Mohon tunggu...
Restika Neylan Drew Dzakiyya
Restika Neylan Drew Dzakiyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Airlangga

-

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Dispensasi Nikah di Kediri: Antara Tradisi, Tekanan dan Harapan Baru

10 Januari 2025   00:11 Diperbarui: 10 Januari 2025   00:11 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dispensasi Pernikahan di Kabupaten Kediri masih menjadi permasalahan yang kompleks dan mengkhawatirkan. Dispensasi nikah merupakan izin khusus yang diberikan oleh pengadilan agama bagi calon pengantin yang belum mencapai usia minimal menikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Undang-Undang yang mengatur batasan usia perkawinan adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dalam pasal 7 ayat (2) disebutkan, apabila ada alasan yang mendesak, orang tua calon pengantin pria dapat mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan. Alasan mendesak biasanya antara lain kehamilan di luar nikah atau kondisi sosial tertentu yang dianggap tidak dapat dihindari tanpa pernikahan. Tingginya angka pernikahan dini yang didukung oleh tradisi, tekanan sosial, dan kondisi ekonomi menimbulkan berbagai permasalahan yang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga masyarakat secara luas. Fenomena ini mencerminkan dilema antara norma-norma sosial yang mengakar dan pentingnya perlindungan hak-hak anak dalam membangun masa depan yang lebih baik.

Tingginya Angka Dispensasi Nikah di Kediri

Pada tahun 2023, total permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berjumlah 429 orang. Yang terbanyak yakni 190 kasus terjadi akibat kehamilan di luar nikah, sedangkan 214 kasus lainnya muncul sebagai upaya pencegahan perzinahan. Selain itu, 20 kasus disebabkan oleh pergaulan bebas, 3 kasus karena faktor ekonomi, dan 2 kasus lainnya terkait perjodohan.

Meski pada tahun 2024 jumlah dispensasi nikah menunjukkan penurunan, namun sebanyak 153 pasangan muda berusia 16 hingga 18 tahun masih mengajukan dispensasi hingga bulan Juli. Mereka berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari yang belum bersekolah hingga yang putus sekolah. Data ini menunjukkan banyak pasangan muda yang belum memiliki kesiapan mental dan ekonomi untuk menjalani kehidupan berkeluarga, terutama para perempuan yang seringkali masih bergantung pada orang tua.

Tradisi dan Tekanan Sosial

Penyebab utama tingginya angka dispensasi nikah di Kediri tidak lepas dari pengaruh tradisi dan tekanan sosial. Dalam banyak kasus, perempuan yang sedang menstruasi seringkali dianggap siap menikah oleh masyarakat, padahal mentalnya belum matang. Pandangan tersebut diperkuat dengan keyakinan bahwa pernikahan dini dapat menghindarkan anak dari perzinahan atau menjaga nama baik keluarga, apalagi jika terjadi kehamilan di luar nikah.

Selain itu, masih ada keluarga yang memandang pendidikan perempuan tidak penting karena beranggapan bahwa perempuan pada akhirnya akan kembali ke rumah untuk mengurus keluarga. Tekanan ekonomi juga menjadi salah satu alasan, di mana pernikahan dini dianggap sebagai solusi untuk mengurangi beban finansial keluarga.

Dampak Serius Pernikahan Dini

Pernikahan dini membawa dampak jangka panjang yang serius, terutama bagi perempuan. Risiko kesehatan reproduksi, seperti keguguran dan bayi lahir stunting, sangat tinggi akibat kurangnya kesiapan fisik dan gizi selama kehamilan. Secara ekonomi, pernikahan dini sering kali memperparah kemiskinan antargenerasi karena pasangan muda tidak memiliki keterampilan atau pendidikan yang cukup untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Dari sisi pengembangan diri, anak-anak yang menikah dini kehilangan kesempatan untuk belajar dan mengejar cita-cita mereka. Hal ini semakin mempersempit peluang mereka untuk keluar dari siklus kemiskinan.

Harapan Baru dan Langkah Strategi

Pemerintah Kabupaten Kediri bersama berbagai pihak telah berupaya keras untuk menekan angka pernikahan dini. Salah satu langkah signifikan adalah penerbitan surat edaran yang memberikan panduan pencegahan pernikahan usia anak. Pendampingan psikologis dan konseling kepada anak-anak juga mulai diintensifkan untuk membantu mereka memahami pentingnya kesiapan mental, fisik, dan ekonomi sebelum menikah.

Edukasi di kalangan remaja juga terus ditingkatkan melalui program Duta GenRe (Generasi Berencana). Mengingat lingkungan sekitar sangat berpengaruh terhadap perkembangan remaja, program penyuluhan yang melibatkan Duta GenRe diharapkan dapat menjadi teman sebaya sekaligus motivator bagi remaja. Terutama motivator dalam memberikan wawasan kepada remaja tentang kesehatan reproduksi dan bahaya pernikahan dini. Edukasi ini diharapkan mampu mendorong remaja mengisi masa mudanya dengan aktivitas positif dan membangun kesadaran untuk menolak pernikahan dini.

Langkah inovatif lain yang dilakukan adalah program Cafe Sanak. Program ini menjadi wadah edukasi terpadu untuk anak-anak dan keluarga dalam mencegah pernikahan dini. Selain memberikan pengetahuan tentang pentingnya persiapan mental dan fisik, Cafe Sanak juga membantu anak-anak mengembangkan potensi mereka melalui ruang kreasi dan pelatihan keterampilan.

Pelatihan kewirausahaan juga menjadi salah satu solusi jangka panjang. Dengan keterampilan yang diberikan, anak-anak dari keluarga pra-sejahtera diharapkan dapat mandiri secara ekonomi, sehingga tidak lagi terjebak dalam tekanan untuk menikah dini.

Pernikahan dini di Kabupaten Kediri adalah cerminan kompleksitas antara tradisi, tekanan sosial, dan tantangan ekonomi. Meskipun angka dispensasi nikah menunjukkan penurunan, fenomena ini tetap membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Pendekatan holistik yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan perubahan nyata.

Dengan pendidikan yang konsisten, pendampingan yang tepat, dan pemberian keterampilan kepada generasi muda, diharapkan pernikahan dini dapat diminimalisir. Harapan baru mulai terlihat, namun perjalanan menuju generasi muda tangguh, unggul, dan cakap masih panjang. Perlahan tapi pasti, langkah tersebut akan membawa perubahan menuju masa depan yang lebih baik bagi anak-anak di Kabupaten Kediri.

Referensi:

Percaya, A. (2022).  Pertimbangan Hakim Menolak Dispensasi Perkawinan Dilihat dari Teori Keadilan John Rawls: Kajian Penetapan Pengadilan Agama di Kabupaten Kediri No. 0158/Pdt. P/2018/PA. Kab. Kdr  (Disertasi Doktor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun