Nama Ria Agustina terseret dalam kasus praktik klinik kecantikan abal-abal. Influencer tersebut terindikasi menjalani klinik dan melakukan perawatan kepada pasien tanpa mengantongi surat izin praktik dokter.
Tak punya latar belakang medis, Ria merupakan sarjana perikanan yang berbekal kursus estetik. Secara regulasi, jelas menyalahi Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan surat izin praktik dan surat tanda registrasi dokter. Sertifikasi tambahan estetik juga hanya bisa diberikan pada dokter, melalui kursus yang terstandarisasi Kementerian Kesehatan RI.
Bukan hanya izin praktik yang bermasalah. Belakangan, kepolisian juga menemukan serum dan kosmetik yang dipakai dalam klinik tidak berizin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Â
Masyarakat bisa melaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat jika menemui praktik fasilitas kesehatan, klinik, dan sejenisnya yang tidak sesuai, mencurigakan, atau terlihat tidak wajar," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, saat dihubungi
Â
Ria Beauty beroperasi dengan metode yang cukup unik namun berisiko:
Tanpa Lokasi Permanen: Klinik ini sering berpindah-pindah lokasi, dari Malang ke Surabaya hingga Jakarta, dengan memanfaatkan hotel sebagai tempat layanan.
Promosi Agresif: Ria memasarkan jasanya melalui media sosial, menggunakan testimoni pelanggan dan foto-foto hasil perawatan sebagai daya tarik.
Produk Ilegal: Alat dan produk yang digunakan dalam perawatan sebagian besar tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk ini, seperti serum dan alat kecantikan, diimpor secara ilegal dari negara seperti Jerman dan Korea Selatan.
Tanpa Tenaga Ahli: Seluruh prosedur dilakukan oleh Ria sendiri, yang dibantu oleh seorang asisten tanpa keahlian medis.
Perawatan yang Ditawarkan
Ria Beauty menyediakan layanan kecantikan seperti:
Facial Treatment
Derma Roller
Skin Booster
Filler dan Botox
Whitening Injection
Layanan-layanan ini memiliki risiko kesehatan jika dilakukan tanpa pengawasan dokter atau menggunakan produk yang tidak jelas keamanannya. Beberapa pelanggan melaporkan mengalami efek samping seperti iritasi, infeksi, bahkan kerusakan kulit permanen.
Penggerebekan dan Penangkapan
Pada Desember 2024, polisi berhasil menangkap Ria Agustina di sebuah hotel di Jakarta. Saat itu, Ria sedang melakukan prosedur kecantikan terhadap tujuh pasien. Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap legalitas praktik klinik ini.