Analisis dan deskripsi hasil penelitian telah dijelaskan secara rinci di dalam pembahasan. Namun informasi terkait alur penyelesaian penelitian kurang dijelaskan oleh peneliti di dalam jurnal. Seperti sumber acuan dan alur penelitian hingga pada tahap hasil dan kesimpulan.
JURNAL 3
- Reviewer : Riska Guniar Tifaldi (STB. 4400 / No. Absen 37)
- Dosen Pembimbing : Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
- Judul : Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Wanita di Provinsi Kepulaian Riau
- Penulis : Salsabila Pane, Eko Nurisman
- Jurnal : Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum
- Volume & Tahun : Vol. 21 No. 1 Tahun 2022
- Link Artikel Jurnal : http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/144/133
a. Pendahulian / Latar Belakang
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat banyaknya kasus kekerasan seksual pada perempuan maupun anak-anak pada tahun 2020 mencapai 7.191 kasus. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) mencatat dari tahun 2016 -- 2022 korban kekerasan seksual yang terjadi terhadap wanita pada tahun 2016 sebanyak 7.475 kasus, pada tahun 2017 sebanyak 17.949 kasus, pada tahun 2018 sebanyak 18.141 kasus, pada tahun 2019 sebanyak 17.132 kasus, pada tahun 2020 sebanyak 17.576 kasus, pada tahun 2021 sebanyak 21.756 kasus, dan pada tahun 2022 akhir bulan Januari sebanyak 1.962 kasus. Pada Provinsi Kepulauan Riau tepatnya di Kota Batam adalah salah satu tempat yang memiliki paling banyak kasus kekerasan seksual maupun pelecehan seksual terhadap wanita yang banyak terjadi dibandingkan Kabupaten atau Kota lain yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.
Pelecehan seksual adalah penyimpangan dari hubungan antara seorang wanita dan seorang pria dan dapat merugikan salah satu pihak, dimana korban tersebut telah direndahkan martabatnya oleh masyarakat sekitar karena telah dilecehkan. Sebenarnya pelecehan seksual tidak terjadi pada kaum perempuan saja, laki-laki juga dapat mengalami pelecehan seksual, namun pada kasus ini perempuan lebih banyak ditemukan daripada laki-laki. Berbagai kejadian pelecehan seksual ini dapat ditemukan mulai dari perempuan dewasa, remaja maupun anak-anak. Meningkatnya gejala pelecehan seksual dan banyak tindakan kekerasan seksual saat ini bukan lagi hanya terjadi di masyarakat kelas menengah. maupun kebawah saja tetapi sudah melanda pada kelompok atas yang biasa disebut kelompok "eksekutif".
b. Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian
Tujuan penelitiannya yaitu untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana pelecehan seksual pada wanita dan bentuk perlindungan hukum yang dilakukan pemerintah provinsi Kepulauan Riau terhadap korban yang menjadi tindak pidana pelecehan seksual. Â Â
c. Metode Penelitian
Metode penelitian pada penelitian ini adalah penyidikan hukum normatif yaitu penyidikan hukum yang dilakukan melalui pemeriksaan bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan.
d. Obyek Penelitian
Objek yang di gunakan dalam pengumpulan data penyidikan ini adalah telaah dokumen atau kepustakaan, telaah hukum dan perundang-undangan khususnya KUHAP, dan tulisan oleh para ahli hukum yang berkaitan atau berkaitan dengan pokok bahasan penyidikan.