Mohon tunggu...
Ririn putri Herlinda
Ririn putri Herlinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pokok Pemikiran Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

8 Desember 2024   06:03 Diperbarui: 8 Desember 2024   08:10 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan jurnal Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial yang berjudul TEORI SOSIOLOGI DAN KARYA MAX WEBER karya Dimas Fadilah dan Dany Miftahul Ula Volume 3, Number 12, 2024 pp 34-46, pokok pemikiran Max Weber adalah sebagai berikut:

1. Teori Tindakan Sosial: Weber menjelaskan bahwa tindakan sosial didorong oleh motif dan tujuan yang terkait dengan makna subjektif yang dimiliki individu. Tindakan ini dibagi menjadi empat jenis: rasionalitas instrumental, tindakan berorientasi nilai, tindakan tradisional, dan tindakan afektif.

2. Rasionalitas dan Kapitalisme: Weber menghubungkan perkembangan kapitalisme modern dengan rasionalitas, khususnya semangat kerja keras yang dipengaruhi oleh etika Protestan, seperti yang ditulisnya dalam The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism. Rasionalitas dianggap sebagai inti dalam kemajuan peradaban.

3. Sosiologi Agama: Weber memandang agama sebagai motivasi atau semangat bagi manusia untuk membentuk peradaban. Dia membedakan religiositas menjadi religiositas elit (yang memiliki pemahaman mendalam) dan religiositas massa (yang lebih pragmatis).

4. Metode dan Ideal Typus: Weber menolak generalisasi berlebihan dalam sejarah dan sosiologi. Ia mengembangkan konsep ideal typus sebagai alat analitis untuk memahami fenomena sosial tertentu tanpa menyederhanakan kompleksitas empiris.

Weber memandang sosiologi sebagai ilmu untuk memahami dan menafsirkan aksi sosial dengan pendekatan yang metodologis, filosofis, dan ilmiah. Pokok-pokok ini menunjukkan pengaruh besarnya dalam ilmu sosial hingga saat ini.

Dalam Jurnal Al-Wasath 2 No.1: 1-7 yang berjudul Hukum dan Moral: Mengulik Ulang Perdebatan Positivisme Hukum dan Teori Hukum Kodrat H.L.A Hart & Lon F. Fuller karya Muhammad Rusydi DR. Pokok pemikiran H.L.A. Hart dalam filsafat hukum terletak pada konsep positivisme hukum yang menekankan pemisahan antara hukum dan moralitas. Berikut adalah poin-poin utama dari pemikiran Hart sebagaimana diuraikan dalam jurnal tersebut:

1. Hukum sebagai Sistem Aturan: Hart mengembangkan gagasan bahwa hukum adalah sistem aturan yang terdiri dari dua jenis:
   - Aturan primer: Mengatur perilaku masyarakat.
   - Aturan sekunder: Mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, atau diterapkan.

2. Pemisahan Hukum dan Moral: Hart menegaskan bahwa hukum harus dipisahkan dari moralitas. Menurutnya, validitas hukum bergantung pada keberadaannya sebagai produk dari otoritas yang sah, bukan pada apakah hukum tersebut adil atau bermoral.

3. Kemurnian Hukum: Hart menekankan bahwa hukum haruslah murni, artinya hukum tidak boleh terganggu oleh nilai-nilai moral atau norma-norma lain di luar hukum itu sendiri.

4. Kedaulatan Hukum Negara: Menurut Hart, hukum harus dipandang sebagai ketetapan otoritas tertinggi dalam suatu wilayah. Individu yang berada dalam wilayah tersebut harus tunduk pada hukum yang berlaku di sana.

5. Kritik terhadap Moralitas dalam Hukum: Hart menganggap bahwa menyisipkan moralitas ke dalam hukum dapat membawa kerusakan pada sistem hukum. Misalnya, hukum dapat digunakan secara manipulatif untuk membenarkan tindakan yang tidak bermoral.

Pandangan Hart sering dibandingkan dengan pemikiran Lon L. Fuller, yang menekankan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari moralitas. Fuller mengkritik pandangan Hart, terutama dalam konteks hukum yang diterapkan secara tidak manusiawi, seperti dalam rezim Nazi. Menurut Fuller, hukum yang baik harus selaras dengan prinsip-prinsip moralitas internal.

Referensi utama dalam diskusi ini adalah karya Hart "Positivism and the Separation of Law and Morals" (1958).

Pendapat:
-Menurut saya tentang Pemikiran Max Weber relevan dalam memahami masyarakat modern melalui teori tindakan sosial, yang menjelaskan bagaimana tindakan manusia didorong oleh rasionalitas instrumental dan nilai subjektif. Konsep rasionalitasnya membantu menjelaskan dominasi kapitalisme global saat ini, meskipun kritik terhadap kapitalisme menyoroti dampaknya pada ketidaksetaraan dan lingkungan. Selain itu, analisisnya tentang agama sebagai kekuatan peradaban tetap relevan dalam melihat peran agama dalam politik dan solidaritas sosial.

-Begitu pula menurut saya teori pemikiran H.L.A. Hart relevan dalam sistem hukum modern dengan gagasannya tentang hukum sebagai sistem aturan primer dan sekunder, yang mendasari tata hukum negara-negara modern. Pemisahan hukum dan moralitas tetap menjadi perdebatan penting, terutama dalam isu-isu kontroversial seperti hak asasi manusia, di mana hukum sering kali harus dipertimbangkan bersamaan dengan nilai-nilai moral. Kritik Hart terhadap moralitas dalam hukum mengingatkan pada bahaya manipulasi hukum untuk tujuan politik atau ideologis.

Pokok Pemikiran untuk Perkembangan di Indonesia
Pemikiran Max Weber relevan untuk memahami pembangunan ekonomi Indonesia yang rasional namun masih dipengaruhi budaya tradisional dan afektif, serta peran agama dalam politik dan solidaritas sosial. Sementara itu, H.L.A. Hart membantu mengevaluasi sistem hukum Indonesia, seperti hubungan hukum adat dan nasional, serta pentingnya memisahkan hukum dari moralitas untuk mencegah politisasi hukum. Kedua pemikiran ini menyoroti interaksi antara modernitas, tradisi, dan pluralitas dalam perkembangan Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun