Mohon tunggu...
Anak Agung Gede
Anak Agung Gede Mohon Tunggu... Animator - Taruna

Anak Agung Gede Maha Mulia Putra

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel tentang Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   10:38 Diperbarui: 11 September 2023   12:24 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis membagi pembahasan ke dalam dua hal yang pertama adalah perkembangan peran paralegal dalam sistem peradilan di Indonesia dan yang kedua adalah problematika yang akan dihadapi paralegal dalam praktik bantuan hukum di Indonesia. Perkembangan peran paralegal di Indonesia dimulai dengan alasan adanya paralegal yakni memfasilitasi pengorganisasian dan mendidik masyarakat tentang pentingnya kesadaran hukum, melakukan analisis sosial, dan mendorong masyarakat dalam hal tuntutan dan dokumentasi. Meskipun UUBH mengatur paralegal, itu hanya aturan singkat. Paralegal hanya disebutkan dalam UUBH dalam Pasal 9 dan 10. Begitu juga, mengacu pada PP No. 42 Tahun 2013 tidak membahas masalah paralegal secara menyeluruh, hanya menyebutkannya. Selanjutnya, pada tahun 2018, Menkumham Republik Indonesia memberlakukan undang-undang yang mengatur pemberian bantuan hukum oleh paralegal. Banyak orang melihat ini sebagai perbaikan terhadap tanggung jawabnya untuk memberikan bantuan hukum kepada paralegal. Menurut Pasal 11 dan 12 Permenkumham No. 1 Tahun 2018, peran dan definisi paralegal sangat dijelaskan. Pasal 11 menyatakan bahwa "paralegal dapat memberikan bantuan hukum secara litigasi dan nonlitigasi setelah terdaftar pada pemberi bantuan hukum dan mendapatkan sertifikat pelatihan paralegal tingkat dasar." Selanjutnya, ayat (1) dari Pasal 12 menyatakan bahwa "pemberian bantuan hukum secara litigasi oleh paralegal dalam bentuk pendampingan advokat pada lingkup pemberi bantuan hukum yang sama". Menurut Ayat (2), "pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan; pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Ayat (3) menyebutkan bahwa "pendampingan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan pendampingan dari advokat yang memberikan bantuan hukum". Mengacu pada hal tersebut, beberapa pihak berpikir bahwa paralegal sebagai profesional hukum yang memiliki pengetahuan hukum yang cukup untuk memberikan bantuan hukum dalam beberapa kasus.

Pemberian bantuan hukum atau bantuan hukum tanpa biaya atau gratis oleh paralegal dianggap penting untuk memastikan akses keadilan yang lebih luas bagi orang-orang yang tidak mampu secara finansial untuk mendapatkan keadilan. Para paralegal sering bekerja sama dengan lembaga atau organisasi yang berfokus pada bantuan hukum gratis untuk memberikan layanan hukum kepada orang-orang yang membutuhkan. Namun, beberapa orang berpendapat bahwa ini bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa advokat memiliki kewenangan untuk memberi jasa hukum, baik di pengadilan maupun di luar ranah pengadilan. Dalam hal litigasi, advokat memiliki kewenangan untuk mewakili klien mereka di pengadilan dalam kasus pidana, perdata, dll., dan dalam hal non-litigasi, advokat dapat memberikan konsultasi hukum kepada klien mereka untuk membantu mereka memahami hak mereka. Menurut penulis, hal ini memberikan inovasi baru tentang peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum di Indonesia, dan juga akan bermanfaat bagi mereka yang kurang mampu dan ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Paralegal juga dapat mendukung kebijakan, mendampingi program atau acara, dan membentuk kelompok keluarga sadar hukum.

Pembahasan yang kedua mengenai problematika yang akan dihadapi paralegal dalam praktik bantuan hukum di Indonesia. Beberapa faktor memengaruhi keberhasilan praktik memberikan bantuan atau bantuan hukum kepada paralegal. Faktor-faktor ini termasuk dalam teori penegakan hukum: yang pertama adalah hukum atau peraturan harus sesuai dengan masyarakat, yang kedua adalah sikap petugas penegak hukum harus baik, ketiga fasilitas pendukung penegakan hukum haruslah memadai, dan keempat adalah masyarakat harus patuh dan sadar akan hukum. Bagi calon paralegal, memahami bidang hukum akan sulit. Ini tidak dapat dipungkiri karena proses pembelajaran paralegal akan sedikit lebih lama dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang bekerja sebagai praktisi hukum dan advokat lainnya. Meskipun paralegal tidak dapat memberikan bantuan hukum secara mandiri, mereka harus memahami pengetahuan yang diperlukan oleh calon paralegal. Namun, ada kemungkinan bahwa calon paralegal dapat memahaminya dengan cepat dan efektif untuk mendukung pemberian bantuan hukum tanpa biaya, terutama dalam kasus masyaraka. Mengingat pendapat Romli Atmasasmita, paralegal mungkin menghadapi masalah keterbatasan sumber daya. Sumber daya seperti pendanaan, staf, atau bahkan sarana prasarana mungkin terbatas. Mereka mungkin tidak dapat memberikan bantuan hukum yang cukup kepada masyarakat yang membutuhkan. Keterbatasan anggaran pemerintah untuk bantuan hukum juga merupakan faktor yang memengaruhi. Sementara banyak masyarakat yang terkena dampak hukum dan merasa hak-hak mereka belum terjamin, anggaran tersebut masih terbatas. Dalam beberapa kasus, kondisi lapangan yang tidak terduga dapat mengakibatkan kondisi lapangan yang tidak terduga, misalnya konflik, kekerasan, atau bahkan bencana alam. Dalam menangani situasi seperti ini, yang dapat membahayakan keamanan dan operasi bantuan hukum, sangat diperlukan keahlian dan ketangkasan. Interaksi dengan individu atau kelompok dari berbagai latar belakang budaya, sosial, dan ekonomi mungkin terjadi karena keragaman lingkungan dalam praktik lapangan pemberian bantuan hukum. Sangat penting untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang kepekaan dan keragaman lintas budaya.

Keterbatasan anggaran pemerintah untuk bantuan hukum juga merupakan faktor penting yang mendorong hal ini. Karena banyaknya masyarakat yang terkena dampak hukum dan merasa hak-hak mereka belum terjamin, anggaran tersebut masih sangat kecil. dorongan untuk pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan dana untuk bantuan hukum melalui APBN dan APBD. Selain itu, sangat penting juga untuk melakukan kampanye untuk menyadarkan masyarakat akan hak-hak mereka serta meningkatkan kualitas organisasi yang bekerja dalam bidang bantuan hukum. Selain itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan bantuan hukum untuk memastikan bahwa bantuan tersebut efektif, efisien, dan akuntabel. Paralegal membantu menjembatani kesenjangan akses ke sistem peradilan dan memastikan bahwa individu dan kelompok yang membutuhkan bantuan hukum dapat mendapatkan bantuan hukum yang lebih murah dan mendampingi dalam proses hukum, yang seringkali lebih murah daripada biaya pengacara.

Kelebihan dan Kekurangan 

Kelebihan dari penelitian ini ialah :

  • Penjelasan tentang latar belakang masalah disampaikan secara jelas dan teperinci, memudahkan dalam memahami apa yang menjadi topik. Artikel ini sangat membantu pemahaman terlebih apabila pembaca belum memiliki wawasanyang begitu luas mengenai paralegal karena bahasa yang disampaikan jelas.
  • Mencantumkan banyak dasar hukum sebagai dasar dari penelitian yang dilakukan dengan rinci, jelas, dan tepat penggunaan
  • Struktur artikel lengkap dimulai dari abstrak hingga kesimpulan tersusun dengan rapih serta tata bahasaa bersifat baku.
  • Penulisan istilah asing telah digaris miring sesuai dengan EYD.

Kekurangan dari penelitian ini ialah :

  • Akan lebih baik lagi apabila disertakan kasus nyata lebih banyak lagi sebagai bahan studi dan pemahaman lebih kepada pembaca artikel
  • peneliti masih bisa menggali lebih dalam lagi dalam penelitian terkait a peningkatan akses keadilan terhadap penerima bantuan hukum di Indonesia melalui paralegal.

Kesimpulan

Pada kesimpulannya penulis menegaskan Pada awalnya, paralegal memiliki wewenang untuk memberikan bantuan hukum baik dalam kasus litigasi maupun non-litigasi sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan 12 Permenkumham No. 1 Tahun 2018. Namun, karena hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan dalam Putusan No. 22/P/HUM/2018 bahwa ketentuan Pasal 11 dan 12 Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tidak berlaku untuk kasus litigasi. Di Indonesia, paralegal tidak perlu memiliki latar belakang pendidikan hukum. Peraturan perundang-undangan yang kompleks akan mempersulit praktik paralegal dalam memberikan bantuan hukum. Tantangan utama adalah tetap mengikuti perkembangan terbaru dalam hukum dan beradaptasi dengan perubahan yang mungkin berdampak pada kasus klien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun