5. Kritik terhadap Moralitas dalam Hukum: Hart menganggap bahwa menyisipkan moralitas ke dalam hukum dapat membawa kerusakan pada sistem hukum. Misalnya, hukum dapat digunakan secara manipulatif untuk membenarkan tindakan yang tidak bermoral.
Pandangan Hart sering dibandingkan dengan pemikiran Lon L. Fuller, yang menekankan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari moralitas. Fuller mengkritik pandangan Hart, terutama dalam konteks hukum yang diterapkan secara tidak manusiawi, seperti dalam rezim Nazi. Menurut Fuller, hukum yang baik harus selaras dengan prinsip-prinsip moralitas internal.
Referensi utama dalam diskusi ini adalah karya Hart "Positivism and the Separation of Law and Morals" (1958).
Pendapat:
-Menurut saya tentang Pemikiran Max Weber relevan dalam memahami masyarakat modern melalui teori tindakan sosial, yang menjelaskan bagaimana tindakan manusia didorong oleh rasionalitas instrumental dan nilai subjektif. Konsep rasionalitasnya membantu menjelaskan dominasi kapitalisme global saat ini, meskipun kritik terhadap kapitalisme menyoroti dampaknya pada ketidaksetaraan dan lingkungan. Selain itu, analisisnya tentang agama sebagai kekuatan peradaban tetap relevan dalam melihat peran agama dalam politik dan solidaritas sosial.
-Begitu pula menurut saya teori pemikiran H.L.A. Hart relevan dalam sistem hukum modern dengan gagasannya tentang hukum sebagai sistem aturan primer dan sekunder, yang mendasari tata hukum negara-negara modern. Pemisahan hukum dan moralitas tetap menjadi perdebatan penting, terutama dalam isu-isu kontroversial seperti hak asasi manusia, di mana hukum sering kali harus dipertimbangkan bersamaan dengan nilai-nilai moral. Kritik Hart terhadap moralitas dalam hukum mengingatkan pada bahaya manipulasi hukum untuk tujuan politik atau ideologis.
Pokok Pemikiran untuk Perkembangan di Indonesia
Pemikiran Max Weber relevan untuk memahami pembangunan ekonomi Indonesia yang rasional namun masih dipengaruhi budaya tradisional dan afektif, serta peran agama dalam politik dan solidaritas sosial. Sementara itu, H.L.A. Hart membantu mengevaluasi sistem hukum Indonesia, seperti hubungan hukum adat dan nasional, serta pentingnya memisahkan hukum dari moralitas untuk mencegah politisasi hukum. Kedua pemikiran ini menyoroti interaksi antara modernitas, tradisi, dan pluralitas dalam perkembangan Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI