Mohon tunggu...
Anindita Maharani
Anindita Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa fakultas ilmu sosial jurusan sosiologi , saya suka mempelajari ilmu sosial tentang masyarakat , keluarga dll.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membangun Kebijakan Stunting yang Berkelanjutan di Indonesia: Pemberdayaan Masyarakat melalui Pendekatan Penyuluhan Partisipatif

2 April 2024   06:05 Diperbarui: 2 April 2024   06:43 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Stunting atau kerdil adalah keadaan seorang balita yang memiliki panjang atau tinggi badan yang kurang jika dibandingkan dengan umur yang seharusnya. Stunting merupakan masalah gizi utama dunia termasuk Indonesia. World Health Organisation (WHO) menjadikan stunting sebagai  fokus Global Nutrition Target 2025, dan program Sustainable Development  Goals (SDGs) 2030 (WHO, 2019).

Stunting merupakan gangguan tumbuh kembang anak di seribu hari pertama nya yang ditandai dengan gizi yang buruk ,tinggi badan yang terbilang pendek dari seusianya dan perkembangan otak yang sedikit terhambat. Stunting disebabkan dari berbagai faktor seperti kurang nya asupan gizi yang terpenuhi, sanitasi yang kurang baik, dan kurang nya pengetahuan orang tua mengenai gizi anak seperti zat besi ,vitamin A kalsium dll, serta kurang nya sarana dan prasarana kesehatan Yang memadai. 

Masalah stunting menimbulkan dampak  buruk diantaranya dalam Jangka pendek yaitu  terganggunya perkembangan otak, kecerdasan, gangguan pertumbuhan fisik, dan gangguan metabolisme dalam tubuh, dalam jangka panjang akibat buruk yang dapat ditimbulkan adalah menurunnya kemampuan kognitif dan prestasi belajar, menurunnya kekebalan tubuh sehingga mudah sakit, dan resiko tinggi untuk munculnya penyakit diabetes, kegemukan, penyakit jantung dan pembuluh darah, kanker, stroke, dan disabilitas pada usia tua. Sehingga masalah stunting tersebut masih menjadi masalah yang serius di indonesia yang terus menjadi masalah yang harus segera diatasi.

Tujuan yang ingin dicapai dalam percepatan penurunan stunting adalah mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif dengan menargetkan pencapaian target Nasional Prevalensi Stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 tahun yang harus dicapai 14 persen pada tahun 2024, sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan penurunan Stunting (Perpres, 2021). 

Adanya kebijakan penurunan stunting di indonesia membuat angka prevalensi stunting di indonesia mengalami sedikit penurunan, prevalensi stunting di Indonesia telah mengalami penurunan sejak tahu 2013. Pada tahun 2022, prevalensi stunting di Indonesia berhasil turun dari 24,4% di tahun 2021 menjadi 21,6%. Sementara Kementerian Kesehatan mengumumkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada tahun 2022, yang menunjukkan penurunan stunting sebesar 2,8% poin dibanding tahun 2021. Sehingga Pemerintah memiliki target untuk menurunkan prevalensi stunting menjadi 14% pada akhir tahun 2024.

Maka dari itu untuk membangun kebijakan stunting yang berkelanjutan di Indonesia kita bisa memakai pendekatan  melalui pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan langkah penting untuk mengatasi masalah stunting yang masih menjadi tantangan serius di negara ini. Berbagai upaya pemerintah serta masyarakat terus dilakukan untuk mencegah terjadinya stunting di indonesia, mulai dari program pemerintah seperti PKH( program keluarga harapan) ,PMT (pemberian makanan tambahan ), penguatan dan ketahan pangan  dan program kesehatan lainnya . hingga partisipasi masyarakat terlibat juga dalam mencegah terjadinya stunting.  kesuksesan semua program pembangunan hanya dapat diwujudkan apabila semua kelompok  masyarakat dapat terlibat aktif sesuai dengan peran dan fungsinya. 

Menurut sekretaris wakil presiden,  Pemerintah telah menetapkan strategi lima pilar penanganan stunting, yaitu:

(1) Dengan komitmen dan visi kepemimpinan, 

(2) kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku, 

(3) konvergensi, koordinasi, konsolidasi program pusat, daerah dan desa,

 (4) gizi dan ketahanan pangan, dan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun