Sekilas pandang sahur on the road bertujuan mulia, untuk berbagi dengan sesama. Dalam pelaksanaan sahur on the road yang disasar adalah jalanan, sesuai dengan namanya. Titik sasaran sahur on the road antara lain para kaum dhuafa yang membutuhkan uluran tangan.
Kaum dhuafa sebenarnya bermakna "mulia". Namun yang menjadi titik sasar adalah jalanan, sehingga memberikan kesan dan makna lain yang sedikit berbeda. Gelandangan atau tuna wisma yang tidur diemperan toko maupun kolong jembatan yang kita dapati adalah "kaum dhuafa jalanan"..
Mereka berbagi (penggiat sahur on the road) Â dengan model dan metode yang variatif. Mulai nasi bungkus, nasi kotak dan semacamnya agar para gelandangan atau tuna wisma tersebut bisa ikut sahur sebagai salah satu sunnah dalam menjalankan puasa di esok hari nya.
Kebanyakan dari komunitas dan penggiat sosial mengadakan aksi semacam itu dengan berkonvoi, menyusur jalan-jalan dengan tujuan titik sasar tertentu yang sudah mereka tentukan sebelumnya.
Masalah Syariah
Sahur on the road dalam agama tidak terdapat tuntunannya, begitu juga baginda rasullulah tidak mencontohkan. Tidak diketahui secara persis kapan trend sahur on the road bermula, begitu juga dengan siapa yang mempopulerkan pertama kali sehingga muncul istilah sahur on the road.
Sahur merupakan sunnah rasul dengan tuntunan yang jelas. Karena sahur juga merupakan anjuran dari sisi kesehatan, disamping itu agar puasa yang kita jalankan pada esok harinya bisa kita jalani dengan baik dan prima.
Kenapa sahur harus dijalan, bukan dirumah? Ini yang menjadi pertanyaan, karena trend pertama kali juga tidak begitu jelas siapa yang mempopulerkan.
Jika sahur dijalan berarti titik sasar yang ditemui seperti yang telah dikemukakan diatas, tuna wisma dan gelandangan atau tukang pengais sampah jalanan yang tidak jarang beroperasi pada malam hari. Karena warga biasa tidak mungkin ada dijalanan malam hari tanpa sebab dan keperluan khusus karena pada dasarnya mereka memiiki rumah.
Pertanyaan berikutnya apakah setelah sahur mereka menjalankan sholat subuh dan ibadah puasa setelahnya, tanpa berburuk sangka pada mereka mengingat tujuannnya adalah "sahur".
Jika pada keesokan hari nya mereka tidak menjalankan ibadah puasa atau sholat subuh setelahnya, berarti memang bukan sahur kegiatannnya, melainkan makan malam.