Mohon tunggu...
Ahmad Zakaria
Ahmad Zakaria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebagai media pembelajaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Kredit Menurut 5C dan 7P

5 Juli 2024   16:02 Diperbarui: 5 Juli 2024   16:08 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 0.1 tabel angsuran

PERENCAAN KREDIT PEMINJAMAN DANA

MENURUT PRINSIP 5C DAN 7P

Dalam kehidupan kita sekarang mungkin hampir semuanya membutuhkan uang,dan sangat kecil kemungkinannya kita ketika segalanya tidak pakai uang.Ketika kita ingin memulai suatu usaha pun pasti memerlukan modal bukan hanya skill dan keterampilan saja,apalagi ketika memulai suatu usaha sendiri.

 Disini juga saya akan menjelaskan suatu contoh penerapan 5C dan 7P dalam peminjaman uang.Saya telah meneliti satu kasus seseorang dalam peminjaman atau kredit pada BFI FINANCE.

Agar tidak salah dalam mengajukan pinjaman pada rumah gadai atau pegadaian maka saya akan menjelaskan prinsip 5c dan 7P dalam peminjaman di BFI FINANCE.

PRINSIP 5C 

Character

Berkaitan dengan sifat debitur yang harus memiliki itikad yang baik dan komitmen tinggi untuk mengembalikan seluruh kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani bersama antara pihak debitur kepada pihak kreditur. Karakter debitur pun tidak diragukan.

BIODATA :

Nama : Muhammad Yusuf

Tempat/TglLahir : Jakarta, 27 Mei 1998

Agama : Islam 

Jenis Kelamin : Laki-laki 

Kebangsaan : WNI 

Alamat : Gg.H Idris,RT04/RW01, Cipete, Kec.Cilandak, Jakarta Selatan.

Status perkawinan ; Belum kawin

Pekerjaan : karyawanswasta

Ada pun persyaratan yang harus di siapkan oleh kreditru yaitu

Fotocopy ktp 

Fotocopy KTP orang tua

Fotocopy Kartu Keluarga

STNK

BPKB

Kendaraan yang mau digadai BPKBnya

Bukti pembayaran listrik

Slip gaji

Capacity 

Analisis kemampuan manajemen nasabah untuk mengelola suatu perusahaan sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba dan dapat membayar seluruh kewajiban di masa sekarang dan di masa mendatang.

Harga Motor saya Rp.24.000.000 mampu melakukan pembayaran kredit ini karna saya mempuyai gaji dari Perusahaan yang saya abdi. Dengan gaji perbulan Rp.4.800.000 dalam pengajuan kredit ini kemampuan bayar saya 40% dari pendapatan bersih gaji saya. Adapun rinciaannya sebagi berikut

Pendapatan : Rp. 4 .800.000 -- Rp . 1.000.000

Sisa gaji : Rp. 3.800.000 x 40 % 

Kemampuan bayar Kredit : Rp . 1.520 .000/ bulan

Sehingga kemampuan bayar saya Ketika menggadai BPKB Motor sebesar Rp.1.385.000/Bulan,sedangkan dana yang didapat Rp.12.000.000.dengan demikian saya mampu untuk membayar kredit dalam tenor 12 Bulan hingga lunas.

Capital 

Seberapa besar debitur memiliki andil dalam besarnya persentase yang dibiayai oleh perusahaan atas pembiayaan terhadap satu pekerjaan atau proyek.

Saya menggadai BPKB motor untuk keperluan Modal usaha juga untuk kebutuhan sehari hari,kemudian saya memiliki:

Gaji ; Rp.4.800.000

Privet : RP.500.000

Biaya lain lain : RP.500.000

Maka total modal dan kemampuanbayarsayasebagaiberikut

=Rp.4.8 00.000 - Rp.1.000.000

= Rp. 3.800.000 x 40%

= Rp. Rp. 1.520.000/ bulan

Collateral 

Jaminan hanya berfungsi dan bersifa tsebagai solus terakhir (second wayout) apabila debitur bermasalah tidak dapat mengembalikan kewajiban pinjaman.

Dalam melakukan pengajuan KPR ini saya melampirkan jaminan berupa BPKB Motor jika tidak bisa melunasinya sesuai dengan perjanjian yang tertera maka motor tersebut akan disita/dilelang, Artinya pihak peminjam bisa mendapatkan kurang lebih Rp.18.000.000 dari harga pasar.

Condition 

Saya mengambil Langkah untuk menggadaikan BPKB motor sebagai modal untuk usaha juga untuk kehidupan sehari hari,karna pada waktu itu ada kondisi mendesak sehingga pengeluaran bulan itu melebihi kapasitas biasanya.

PRINSIP 7P

Personality

Ialah menilai nasabah dari segi kepribadian atau perilaku sehari -- hari bahkan masa lalunya. Personality juga dapat meliputi sikap,emosi,tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.

BIODATA :

Nama : Muhammad Yusuf

Tempat/TglLahir : Jakarta, 27 Mei 1998

Agama : Islam 

Jenis Kelamin : Laki-laki 

Kebangsaan : WNI 

Alamat : Gg.H Idris,RT04/RW01, Cipete, Kec.Cilandak, Jakarta Selatan.

Status perkawinan ; Belum kawin

Pekerjaan : karyawanswasta

Ada pun persyaratan yang harus di siapkan oleh kreditru yaitu

Fotocopy ktp 

Fotocopy KTP orang tua

Fotocopy Kartu Keluarga

STNK

BPKB

Kendaraan yang mau digadai BPKBnya

Bukti pembayaran listrik

Slip gaji

Party

Yaitu mengelompokan nasabah kedalam klasifikasi atau golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakter.Sehingga nasabah dapat dikelompokkan kegolongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari debitur.

Dengan gaji yang saya miliki saat ini serta dengan persyaratan dokumen yang ditentukan,sehingga saya lolos persyaratan untuk melakukan pengajuan penggadaian. Dalam pengajuan penggadaian BPKB saya mendapatkan pinjaman sebesar RP.12.000.000 dengan tenor 12 bulan,sehingga saya dapat membayar sebesar RP.1.385.000/bulan.

Perpose

Tujuan saya melakukan peminjaman dana adalah modal usaha yang akan dijalankan,juga untuk kehidupan sehari hari karna menutupi pengeluaran bulanan yang tak terduga.

Prospect .

Dengan adanya Modal ini saya memiliki usaha berupa Angkringan sehingga omset saya perbulan bertambah kedepannya.

Payment 

Adalah menilik ketersediaan sumber pembayaran kredit dari calon debitur serta apakah setelah pemberian kredit debitur punya sumber pendapatan yang cukup untuk pembayaran kredit.

Profitability 

Omset saya perbulan bertambah banyak dari angkringan yang saya jalankan berkat dana pinjaman tersebut,sehingga keperluan sehari hari tercukupi.

Protection 

Saya melakukan pengajuan pinjaman kredit dengan BPKB Motor,sedangkan harga motor saya Rp.23.000.000 sedangkan harga pasarnya bisa mencapai Rp.18.000.000 --an.

 Sehingga apabila saya tidak mampu untuk membayar Angsuran kredit dengan nominal Rp.RP.1.385.000/bulan dengan tenor 12 bulan,Maka kendaraan yang BPKBnya dipakai sebagai jaminan akan dilelang atau diambil oleh pihak debitur sesuai perjanjian yang tertera di surat perjanjian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun