Mohon tunggu...
ardhito Syahputra
ardhito Syahputra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa s1

saya mahasiswa s1 jurusan ekonomi bisnis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Transfer Pricing dan Kerugian kepada Negara

25 Juli 2022   16:31 Diperbarui: 25 Juli 2022   16:42 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Memperkuat SDM ahli di bidang transfer pricing. Untuk itu, pelatihan tentang transfer pricing perlu diperkuat dan jangkauan staf yang dilatih harus lebih luas, terutama bagi petugas pajak yang bekerja di KPP-KPP, tempat perusahaan terdaftar, perusahaan multinasional. Program pelatihan ini diberikan tidak hanya untuk fungsional auditor pajak tetapi juga untuk Account Director, Kepala Departemen, termasuk Direktur Departemen Perpajakan.

2. Memperkuat institusi untuk secara khusus menangani masalah harga transfer. Saat ini di DJP hanya ada satu unit khusus yang menangani transfer pricing. Itupun hanya pada level satu departemen, yaitu Departemen Transfer Valuation di bawah Departemen Umum Inspeksi dan Recall, Sub-Departemen Inspeksi Operasi Khusus. Menurut penulis, hal tersebut tidak cukup, karena potensi kerugian penerimaan pajak saat ini sangat besar (Rp 1.300 triliun/tahun). Dengan demikian, paling tidak unit yang khusus menangani transfer pricing juga berada di level Eselon III, memberikan arti yang lebih luas dan kuat, termasuk dalam perkembangan regulasi capital transfer pricing yang sangat dinamis tergantung perkembangan saat ini.

3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas database serta aksesibilitas database. Ditjen Pajak harus memperkuat penyediaan database yang ada baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Selain itu, yang terpenting ketika ada database, petugas pajak khususnya petugas pajak yang bekerja di KPPKPP tempat pendaftaran perusahaan multinasional harus mudah diakses.

4. Menerapkan Advance Pricing Agreements (APAs) 8 dengan wajib pajak maupun dengan negara lain. Saat ini, tidak ada wajib pajak atau negara lain yang telah setuju dengan DJP untuk menerapkan APA, meskipun peraturan perpajakan saat ini mengizinkannya (sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal No. Transfer Pricing Agreement/APA). Sehingga diharapkan DJP lebih mensosialisasikan dan mengajak wajib pajak untuk menerapkan APA ini, karena dengan penerapan APA, kedua belah pihak diuntungkan dan tidak ada yang merasa dirugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun