Hakim Konstitusi Anwar Usman, juga diduga memanipulasi pendapat hakim konstitusi yang berbeda secara substantif menjadi pendapat yang setuju tetapi dengan alasan yang berbeda. Sehingga mendapat skor seolah-olah 5 hakim setuju mengabulkan permohonan dan 4 hakim lainnya dalam posisi menolak. Nyatanya, yang terjadi adalah 6 hakim konstitusi menolak permohonan, sedangkan 3 hakim konstitusi mendukung dikabulkannya permohonan.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menciptakan ketidakpastian hukum dan politik dalam proses pemilu 2024. Padahal MK merupakan andalan untuk menciptakan kepastian itu terkait sengketa hasil pemilu 2024.
Apakah perilaku MK itu menciptakan ketidakpercayaan publik pada MK sehingga apapun keputusan MK terkait hasil pemilu 2024 tidak dapat diterima? Apakah MK hilang peran untuk menyelesaikan perselisihan dan konflik hasil pemilu 2024? Dan apakah MK kini menjelma menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ karena dinilai memuluskan jalan putra mahkota Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres? Independensi MK sebagai pelindung konstitusi pasca putusan ini patut dipertanyakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H