Mohon tunggu...
4492 Thavarel Azuri Pratama
4492 Thavarel Azuri Pratama Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Politeknik Ilmu Pemasarakatan angkatan 55

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   14:07 Diperbarui: 11 September 2023   21:40 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jurnal                                              JURNAL INTERPRETASI HUKUM

Volume dan Tahun                   Vol. 4 No 1 April 2023

Link Artikel Jurnal                    https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/6546

Pendahuluan / Latar Belakang

Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak (TPESA) adalah suatu jenis kejahatan baru yang sedang berkembang di dunia sekarang ini. Kejahatan ini terdiri dari Prostitusi Anak, Pornografi Anak, Perdagangan Anak untuk Tujuan Seksual, Pariwisata Seks Anak dan Perkawinan Anak. Indonesia mencatat berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung selama 2010-2014, terdapat 35 kasus pornografi anak, 64 kasus prostitusi anak, 46 kasus pariwisata seks anak, dan 74 kasus perdagangan anak. Dengan kata lain ada sejumlah 219 kasus eksploitasi seksual terhadap anak. United Nations Children`s Fund (selanjutnya disebut UNICEF), anak harus mendapatkan perlindungan secara komprehensif dari adanya kekerasan, ekploitasi, dari permasalahan lainnya. Berdasarkan data KPAI terdapat 45 kasus eksploitasi anak yang terjadi di apartemen pada 2022. Jumlah tersebut berdasarkan data yang dicatatkan KPAI hingga Juni 2022. Pada kurun waktu tiga tahun terakhir, kasus eksploitasi anak-anak cukup banyak terjadi di apartemen wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Tangerang. Ada 45 kasus baik jaringan maupun luar jaringan sampai Juni 2022. Di 2021 ada 145 kasus Tiga tahun terakhir cukup banyak, di Jakarta Selatan, di Jakarta Timur, kemudian di Kelapa Gading (Jakarta Utara). Dalam melakukan aksinya, para pelaku kerap mengincar korban dengan mengiming-imingi pekerjaan yang menghasilkan banyak uang. Para pelaku kemudian menjebak korban agar menetap dan terus melakoni pekerjaannya dengan alasan kewajiban menulasi utang. Sehingga para korban akhirnya dieksploitasi secara seksual, sekaligus secara ekonomi.
Dampak negatif dari tindak pidana ini, salah satunya di era digitalisasi ini berdampak negatif terhadap pola pikir dan kesehatan mental manusia terutama anak, sedangkan dampak negatif terhadap korban eksploitasi seksual menghadapi beberapa konsekuensi emosional, psikologis, serta fisik yang parah. n peraturan perundang-undangan Indonesia tidak mengatur eksploitasi seksual anak dalam suatu perundang-undangan atau bagian di dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Permasalahan yang terjadi adalah definisi tindak pidana eksploitasi terhadap anak di dalam peraturan perundang-undangan masih sangat abstrak. Meskipun pelarangan terhadap perbuatan tersebut disebutkan, namun larangan tersebut masih sangat kabur dan unsur-unsur dari perbuatan yang dilarang tersebut tidak dicantumkan. Unsur eksploitasi seksual perlu dijabarkan sehingga memiliki makna yang berbeda dengan tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Penelitian ini fokus pada hak-hak yang diberikan kepada anak sebagai korban eksplotasi seksual dan pemulihan terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual.

Konsep/teori dan tujuan penelitian

Perlindungan anak merupakan usaha dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kedudukan dan peranan, yang menyadari betul pentingnya anak bagi nusa dan bangsa dikemudian hari. Jika mereka telah matang dari pertumbuhan fisik maupun mental dan sosialnya maka tiba saatnya menggantikan generasi terdahulu. United Nations Children`s Fund (selanjutnya disebut UNICEF), anak harus mendapatkan perlindungan secara komprehensif dari adanya kekerasan, ekploitasi, dari permasalahan lainnya

Jenis/metode penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif

Sumber Data Penelitiana

Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang sifatnya mengikat masalahmasalah yang akan diteliti. Bahan hukum primer yang digunakan dalam peneliti yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
b.Bahan hukum sekunder merupakan bahan-bahan data yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer, terdiri dari tulisan tentang hukum baik dalam bentuk buku ataupun jurnal, makalah serta pendapat para ahli yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.
c.Bahan hukum tersier merupakan bahanbahan data yang memberikan informasi atau petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder, misalnya kamus hukum, internet dan lain sebagainya

Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari kajian perpustakaan dengan cara mengumpulkan bahan hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam peneliti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Teknik Analisis Data

Teknik analisis yang bersifat deskriptif dipergunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis jawaban atas permasalahan penelitian. Bahan hukum berasal dari bahan hukum primer yakni Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Pendekatan Penelitian

pendekatan yang dipergunakan yaitu Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Peneliti menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus karena yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi seksual berdasarkan UU No. 35 Tahun JURNAL INTERPRETASI HUKUM VOL. 4 NO 1 2023 103 2014 tentang Perlindungan Anak serta kasus yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun