Mohon tunggu...
Ire Rosana Ullail
Ire Rosana Ullail Mohon Tunggu... Lainnya - irero

Blogger yang sedang mencari celah waktu untuk membaca buku | email : irerosana@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Antara Bung Hatta, Bank Tanah dan Kemakmuran Rakyat

26 Januari 2025   23:44 Diperbarui: 27 Januari 2025   13:19 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ketimpangan sosial (unsplash.com/Jordan Opel)

Buya Hamka dalam pemakaman Bung Hatta pernah mengatakan, "Seluruh bangsa Indonesia berhutang pada Bung Hatta, hutang budi yang tidak dapat dibayar, hutang yang akan dibawa mati, yaitu jasa dan perjuangan Bung Hatta untuk Indonesia Merdeka."

Begitu besar jasa Bung Hatta terhadap bangsa ini mulai dari perjuangan menuju kemerdekaan, merumuskan nilai-nilai pancasila hingga UUD'45. Hatta seorang yang memberi perhatian besar terhadap ekonomi kerakyatan. Bahkan ketika menerima gelar Doctor Honoris Causa dari Universitas Hasanuddin pada 10 September 1974 ia pernah mengungkapkan, "Pembangunan ekonomi tujuannya adalah memperbesar kemakmuran rakyat. Bukan hanya kemakmuran sebagian rakyat saja, melainkan seluruh rakyat."

Gagasan itulah yang menginisiasi Bung Hatta melahirkan pasal 33 ayat 3,"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

45 tahun sejak Bung Hatta meninggal dunia, negeri ini masih jauh dari kata sempurna. Kemakmuran rakyat belum tercapai secara menyeluruh. Negeri kita yang kaya akan Sumber Daya Alam nyatanya belum sepenuhnya bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia. Masih banyak rakyat yang termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Jangankan untuk menjadi raja di tanah sendiri, rumah saja masih mengontrak. Banyak rakyat yang belum mampu membeli rumah sendiri.  Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Rumah dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun 2024 menunjukkan sebanyak 12,7 juta masyarakat Indonesia saat ini belum punya rumah.

Sebetulnya berbagai permasalah di negeri ini sudah terendus pemerintah sedari dulu. Itulah mengapa lahir program Indonesia Emas 2045. Program ini  memiliki visi yaitu menjadikan Indonesia berdaulat, adil dan makmur sebagaimana cita-cita awal dari  Indonesia merdeka. Salah satu visi program ini adalah menurunkan angka kemiskinan dan ketimpangan.

Mengapa 2045? karena saat itulah tepat 100 tahun Indonesia Merdeka. Itulah waktu yang dinilai  tepat dan cukup untuk melunasi hutang kemerdekaan, keadilan dan kemakmuran kepada  para tokoh pejuang kemerdekaan.

Jika dihitung per hari ini masih tersisa 20 tahun 7 bulan untuk bisa mewujudkannya. Ini menjadi PR bersama baik pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Seluruh instansi dalam negeri ini mulai mengencangkan ikat pinggang. Masing-masing menjalankan tugas serta visi misi untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. Salah satunya Kementerian PUPR yang mendapat tugas untuk menyediakan perumahan bersubsidi untuk rakyat dalam rangka mengentaskan angka kemiskinan dan ketimpangan.

Kementerian PUPR melalui website resminya menyatakan bahwa di tahun 2024 kebutuhan perumahan adalah sebanyak 12, 7 juta sementara mereka baru membangun sebanyak 220.000 dari total target 386 ribu perumahan. Salah satu kendala PUPR adalah ketersediaan lahan untuk membangun perumahan yang layak bagi MBR.

Disinilah dibutuhkan sebuah solusi untuk mengatasi permasalahan kebutuhan akan lahan. Sebuah lembaga yang punya kewenangan untuk mengelola dan menyediakan lahan. Sebuah lembaga yang bernama Badan Bank Tanah.

Mengenal Badan Bank Tanah

Badan Bank Tanah atau Bank Tanah adalah sebuah badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan untuk mengelola tanah. Badan ini baru diresmikan tahun 2021 lalu melalui PP nomor 113 tahun 2021.

Tugas dan kewenangannya antara lain menjamin ketersediaan lahan tanah untuk kepentingan sosial, umum kepentingan pembangunan, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi dan juga Reforma Agraria.

Bahasa sederhananya Bank Tanah bertugas untuk mengelola dan memanfaatkan lahan milik negara, menyediakan lahan yang diperlakukan salah satunya dengan cara membeli dan memanfaatkan lahan yang dikelola untuk kemakmuran rakyat contohnya seperti membangun perumahan rakyat, membangun jalan, tempat ibadah, membangun infrastruktur dan lain sebagainya.

Selain itu Bank Tanah juga berperan dalam mewujudkan Reforma Agraria. Sebagaimana  yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah  nomor 64 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Badan Bank Tanah wajib menyediakan paling sedikit 30% dari HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria.

Reforma agraria sendiri bisa diartikan sebagai program pemerintah untuk memperbaiki kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Hal ini dinilai cukup membantu masyarakat dalam hal pemberian kepastian hukum, karena subjek dari Reforma Agraria akan mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila dapat memanfaatkan lahan dengan baik selama kurun waktu 10 tahun.

Semua itu selaras dengan tujuan dari pasal 33 ayat 3 UU 1945 di mana Bank Tanah sebagai perwakilan negara diberi kewenangan untuk menguasai lahan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam menjalankan tugasnya sendiri Bank Tanah bertanggung jawab kepada presiden melalui komite yang terdiri dari Menteri ATR atau Kepala BPN, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR.

Dengan segala kewenangan yang dimiliki,  kehadiran Bank Tanah diharapkan mampu menjadi solusi untuk permasalahan keterbatasan lahan khususnya untuk perumahan rakyat. 

Kiprah Bank Tanah dalam Pembangunan Rumah MBR

Salah satu hal yang sudah berhasil dilakukan oleh Bank Tanah adalah menyediakan lahan untuk membangun perumahan MBR di daerah Desa  Margosari Kecamatan Limbangan, Kendal, Jawa Tengah.

Desa ini terletak di kaki gunung Ungaran. Udara masih sejuk dengan lingkungan yang asri. Jaraknya sekitar 25 km dari Tugu Muda Semarang atau sekitar 48 menit.

Di desa inilah rencananya akan dibangun 386 unit rumah bersubsidi di atas lahan seluas 4,2 hektare yang bernama Bumi Svarga Asri (BSA). Untuk saat ini sendiri rumah yang sudah terbangun ada sekitar 100 unit dengan status 50 unit  siap huni.

Salah seorang warga bernama Apid dikutip melalui official akun IG Bank Tanah (@badanbanktanah.official) mengaku nyaman tinggal di perumahan BSA. "Ya..nyaman, enak, di sini tempatnya asri jadi nggak terlalu rame gitu. Saya rasa sangat sangat berbeda ya. Kami sangat dibantu, sangat diuntungkanlah.."

Apid hanya satu dari sekian juta masyarakat yang memimpikan bisa punya rumah sendiri di negeri sendiri. Rumah yang meskipun kecil tapi mampu menjadi tempat berlindung dari panas dan hujan untuk keluarganya. Masih banyak Apid Apid lain yang menunggu dibebaskan dari belenggu permasalahan hunian yang seolah tak berujung ini. 

Dalam hal ini Bank Tanah punya peran besar dalam mewujudkan impian Apid dan jutaan rakyat yang lain. Bank Tanah adalah instrumen untuk mewujudkan isi dari pasal 33 ayat 3 yang selama ini kita hapalkan di bangku-bangku sekolah.  Sebuah instrumen yang turut berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Saat di mana kemakmuran rakyat bukan lagi berakhir dengan sebuah tanda tanya. Mungkin dengan cara itulah kita bisa melunasi hutang kepada para tokoh kemerdekaan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun