i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran :Â Jurnal telah disusun secara sistematis sehingga mudah untuk dipahami oleh pembaca. Untuk abstrak ringkas dan jelas tetapi tetap mengandung informasi mengenai latar belakang, tujuan, metode, hasil, serta kesimpulan dari penelitian. Akan tetapi pembahasan dalam jurnal ini digabung menjadi satu di bagian hasil, seharusnya dipisahkan agar pembaca lebih mudah membaca serta memahami hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis. Â
JURNAL 2
Reviewer :Â Tri Sulis Setyowati (STB: 4448/No. Absen: 41) Â
Dosen Pembimbing :Â Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H. Â Â
a. Judul : Tindak Pidana Materiil Dan Penyertaan (Studi Putusan Nomor 242/PID.B/2020/PN.SMN) Â
b. Penulis : Elma Veranita Putri, Supanto Â
c. Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit :Â Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2023 Â
d. Link Artikel Jurnal :Â https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/64864 Â
e. Pendahuluan/Latar Belakang (isu/masalah hukum) :Â Kejahatan karena kealpaan yang mengakibatkan kematian dan luka-luka, pada umumnya pelaku tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa dan melukai orang lain tetapi karena kurang berhatihati atau ceroboh dalam perbuatannya sehingga mengakibatkan akibat yang dilarang dalam undang-undang. Kejahatan ini diatur dalam KUHP yaitu Pasal 359, Pasal 360, dan Pasal 361. Dalam putusan hakim yaitu Putusan Nomor 242/Pid.B/2020/Pn/Smn, Putusan Nomor 243/Pid.B/Pn.Smn, dan Putusan Nomor 244/Pid.B.2020/Pn.Smn, atas kelalaian guru pembina pramuka yang tidak menyiapkan alat keselamatan pada kegiatan ekstrakulikuler (pramuka) ke 3 terdakwa terbukti bersalah yang karena kealpaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan luka-luka serta dijatuhi hukuman yang sama yaitu pidana penjara 1 tahun 6 bulan.Â
f. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Konsep permasalahan dalam jurnal ini adalah penerapan hukum pidana materiil yaitu KUHP Pasal 359-361 serta indikator tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian dan luka luka pada Putusan Nomor 242/Pid.B/2020/Pn/Smn.Â
g. Metode Penelitian Hukum Normatif :Â Â
1) Obyek Penelitian : Penelitian asas-asas hukum. Kejahatan karena kealpaan yang mengakibatkan kematian dan luka-luka, pada umumnya pelaku tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa dan melukai orang lain tetapi karena kurang berhati-hati atau ceroboh dalam perbuatannya sehingga mengakibatkan akibat yang dilarang dalam undang-undang. Kejahatan ini diatur dalam KUHP yaitu Pasal 359, Â Pasal 360, dan Pasal 361. Penelitian sistematika hukum. Tindak pidana tidak hanya dapat terjadi dengan adanya suatu kesengajaan dari pelaku, tetapi tindak pidana juga terjadi karena sikap kurang hati-hati dari pelaku. Pada penelitian ini penulis mengambil Putusan Nomor 242/Pid.B/2020/Pn/Smn sebagai kasus yang akan diteliti. Â
2) Pendekatan Penelitian : Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Â
3) Jenis dan Sumber Data Penelitian : Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian normatif yang bersifak perspektif. Penelitian dalam jurnal ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Putusan nomor 242/Pid.B/2020/Pn.Smn. Sedangkan bahan hukum sekunder yang penulis gunakan adalah karya ilmiah, penelitian-penelitian yang relevan atau yang terkait, buku, kamus, jurnal hukum, hasil penelitian, artikel koran dan hasil wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman dan Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang secara tidak langsung mendukung penelitian ini.Â
4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitian : Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini yakni studi dokumen serta analisis bahan hukum bersifat kualitatif. Â