Mohon tunggu...
56 BIMBINGANKEMASYARAKATAN
56 BIMBINGANKEMASYARAKATAN Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Kementerian Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penganiayaan Anak di Ponpes Nurul Huda: Studi Kasus Peran dan Tanggung Jawab Sosial Pendidikan Agama Islam

13 Mei 2023   08:17 Diperbarui: 13 Mei 2023   08:18 761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DAFTAR PUSTAKA

CNN Indonesia. (2023). 4 Anak di Bawah Umur Terlibat Penganiayaan Maut Santri Bangkalan. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230316071146-12-925686/4-anak-di-bawah-umur-terlibat-penganiayaan-maut-santri-bangkalan. Diakses Pada 12 Mei 2023.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2018. Modul Pelatihan Pengarusutamaan Gender dan Anak dalam Pendidikan.

Nurrohim, Arief. 2018. Menangkal Radikalisme Melalui Pendidikan. Jakarta: Prenada Media.

Kurniawati, R. 2017. "Kekerasan di Pesantren: Upaya Penanganan dan Perlindungan Anak". Jurnal Perlindungan Anak 3(1): 28-41.

Wahyudi, E. 2018. "Kekerasan pada Anak di Pesantren: Studi Kasus di Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta". Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 2(1): 28-39.

Harsono, A., dan M. Abdurrahman. 2019. "Kekerasan pada Anak di Lingkungan Pesantren". Jurnal Penelitian Islam dan Pendidikan 5(1): 64-76.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun