Mohon tunggu...
Alif Wulan Setiana
Alif Wulan Setiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Ekonomi Syariah di Era Modern

14 Oktober 2024   22:15 Diperbarui: 14 Oktober 2024   23:50 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi syariah menghindari praktik seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi), yang sering menjadi sumber krisis finansial. Ini berpotensi menciptakan ekonomi yang lebih stabil dan etis.

3.Mendorong Sektor Riil dan UMKM

Karena fokus ekonomi syariah adalah pada kegiatan bisnis yang nyata dan produktif, seperti skema bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), hal ini dapat memperkuat sektor riil dan mendukung UMKM.

4.Memberikan Solusi Finansial Berkelanjutan

Ekonomi syariah mengedepankan keberlanjutan, dengan menghindari akumulasi utang dan mendorong penggunaan instrumen investasi berbasis aset. Ini dapat menambah ketahanan ekonomi suatu negara.

Tantangan dalam Implementasi:

1.Pemahaman dan Literasi Masyarakat: Kurangnya pemahaman yang mendalam tentang prinsip ekonomi syariah menjadi kendala dalam penerapannya secara luas. Edukasi dan sosialisasi yang konsisten sangat dibutuhkan.

2.Adaptasi terhadap Sistem Modern: Menerapkan prinsip syariah di lingkungan ekonomi global yang didominasi sistem konvensional menuntut kreativitas dalam merancang produk dan layanan agar tetap kompetitif.

3.Regulasi dan Pengawasan: Diperlukan regulasi dan lembaga pengawas yang kuat untuk memastikan seluruh transaksi benar-benar sejalan dengan prinsip syariah dan menghindari manipulasi.

4.Keselarasan dengan Ekosistem Global: Mengintegrasikan ekonomi syariah dengan sistem keuangan internasional perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan hambatan dalam investasi dan perdagangan internasional.

Apakah ekonomi syariah ini sudah diterapkan di masyarakat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun