Mohon tunggu...
56 BIMBINGANKEMASYARAKATAN
56 BIMBINGANKEMASYARAKATAN Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Kementerian Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Kekerasan Pelajar terhadap Orang Lanjut Usia di Tapanuli Selatan

12 Mei 2023   00:34 Diperbarui: 12 Mei 2023   00:40 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 10 November 2022, seorang pelajar di sebuah sekolah menengah atas di Tapanuli Selatan diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang nenek. Dalam video yang tersebar di media sosial, pelajar tersebut terlihat menendang nenek tersebut hingga terjatuh. Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan menimbulkan reaksi publik yang cukup besar. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan pada 12 November 2022 pelajar yang terlibat dalam kekerasan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Pelajar tersebut kemudian ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjerat pelaku kekerasan terhadap anak atau lanjut usia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak sekolah dan orang tua pelajar tersebut juga turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk memberikan bimbingan dan dukungan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Faktor penyebab kekerasan pelajar terhadap orang lanjut usia dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, serta pengaruh media sosial. Dalam kasus pelajar yang menendang nenek di Tapanuli Selatan, faktor penyebab kekerasan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, namun dapat diduga adanya faktor pengaruh lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah yang berperan penting dalam kasus tersebut.

Faktor iseng atau coba-coba merupakan salah satu faktor yang sering muncul dalam kasus kekerasan pelajar. Pada kasus pelajar yang menendang nenek di Tapanuli Selatan, pelaku juga mengaku melakukan tindakan tersebut karena iseng. Faktor iseng ini seringkali disebabkan oleh kurangnya pemahaman pelajar mengenai dampak dari tindakan kekerasan yang mereka lakukan.

Namun, perlu diingat bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelajar tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini sejalan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa setiap anak yang melakukan tindak pidana harus diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, perlu dilakukan intervensi psikologis yang tepat untuk mengatasi faktor-faktor yang memicu perilaku kekerasan pada pelajar. Intervensi psikologis yang tepat dapat membantu pelajar untuk memahami dampak dari tindakan kekerasan yang mereka lakukan serta memberikan pengajaran tentang cara mengatasi masalah dan konflik dengan cara yang lebih positif dan damai.

Dampak psikologis pada korban kekerasan oleh pelajar dapat berupa trauma, depresi, dan rasa takut yang berkepanjangan, serta dapat menimbulkan gangguan kesehatan fisik pada korban. Sedangkan dampak psikologis pada pelaku kekerasan, apabila tidak ditangani dengan tepat, dapat berdampak pada kecenderungan melakukan kekerasan lagi di masa depan. Oleh karena itu, intervensi psikologis terhadap pelaku kekerasan anak sangat penting dilakukan, termasuk melalui pendekatan kognitif-perilaku, yang bertujuan untuk membantu pelaku memahami dan mengubah perilaku kekerasan yang tidak diinginkan.

Dalam hal ini, Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memuat ketentuan mengenai rehabilitasi dan pembinaan anak yang melakukan tindakan kekerasan, dengan mengutamakan pendekatan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak. Dalam hal ini, intervensi psikologis yang tepat terhadap pelaku kekerasan anak dapat membantu dalam proses rehabilitasi dan pembinaan anak, sehingga dapat mengurangi kecenderungan melakukan tindakan kekerasan lagi di masa depan. Namun, anak pelaku kekerasan juga harus diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kekerasan yang dilakukan dan diupayakan untuk memberikan tindakan perbaikan agar tidak mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu, penanganan kasus kekerasan pelajar terhadap orang lanjut usia harus dilakukan dengan pendekatan yang tepat dan dilakukan oleh pihak yang memahami masalah psikologis pada pelaku dan korban.

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelajar pada kasus di Tapanuli Selatan merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, setiap anak yang melakukan tindak pidana harus diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Pada kasus tersebut, pelaku kekerasan adalah seorang pelajar di bawah umur. Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012, anak yang melakukan tindak pidana di bawah umur 12 tahun tidak dapat dikenakan pidana. Namun, anak yang berusia 12-14 tahun dapat dikenakan pidana apabila telah terbukti melakukan tindak pidana dengan kesengajaan dan kesadaran.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku dalam kasus ini berusia 14 tahun dan terbukti melakukan tindak pidana dengan kesengajaan dan kesadaran. Oleh karena itu, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain sanksi pidana, pelaku juga harus mendapatkan intervensi psikologis untuk mengatasi faktor-faktor yang memicu perilaku kekerasan yang mereka lakukan. Hal ini dapat membantu pelaku untuk memahami dampak dari tindakan kekerasan yang mereka lakukan serta memberikan pengajaran tentang cara mengatasi masalah dan konflik dengan cara yang lebih positif dan damai.

KESIMPULAN

Kasus kekerasan yang dilakukan oleh pelajar terhadap seorang nenek di Tapanuli Selatan menjadi sorotan masyarakat. Kekerasan yang terjadi merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum dan etika sosial. Dalam kasus ini, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban secara fisik dengan menendang hingga tersungkur. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan pada orang lanjut usia (lansia) tidak hanya terjadi pada lingkungan keluarga, namun dapat terjadi di lingkungan yang lain, seperti lingkungan sekolah. Faktor penyebab kekerasan oleh pelajar terhadap orang lansia dapat berasal dari lingkungan keluarga, teman sebaya, media sosial, serta faktor internal dari pelaku itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun