Mohon tunggu...
Aqsha RizadIbrahim
Aqsha RizadIbrahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum, Semarang

Saya adalah seorang mahasiswa semester awal yang memiliki ketertarikan terhadap bidang sosial, politik, sejarah, dan yang lainnya kendatipun saya adalah seorang mahasiswa teknik.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akreditasi Turun, Salah Siapa?

16 Oktober 2024   21:12 Diperbarui: 16 Oktober 2024   21:22 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akreditasi Turun, Salah Siapa?

 

 

              Akreditasi, dalam bahasan ini merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Akreditasi sendiri sekaligus merupakan indikator keberhasilan suatu lembaga pelaksana pendidikan dalam mencapai kompetensi tertentu. Dengan demikian, akreditasi telah lama menjadi tolok ukur di masyarakat untuk menentukan apakah mereka akan bersekolah atau berkuliah di lembaga pendidikan tertentu. Sebelum mempertimbangkan berbagai aspek, umumnya hanya satu hal yang akan mereka perhatikan, yakni akreditasi.

 

              Ketika suatu universitas mengalami penurunan akreditasi yang disebabkan oleh hal-hal tertentu, perlukah mereka mengkhawatirkan hal tersebut? Bagaimana jika mereka bersikap tak acuh karena mereka telah memiliki "nama besar" sehingga siapapun akan tetap berbondong-bondong mendaftar? Atau bagaimana jika mereka bersikap tak acuh karena banyak masyarakat  awam yang belum paham akan pentingnya akreditasi tersebut. Bagaimana jika justru oknum-oknum di dalamnya lah yang tidak mengindahkan hal tersebut demi mengejar ego dan kepentingan pribadi semata?

 

 

Berbagai Kasus Turunnya Akreditasi Perguruan Tinggi di Indonesia

 

Pertama, mari kita lihat bagaimana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atau Untirta kehilangan akreditasi A-nya pada tahun 2023 lalu. Sebelumnya pada tahun 2018, mereka telah mengantongi akreditasi A untuk keseluruhan institusi. Namun, pada tahun 2023 akreditasi mereka turun ke B. Untirta telah mencapai status A dengan instrumen lama pada 2018, yaitu sebanyak 7 standar. Namun ketika instrumen baru dengan 9 standar diberlakukan, akreditasi Untirta turun menjadi B secara otomatis saat proses konversi.

              Diketahui bahwa pada saat itu Untirta memiliki beberapa prodi baru yang belum terdaftar, sehingga memengaruhi kriteria penilaian saat proses konversi. Hal inilah yang singkatnya membuat akreditasi mereka dapat turun ke B. Sedangkan yang menjadi masalah adalah bagaimana tanggapan pihak kampus dalam menghadapi isu tersebut. Para mahasiswa menilai bahwa seolah-olah mereka tidak serius dalam melakukan proses re-akreditasi untuk memulihkan akreditasi kampus mereka.

 

 

              Kasus ini mungkin disebabkan kesalahan sistem dan bukan merupakan human error, serta masih dapat diperbaiki melalui proses re-akreditasi. Namun, bagaimana dengan turunnya akreditasi Universitas Lambung Mangkurat pada beberapa waktu yang lalu?

 

              Universitas Lambung Mangkurat atau yang biasa dikenal dengan ULM, adalah PTN yang berada di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada bulan Juli 2024 lalu, diketahui bahwa terdapat skandal 11 guru besar yang terbukti melakukan rekayasa syarat permohonan guru besar. Salah satunya adalah dengan mengirimkan artikel-artikel ilmiah mereka ke jurnal predator, demi bisa memenuhi persyaratan tersebut. Skandal ini pula yang akhirnya berujung pada turunnya akreditasi ULM. Dari 4 pertimbangan BAN-PT dalam menurunkan kampus tersebut, salah satunya adalah karena "ULM tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) dan kriteria yang diterapkan dalam proses evaluasi untuk pengajuan jabatan akademik dosen ke jenjang guru besar". Pertimbangan dan alasan ini sangat jelas bersinggungan dengan skandal guru besar palsu tersebut. Isu ini tentunya merupakan kesalahan fatal dari oknum-oknum di dalamnya yang hanya ingin mendapatkan prestise dan memenuhi ego pribadi semata. Mahasiswa di semester akhir yang sedang menunggu kelulusan akan sangat terdampak imbasnya. Terlebih jika proses re-akreditasi yang dari awal berkemungkinan besar tidak akan berhasil, gagal diupayakan.

 

Siapa yang Harus Bertanggung jawab?

 

              Saat akreditasi kampus sudah terlanjur turun, apa yang harus dilakukan? Siapa yang harus bertanggung jawab? Atau tindakan apa yang harus diambil demi mencegah hal tersebut terjadi? Satu-satunya jawaban adalah semuanya harus mengambil peran.

 

Ketika Instrumen Akreditasi Program Studi atau IAPS yang baru telah dikeluarkan, maka peran keberhasilan mahasiswa semakin mengambil tempat. Poin penilaian ke sembilan yang tertuang pada bagian Kriteria dan Prosedur PerBAN-PT Nomor 5 Tahun 2019 tentang IAPS semakin mengharuskan mahasiswa untuk meraih prestasi yang setinggi-tingginya. Mahasiswa juga dituntut untuk sebisa mungkin mempublikasikan karya ilmiah mereka sedemikian sehingga bisa memberikan kampus poin tambahan ketika proses pencatatan dilakukan.

 

Namun, yang memikul tanggung jawab terbesar dalam hal ini ialah para dosen dan pihak kampus itu sendiri. Di satu hal, para dosen harus memiliki kualifikasi yang mumpuni terlebih dahulu pada awalnya. Lalu mereka harus bisa untuk menyampaikan materi perkuliahan sesuai dengan kriteria dan tolok ukur tertentu yang sudah menjadi standar minimum. Mereka juga dituntut untuk aktif dalam melakukan berbagai penelitian yang melibatkan mahasiswanya. Berbagai penelitian dan artikel yang mereka terbitkan tentunya juga harus melalui standar yang ditentukan, tanpa mencurangi syarat atau tahapan tertentu.

 

              Di lain sisi, pihak kampus juga harus memiliki kejelasan tentang tujuan kampus tersebut ke depannya. Mereka juga harus gencar dalam mengembangkan sarana dan prasarana kampus itu sendiri. Berbagai fasilitas harus ada sebagai least component, namun mereka juga perlu menambahkan fasilitas-fasilitas lainnya yang akan menjadi nilai tambah kampus tersebut. Selain kelengkapan, kenyamanan menjadi hal selanjutnya yang harus benar-benar diperhatikan. Terakhir, pihak kampus tentu juga harus memliki kepekaan yang tinggi terhadap responsibilitas mereka dalam menghadapi berbagai isu internal maupun eksternal yang menerpa kampus.

 

              Kalau semuanya sudah terpenuhi, lingkungan dan atmosfer kampus yang positif secara otomatis akan meningkatkan produktifitas civitas academica di dalamnya. Dengan demikian penurunan status menjadi hal yang dapat dihindari dan akreditasi yang diharapkan dapat dengan mudah terwujudkan seiring berjalannya waktu.

 

 

Sumber:

 

Damayanti S, K. A. (2024, Maret 21). Akreditasi Untirta Turun dari A ke B, Rektor Bentuk Tim Khusus. Retrieved from Kompas.com: https://www.kompas.com/edu/read/2024/03/21/154056171/akreditasi-untirta-turun-dari-a-ke-b-rektor-bentuk-tim-khusus?utm_source=Various&utm_medium=Referral&utm_campaign=Top_Desktop

 

Lavenia, A. (2024, September 28). Akreditasi ULM Turun Menjadi C, Begini Penjelasan BAN-PT. Retrieved from nasional.tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1921918/akreditasi-ulm-turun-menjadi-c-begini-penjelasan-ban-pt

 

Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi. (2019). Lampiran 2: Akreditasi Program Studi - Kriteria dan Prosedur.

 

Shelvi, P. (2023, Desember 27). Soal Polemik Penurunan Akreditasi, Untirta Berikan Klarifikasi. Retrieved from bidikutama.com: https://bidikutama.com/berita-mahasiswa/soal-polemik-penurunan-akreditasi-untirta-berikan-klarifikasi/

 

UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi . (2012).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun