Hasil Penelitian dan Pembahasan / Analisis
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pemberatan pemidanaan terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkotika di Indonesia merupakan fenomena kompleks yang melibatkan faktor internal dan eksternal pelaku. Faktor internal mencakup perasaan egois, keinginan untuk bebas, kegoncangan jiwa, dan rasa ingin tahu. Sementara faktor eksternal meliputi aspek ekonomi, pergaulan, kurangnya pengawasan, serta ketidaksenangan terhadap situasi sosial.
Kebijakan hukum pidana terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkotika dapat dibagi menjadi dua: kebijakan penal dan non-penal. Kebijakan penal menekankan pendekatan represif dengan memberlakukan hukuman berat, termasuk pidana penjara hingga pidana mati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penelitian ini mengindikasikan bahwa pemberatan pemidanaan terhadap aparat penegak hukum bertujuan untuk memberikan efek jera, mengurangi disparitas pidana, dan menunjukkan beratnya tindakan yang melanggar hukum. Meskipun demikian, penting untuk mempertimbangkan aspek-aspek seperti kesejahteraan mental dan mekanisme pertahanan diri aparat penegak hukum dalam menghadapi tekanan.
Dalam konteks penegakan hukum pidana, penting juga untuk merumuskan kebijakan yang holistik dan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, psikologis, dan struktural yang memengaruhi perilaku aparat penegak hukum. Dengan begitu, upaya pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi juga dapat menjadi bagian penting dalam menangani permasalahan kompleks ini.
Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran
Kelebihan
- Analisis komprehensif tentang pemberatan pemidanaan terhadap aparat penegak hukum dalam kasus narkotika.
- Pendekatan hukum normatif yang kuat dengan rujukan hukum yang relevan.
Kekurangan
- Kurangnya data empiris dan studi kasus konkret.
- Tidak mempertimbangkan faktor-faktor sosial dan psikologis secara mendalam.
Saran
Menggabungkan analisis normatif dengan studi kasus konkret dan penelitian lapangan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang masalah ini. Selain itu, mempertimbangkan pendekatan interdisipliner yang melibatkan ilmu sosial dan psikologi dapat memperkaya pemahaman terhadap perilaku aparat penegak hukum dalam kasus narkotika.
Review Jurnal II