Mohon tunggu...
4447_TEGAR ARIA TABA
4447_TEGAR ARIA TABA Mohon Tunggu... Psikolog - TARUNA

BERITA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mencari Benang Merah dalam Review Jurnal Metode Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   11:03 Diperbarui: 11 September 2023   12:56 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

f.Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian:

  • Konsep/teori pada penelitian ini adalah Teori Pemidanaan: Teori Pembalasan (Absolute), Teori Tujuan (Relative), Teori Gabungan (Verenigings Theorieen).  Penelitian dilakukan dengan tujuan memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu suatu peristiwa apakah sudah benar atau salah serta bagaimana sebaiknya peristiwa tersebut menurut hukum.

g.Metode Penelitian Hukum Normatif:

Obyek Penelitian:

  • Obyek penelitian adalah bahan hukum perdagangan manusia

Pendekatan Penelitian:

  • Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan metode pendekatan  analisis (analytical approach)

Jenis dan Sumber Data Penelitian:

  • Menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sumber data penelitian bahan hukum human trafficking dan bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitian
  • Menggunakan data sekunder; diperoleh dari kajian perpustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data yang digunakan dengan cara kualitatif dan dianalisis secara desktriptif, logis, dan sistematis, dengan menarik kesimpulan secara deduktif.

h.Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis:

  • Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan,  penerapan   hukum   pidana   terhadap tindak   pidana   trafficking   merupakan   suatu kasus  yang  sering  muncul  di  berbagai  media elektronik yang hampir setiap hari, maka dari itu  pemerintah  dan  penegakan  hukum  harus benar-benar   dapat   mementingkan   kepastian hukum itu sendiri, karena kasus trafficking ini sangat    berdampak    buruk    ditengah-tengah masyarakat  luas,  dan  juga  kepentingan  Hak Asasi  Manusia itu  sendiri,  maka  harus  benar-benar   diwujudkan   tujuan   pemidanaan   itu supaya  ada  efek  jera  kepada  setiap  pelaku trafficking.   Sehingga   dimasa   yang   akan datang  kasus  trafficking  tidak  ter  generalisasi suatu  saat,  meskipun  tidak  untuk  menghapus setidaknya  dengan  hadirnya  peradilan  yang baik  dan  penegak  hukum  yang  baik  kasus  ini ada pengurungan kejahatan trafficking ini.

i.Kelebihan dan Kekurangan Artikel,serta Saran:

Kelebihan:

  • Artikel ini disajikan dengan susunan narasi yang sistematis dan bertahap sehingga pembaca dapat memahami mulai dari pendahuluan, pengertian beberapa pemahaman yang perlu dibahas, serta teori yang digunakan, sehingga dapat menghasilkan pembahasan yang jelas dan lengkap terkait hukum pidana trafficking. Penulisan artikel teratur dan menggunakan bahasa yang sesuai dan bersifat baku.

Kekurangan:

  • Artikel ini tidak menjelaskan kesinambungan antara teori yang menjadi dasar penelitian dengan hasil penelitian sehingga terdapat sedikit bagian yang kurang melengkapi.

Saran:

  • Perlu paragraf yang menjelaskan kesinambungan setiap poin pembahasan sehingga artikel dapat nampak lengkap dan lebih dipahami.

Jurnal 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun