Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan hal prerogatif Presiden mempunyai aturan yang baku yang disusun DPR bersama Presiden sehingga tidak sesuai kehendak presiden saja. Karena diatur dalam UU, hal itu berarti kepentingan dan aspirasi rakyat juga diwadahi dan menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketentuan ini juga merupakan perjuangan saling mengawasi dan saling mengimbangi antar lembaga negara yaitu Presiden dan DPR. Bentuk pengaturan lebih lanjut dalam UU yang mengatur kementrian negara adalah ditetapkan dalam UU No 39 tahun 2008 tentang kementrian negara.(***) Ajie
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI