f.Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian:
- Konsep/teori pada penelitian ini adalah Teori Pemidanaan: Teori Pembalasan (Absolute), Teori Tujuan (Relative), Teori Gabungan (Verenigings Theorieen). Â Penelitian dilakukan dengan tujuan memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu suatu peristiwa apakah sudah benar atau salah serta bagaimana sebaiknya peristiwa tersebut menurut hukum.
g.Metode Penelitian Hukum Normatif:
Obyek Penelitian:
- Obyek penelitian adalah bahan hukum perdagangan manusia
Pendekatan Penelitian:
- Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan metode pendekatan  analisis (analytical approach)
Jenis dan Sumber Data Penelitian:
- Menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sumber data penelitian bahan hukum human trafficking dan bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
- Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitian
- Menggunakan data sekunder; diperoleh dari kajian perpustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data yang digunakan dengan cara kualitatif dan dianalisis secara desktriptif, logis, dan sistematis, dengan menarik kesimpulan secara deduktif.
h.Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis:
- Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan,  penerapan  hukum  pidana  terhadap tindak  pidana  trafficking  merupakan  suatu kasus  yang  sering  muncul  di  berbagai  media elektronik yang hampir setiap hari, maka dari itu  pemerintah  dan  penegakan  hukum  harus benar-benar  dapat  mementingkan  kepastian hukum itu sendiri, karena kasus trafficking ini sangat   berdampak   buruk   ditengah-tengah masyarakat  luas,  dan  juga  kepentingan  Hak Asasi  Manusia itu  sendiri,  maka  harus  benar-benar  diwujudkan  tujuan  pemidanaan  itu supaya  ada  efek  jera  kepada  setiap  pelaku trafficking.  Sehingga  dimasa  yang  akan datang  kasus  trafficking  tidak  ter  generalisasi suatu  saat,  meskipun  tidak  untuk  menghapus setidaknya  dengan  hadirnya  peradilan  yang baik  dan  penegak  hukum  yang  baik  kasus  ini ada pengurungan kejahatan trafficking ini.
i.Kelebihan dan Kekurangan Artikel,serta Saran:
Kelebihan:
- Artikel ini disajikan dengan susunan narasi yang sistematis dan bertahap sehingga pembaca dapat memahami mulai dari pendahuluan, pengertian beberapa pemahaman yang perlu dibahas, serta teori yang digunakan, sehingga dapat menghasilkan pembahasan yang jelas dan lengkap terkait hukum pidana trafficking. Penulisan artikel teratur dan menggunakan bahasa yang sesuai dan bersifat baku.
Kekurangan:
- Artikel ini tidak menjelaskan kesinambungan antara teori yang menjadi dasar penelitian dengan hasil penelitian sehingga terdapat sedikit bagian yang kurang melengkapi.
Saran:
- Perlu paragraf yang menjelaskan kesinambungan setiap poin pembahasan sehingga artikel dapat nampak lengkap dan lebih dipahami.
Jurnal 3
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!