Mohon tunggu...
Yonathan Nakashatra Gautama
Yonathan Nakashatra Gautama Mohon Tunggu... Konsultan - Tertarik pada Kebijakan Publik Fintech, Manajemen Stratejik, Teknologi dan Hukum

Tertarik pada manajemen, hukum, teknologi, kebijakan publik pada sektor Fintech dan teknologi. Alumni Universitas Parahyangan Bandung dan melanjutkan pendidikan di Nexford University, Washington DC, USA pada program MBA Manajemen Artificial Intelligence (AI) dan Automation Process. Anggota direksi pada salah satu fintech di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Penindakan Pinjol Ilegal Membayangi Pinjol Berizin

18 Oktober 2021   00:28 Diperbarui: 18 Oktober 2021   00:51 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam hal ini, jikalau bandul pengawasan dan regulasi yang sangat bertumpu pada prinsip kepastian hukum, maka inovasi dapat terabaikan dengan alasan belum ada aturannya atau aturannya belum lengkap sehingga ditafsirkan menghambat inovasi.  

Momentum pembenahan tata kelola semestinya tidak dilakukan secara reaktif dilakukan pinjol hanya karena adanya peristiwa pemberantasan pinjol ilegal, namun haruslah dipandang sebagai proses berkelanjutan untuk mewujudkan lembaga keuangan yang terpercaya. 

OJK sebagai pengawas dan regulator juga perlu menerapkan pendekatan yang berhati-hati terhadap pinjol.  Pendekatan konservatif terhadap lembaga keuangan konvensional perlu dilakukan tinjauan dikarenakan pinjol memiliki sifat khas yang sangat berbeda dengan lembaga keuangan yang pernah ada sebelumnya di bawah OJK.  

Perlu direfleksikan bahwa model bisnis pinjol dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses produk keuangan karena mampu menyederhanakan proses skoring dan transaksi keuangan lainnya dengan penggunaan teknologi. Pada gilirannya, jangkauan pemberian layanan finansial dapat meluas dan memperbaiki tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia.

Kesimpulannya, pendekatan yang reaktif pada pinjol berizin dapat menghambat inovasi dan keberlanjutan bisnis pinjol yang berpotensi menghambat pertumbuhan bisnis pinjol bahkan mematikan keberlanjutannya.  Tanpa adanya keberlanjutan, pinjol ilegal berpotensi kembali bangkit untuk mengambilalih peran baik pinjol berizin.  Pinjol berizin pun memiliki tugas berat untuk menerapkan standar pengelolaan lembaga keuangan non-bank yang tinggi agar prinsip perlindungan terhadap masyarakat dapat diterapkan sebagai hal yang utama.

Disclaimer: Opini dan/atau hasil analisis dalam tulisan ini adalah murni pendapat dan/atau hasil analisis pribadi penulis, dan bukan merupakan pandangan dan/atau hasil analisis perusahaan tempat penulis bernaung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun