Mohon tunggu...
31_ Annisa Shajidah Jasmin
31_ Annisa Shajidah Jasmin Mohon Tunggu... Lainnya - Aktif

~

Selanjutnya

Tutup

Money

Tanah Terlantar

2 November 2020   21:16 Diperbarui: 2 November 2020   21:25 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

            Indonesia harus bersiap-siap menghadapi bonus demografi yang akan datang Bertambahnya jumlah penduduk Indonesia yang pesat berimbas pada lahan pemukiman. Semakin banyak penduduk Indonesia maka semakin banyak lahan yang diperlukan untuk pemukiman. Karena tempat tinggal merupakan hal yang pokok bagi kehidupan manusia, rumah sebagai tempat berlindung dari panas, hujan maupun ancaman hewan. Masyarakat Indonesia mempunyai mindset bahwa rumah harus didirikan diatas tanah, otomatis jika mereka akan mendirikan rumah, maka mereka harus membeli tanah terlebih dahulu. Mindset tersebut yang menyebabkan kurangnya lahan pemukiman.

            Riuhnya masalah kurang lahan untuk pemukiman, justru banyak lahan - lahan terlantar yang sengaja dikosongkan tanpa pengurusan berlanjut, seperti bekas bangunan industry yang tidak terpakai, bekas tempat wisata yang tutup, hingga bangunan yang belum jadi dan terbengkalai.

            Pemerintah mengeluarkan kebijakan Bank Tanah, apa itu Bank Tanah? Bank Tanah di atur dalam UU Cipta Kerja, terdapat 10 pasal yang menjelaskan mengenai Bank Tanah yaitu pasal 125 sampai pasal 135.

Seperti yang dijelaskan pada Pasal 125 UU Cipta Kerja, Bank Tanah merupakan badan khusus bentukan pemerintah yang mengelola tanah. Badan Bank Tanah tersebut berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Dengan kata lain Bank Tanah akan mengambil alih tanah yang terbengkalai tanpa pengurusan berkelanjutan.

Pasal 126 menjelaskan tujuan ketersediaan tanah

Pasal 127 menjelaskan sifat Bank Tanah

 Pasal 128 menjelaskan sumber kekayaan badan bank tanah

Pasal 129 menjelaskan tentang hak hakatas tanah yang dikelola oleh Bank Tanah  

Pasal 130 menjelaskan badan bank tanah

Pasal 131  menjelaskan tentang kepemimpinan Bank Tanah

Komite diketuai oleh menteri di bidang pertanahan dan beranggotakan para menteri dan kepala yang terkait. Ketua dan anggota Komite ditetapkan Keputusan Presiden, berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun