Semua yang berkaitan dengan dalam negeri adalah menjadi kewenangan kementerian dalam negeri, dimana yang bertanggung jawab utama adalah menteri dalam negeri. Menjaga keutuhan dalam negeri adalah tugas utama Mendagri.
Namun bagaimana jika Menteri dalam negeri sendiri yang bisa mengancam keutuhan NKRI? ini seperti pagar makan tanaman. Orang yang seharusnya menjaga dan bertanggung jawab akan keutuhan NKRI yang kita cintai ini ternyata di kacaukan dari dalam dan itu dilakukan oleh Pejabat besar seperti Mendagri. Sungguh hal seperti ini tentu tidak kita inginkan.
Hal ini keterkaitan dengan pernyataan mendagri yang melegalkan pengosongan kolom agama dalam kartu identitas, untung saja bukan dihapus. Mungkinkah ini upaya untuk menghilangkan kolom agama sedikit-sedikit? Mendagari sebelum mengeluarkan pernyataannya, seharusnya berfikir terlebih dahulu jika memang tidak ada kepentingan asing atau pihak pihak tertentu yang ingin mengacaukan Indonesia.
Kenapa saya katakan pernyataan Mendagri itu sangat berbahaya dan mengacaukan bangsa serta mengancam keutuhan NKRI jika tidak diwaspadai?
Berikut saya kutip UUD tentang kebebasan Beragama, Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Disitu dengan jelas disebutkan setiap orang bebasa memeluk agama dan beribadat menurut agama dan beribadat menurut agamanya. Bukan hanya beribadat, tapi segala hal yang berkaitan dengan agama yang menyangkut warga negara dilindungi negara. Nah, mengapa mendagri membolehkan Kolom agama di KTP dikosongkan, bukankah jika tidak diketahui negara seseorang, menggugurkan hak warga negara dalam mendapat jaminan negara?.
selanjutnya, Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Nah, disini sudah dijelaskan, Bahwa Mengenai agama adalah Hak Asasi Manusia (HAM), Bahkan itu hak dasar yang paling dasar dari warga negara. Namun, anehnya ada beberapa kalangan, entah dengan sengaja atau memang tidak tau atau pura-pura tidak tau, dengan membawa alasan perindungan kaum minoritas dan atas nama HAM, mereka membolak balikkan Pasal 28E ayat 2 UUD 1945. Yaitu "Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".
Apakah yang dimaksud itu aliran kepercayaan? atau percaya aliran apa saja sehingga boleh meminta jaminan negara mengenai agama? sungguh jika berpikiran seperti ini sangat kacau, dan perlu di periksa dimana dia belajar ilmu hukum dan siapa yang , mengajari ilmu hukum tersebut. Karena jika seperti itu pemikirannya jelas-jelas pemikiran sesat, dan dari merekalah lahir bibit-bibit disintegrasi bangsa.
Bahwa terkait ayat 2 tersebut, ada aturan aturan tertentu, apakah orang bebas juga menyakini kebebeasan kepercayaan bisikan-bisikan halus? lalu disampaikan kepublik tanpa proteksi? hanya karena alasan sesuai nurani atau alasan menyampaikan pikiran?