalah kekerasan pada anak.
Pemerintah Indonesia telah menerapkan program perlindungan anak di sekolah untuk mencegah kasus kekerasan pada anak. Namun, masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program, seperti kurangnya koordinasi dan komunikasi antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam menangani masalah kekerasan pada anak. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap program perlindungan anak di sekolah di Indonesia untuk mengevaluasi efektivitas program dalam mencegah kasus kekerasan pada anak.
Studi kasus di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara yang melibatkan seorang anak yang tewas akibat kekerasan di sekolah menjadi objek penelitian dalam mengevaluasi efektivitas program perlindungan anak di sekolah di Indonesia. Evaluasi program ini diharapkan dapat memberikan masukan untuk perbaikan program dan upaya pencegahan kekerasan pada anak di sekolah di masa depan.
Kasus kekerasan pada anak di sekolah yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di Kotamobagu, Sulawesi Utara, sangat erat kaitannya dengan UU Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 merupakan undang-undang yang mengatur hak-hak dan perlindungan anak di Indonesia, termasuk di lingkungan sekolah.
Salah satu pasal dalam UU Perlindungan Anak yang terkait dengan kasus ini adalah Pasal 80 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan. Dalam kasus ini, anak yang menjadi korban kekerasan di sekolah tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya dilindungi oleh UU Perlindungan Anak tersebut.
Dalam hal ini, program perlindungan anak di sekolah yang dijalankan oleh pemerintah dan sekolah harus dilaksanakan secara optimal untuk mencegah kasus kekerasan pada anak. Evaluasi program perlindungan anak di sekolah, seperti yang dijelaskan dalam judul, juga penting dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas program dalam mencegah kasus kekerasan pada anak dan memastikan perlindungan anak yang optimal sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas program perlindungan anak di sekolah dalam mencegah kasus kekerasan pada anak, dengan studi kasus anak yang tewas akibat kekerasan di Kotamobagu. Dalam konteks UU Perlindungan Anak, tujuan penelitian ini dapat membantu menilai sejauh mana pelaksanaan program perlindungan anak di sekolah di Indonesia dapat memenuhi amanat dan persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang tersebut. Selain itu, hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi dan masukan untuk perbaikan program perlindungan anak di sekolah di masa depan, sehingga dapat lebih efektif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan pada anak di sekolah.
PEMBAHASAN
Pada tanggal 22 Februari 2022, seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang berusia 13 tahun mengalami penganiayaan oleh teman-temannya di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Korban mengalami cedera parah pada kepala dan dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, sayangnya korban meninggal dunia pada tanggal 27 Februari 2022 karena cedera yang dialaminya.
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus ini menunjukkan kegagalan dari pihak sekolah dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di lingkungan sekolah. KemenPPPA mendesak pihak sekolah untuk segera memastikan perlindungan anak-anak di sekolah dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penganiayaan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penganiayaan terhadap anak di sekolah. Diperlukan peran aktif dari semua pihak terkait, seperti pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat, dalam memastikan bahwa anak-anak mendapatkan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
evaluasi program perlindungan anak di sekolah menjadi sangat penting dalam upaya mencegah kasus kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan. Dalam konteks kasus anak yang tewas akibat kekerasan di Kotamobagu, evaluasi program perlindungan anak di sekolah perlu dilakukan untuk mengevaluasi sejauh mana program tersebut efektif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan pada anak di sekolah.
Dalam evaluasi program perlindungan anak di sekolah, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: (1) kesesuaian program dengan UU Perlindungan Anak dan peraturan-peraturan terkait lainnya; (2) ketersediaan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang memadai untuk melaksanakan program; (3) mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan pada anak di sekolah; dan (4) evaluasi dan pemantauan berkala terhadap program untuk menilai efektivitasnya.
Dalam konteks kasus anak yang tewas akibat kekerasan di Kotamobagu, beberapa hal yang dapat dievaluasi adalah: (1) apakah sekolah telah melaksanakan program perlindungan anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan peraturan-peraturan terkait lainnya; (2) apakah sekolah memiliki sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang memadai untuk melaksanakan program perlindungan anak; (3) bagaimana mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan pada anak di sekolah diimplementasikan dan efektif atau tidak; dan (4) sejauh mana program perlindungan anak di sekolah efektif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan pada anak.
Hasil evaluasi program perlindungan anak di sekolah dan studi kasus anak yang tewas akibat kekerasan di Kotamobagu diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi pemerintah dan institusi pendidikan dalam mengembangkan program perlindungan anak yang lebih efektif di masa depan. Selain itu, hasil evaluasi tersebut juga dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak di sekolah, dan mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan sehat bagi anak-anak di Indonesia.
Selain itu, evaluasi program perlindungan anak di sekolah juga dapat membantu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan program perlindungan anak di sekolah. Dengan adanya evaluasi secara berkala, maka program perlindungan anak di sekolah dapat dievaluasi dan diperbaiki jika terdapat kekurangan atau hambatan dalam pelaksanaannya. Hal ini dapat memperkuat sistem perlindungan anak di sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam melakukan evaluasi program perlindungan anak di sekolah, perlu dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi, dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait seperti pemerintah, institusi pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan anak-anak itu sendiri. Dengan demikian, hasil evaluasi yang diperoleh akan lebih akurat dan dapat memberikan rekomendasi yang lebih tepat dan efektif dalam meningkatkan program perlindungan anak di sekolah di Indonesia.
KESIMPULAN
Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kotamobagu, Sulawesi Utara, merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan. Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hak-hak anak, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai pendidikan yang seharusnya dijunjung tinggi. Kasus tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak di sekolah di Indonesia masih perlu ditingkatkan, baik dari segi peraturan, pelaksanaan, maupun pemantauan dan evaluasi.
Faktor penyebab terjadinya kasus penganiayaan ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti faktor individu, faktor lingkungan, atau faktor sistem. Beberapa faktor yang mungkin berperan dalam kasus ini antara lain kurangnya pengawasan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah, kurangnya pemahaman tentang perlindungan anak, dan adanya budaya kekerasan yang terinternalisasi di masyarakat. Selain itu, faktor lain seperti ketidaktepatan penyelesaian konflik dan tidak adanya tindakan pencegahan yang memadai juga dapat memperburuk situasi.
Dampak yang ditimbulkan dari kasus penganiayaan anak di sekolah sangat berbahaya bagi anak dan lingkungan pendidikan. Dampaknya tidak hanya terbatas pada korban langsung kekerasan, tetapi juga dapat mempengaruhi seluruh lingkungan pendidikan, termasuk siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitar. Kasus ini dapat memicu rasa tidak aman, trauma, dan ketidakpercayaan pada sistem pendidikan dan keamanan di Indonesia. Oleh karena itu, tindakan yang perlu dilakukan untuk menangani kasus ini antara lain memperketat pengawasan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah, meningkatkan pemahaman tentang perlindungan anak di masyarakat dan di lingkungan pendidikan, serta memperkuat sistem pendidikan yang aman dan sehat bagi anak-anak di Indonesia.
Dalam jangka panjang, perlindungan anak di sekolah di Indonesia perlu ditingkatkan secara menyeluruh melalui upaya-upaya yang terintegrasi dan komprehensif. Perlu ada tindakan yang dilakukan oleh semua pihak terkait, seperti pemerintah, institusi pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat secara umum. Beberapa hal yang harus dilakukan antara lain meningkatkan pemahaman tentang perlindungan anak dan pencegahan kekerasan, melaksanakan program-program pendidikan dan pelatihan tentang perlindungan anak, meningkatkan kualitas dan kuantitas pengawasan terhadap pelaksanaan program perlindungan anak di sekolah, serta meningkatkan partisipasi anak dan orang tua dalam proses perlindungan anak di sekolah. Semua tindakan ini harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan, sehingga dapat membentuk sistem perlindungan anak di sekolah yang efektif dan berkualitas di Indonesia.
SARAN
penting bagi semua pihak untuk mengambil tindakan nyata dalam meningkatkan perlindungan anak di sekolah. Pemerintah perlu memperketat pengawasan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah, serta memperkuat peraturan dan mekanisme perlindungan anak yang berlaku di Indonesia. Institusi pendidikan harus meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang perlindungan anak di antara guru, staf, dan siswa, serta memastikan bahwa program-program pelindungan anak dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.
Orang tua juga perlu ikut terlibat dan berpartisipasi aktif dalam proses perlindungan anak di sekolah, dengan memonitor keamanan dan kesejahteraan anak-anak mereka di sekolah, serta memberikan dukungan dan advokasi jika diperlukan. Masyarakat juga harus memainkan peran aktif dalam mendukung perlindungan anak di sekolah, dengan mempromosikan nilai-nilai yang menghormati hak-hak anak dan tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.
Selain itu, penting untuk menggalakkan kampanye dan program-program pencegahan kekerasan di sekolah, dengan melibatkan semua pihak terkait dan memanfaatkan media dan teknologi yang tersedia. Dalam jangka panjang, upaya-upaya ini dapat membentuk lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi anak-anak di Indonesia, serta memastikan bahwa hak-hak dan kebutuhan anak dihormati dan dilindungi dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Liliek Setyowibowo. (2022). Terjadi Penganiayaan Siswa Usia 13 Tahun, KemenPPPA Desak Sekolah Jamin Perlindungan Anak. https://www.sonora.id/read/423331226/terjadi-penganiayaan-siswa-usia-13-tahun-kemenpppa-desak-sekolah-jamin-perlindungan-anak. Diakses Pada 12 Mei 2023.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Permendikbud No. 23 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak pada Satuan Pendidikan.
Komisi Nasional Perlindungan Anak. (2018). Buku Panduan Konseling Perlindungan Anak di Sekolah.
Amanah, D. N., & Nugrahaeni, R. (2019). Evaluasi Program Perlindungan Anak di Sekolah Dasar Berbasis Pendidikan Karakter. Jurnal Penelitian Pendidikan Dasar, 7(2), 153-163.
Pudjiastuti, E., & Kusumawati, A. (2020). Peran Guru Dalam Mencegah Kekerasan di Sekolah. Journal of Educational Social Studies, 9(2), 109-115.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H