Disinilah dibutuhkan sebuah solusi untuk mengatasi permasalahan kebutuhan akan lahan. Sebuah lembaga yang punya kewenangan untuk mengelola dan menyediakan lahan. Sebuah lembaga yang bernama Badan Bank Tanah.
Mengenal Badan Bank Tanah
Badan Bank Tanah atau Bank Tanah adalah sebuah badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan untuk mengelola tanah. Badan ini baru diresmikan tahun 2021 lalu melalui PP nomor 113 tahun 2021.
Tugas dan kewenangannya antara lain menjamin ketersediaan lahan tanah untuk kepentingan sosial, umum kepentingan pembangunan, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi dan juga Reforma Agraria.
Bahasa sederhananya Bank Tanah bertugas untuk mengelola dan memanfaatkan lahan milik negara, menyediakan lahan yang diperlakukan salah satunya dengan cara membeli dan memanfaatkan lahan yang dikelola untuk kemakmuran rakyat contohnya seperti membangun perumahan rakyat, membangun jalan, tempat ibadah, membangun infrastruktur dan lain sebagainya.
Selain itu Bank Tanah juga berperan dalam mewujudkan Reforma Agraria. Sebagaimana  yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah  nomor 64 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Badan Bank Tanah wajib menyediakan paling sedikit 30% dari HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria.
Reforma agraria sendiri bisa diartikan sebagai program pemerintah untuk memperbaiki kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Hal ini dinilai cukup membantu masyarakat dalam hal pemberian kepastian hukum, karena subjek dari Reforma Agraria akan mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila dapat memanfaatkan lahan dengan baik selama kurun waktu 10 tahun.
Semua itu selaras dengan tujuan dari pasal 33 ayat 3 UU 1945 di mana Bank Tanah sebagai perwakilan negara diberi kewenangan untuk menguasai lahan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam menjalankan tugasnya sendiri Bank Tanah bertanggung jawab kepada presiden melalui komite yang terdiri dari Menteri ATR atau Kepala BPN, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR.
Dengan segala kewenangan yang dimiliki, kehadiran Bank Tanah diharapkan mampu menjadi solusi untuk permasalahan keterbatasan lahan khususnya untuk perumahan rakyat.Â