Indonesia harus bersiap-siap menghadapi bonus demografi yang akan datang Bertambahnya jumlah penduduk Indonesia yang pesat berimbas pada lahan pemukiman. Semakin banyak penduduk Indonesia maka semakin banyak lahan yang diperlukan untuk pemukiman. Karena tempat tinggal merupakan hal yang pokok bagi kehidupan manusia, rumah sebagai tempat berlindung dari panas, hujan maupun ancaman hewan. Masyarakat Indonesia mempunyai mindset bahwa rumah harus didirikan diatas tanah, otomatis jika mereka akan mendirikan rumah, maka mereka harus membeli tanah terlebih dahulu. Mindset tersebut yang menyebabkan kurangnya lahan pemukiman.
      Riuhnya masalah kurang lahan untuk pemukiman, justru banyak lahan - lahan terlantar yang sengaja dikosongkan tanpa pengurusan berlanjut, seperti bekas bangunan industry yang tidak terpakai, bekas tempat wisata yang tutup, hingga bangunan yang belum jadi dan terbengkalai.
      Pemerintah mengeluarkan kebijakan Bank Tanah, apa itu Bank Tanah? Bank Tanah di atur dalam UU Cipta Kerja, terdapat 10 pasal yang menjelaskan mengenai Bank Tanah yaitu pasal 125 sampai pasal 135.
Seperti yang dijelaskan pada Pasal 125 UU Cipta Kerja, Bank Tanah merupakan badan khusus bentukan pemerintah yang mengelola tanah. Badan Bank Tanah tersebut berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Dengan kata lain Bank Tanah akan mengambil alih tanah yang terbengkalai tanpa pengurusan berkelanjutan.
Pasal 126 menjelaskan tujuan ketersediaan tanah
Pasal 127 menjelaskan sifat Bank Tanah
 Pasal 128 menjelaskan sumber kekayaan badan bank tanah
Pasal 129 menjelaskan tentang hak hakatas tanah yang dikelola oleh Bank Tanah Â
Pasal 130 menjelaskan badan bank tanah
Pasal 131 Â menjelaskan tentang kepemimpinan Bank Tanah