Mohon tunggu...
Anis Zakiyah
Anis Zakiyah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandangan Riba Menurut Agama Kristen dan Islam

6 Maret 2018   20:19 Diperbarui: 6 Maret 2018   20:53 2645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Riba berasal dari bahasa Arab  yaitu Fadlal  dan Zaidah, artinya Kelebihan dan Tambahan. 

Berbagai  pengertian Riba menurut para tokoh :

Dr. Moh. Yusuf Musa, Guru Besar pada Universitas Kairo Mesir, berkata : bahwa arti Riba menurut bahasa ialah Tambahan. Inilah arti yang dikenal oleh orang Arab. Mereka berjual beli dengan harga yang ditempokan. Apabila sudah datang temponya, maka berkata orang yang menghutangkan kepada yang berhutang : "apakah akan engkau bayar sekarang atau akan engkau tambah pembayaranmu nanti ?" Artinya apabila akan engkau tambah pembayaranmu nanti, maka akan saya tambah tempomu.

Menurut A. Hassan, maka riba pada syara' ialah : "satu tambahan yang diharamkan dalam urusan pinjam meminjam"

Menurut Dr. H Kahruddin Junus, Riba itu ialah kelebihan uang dari banyaknya yang diperpinjamkan

Dalam Ensiklopedia Indonesia ada disebutkan bahwa Riba menurut Syari'at ialah setiap peminjaman uang yang menghasilkan bunga berlipat ganda. Makan riba artinya memungut bunga uang yang berlebih-lebihan.

Didalam agama Islam, dasar hukum yang menyatakan bahwa riba itu terlarang terdapat dalam Al-Qur'an surah Al-baqarah ayat 275 

Artinya " Orang-orang yang memakan (mengambil) Riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Kedaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan Riba. 

Maka orang-orang yang telah sampai kepada larangan dari tuhannya,lalu terus berhenti (dari mengambil Riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang menghutangi (mengambil Riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Jadi dalam Ayat ini Allah menegaskan bahwa telah dihalalkannya jual belidan diharamkan riba. Orang-orang yangmemperbolehkan Riba dapat ditafsirkan sebagai pembantahan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah. Bukan hanya dalam Al-Qur'an, Pengharaman riba juga diperjelas dalam hadist. 

Salah satunya hadist yang diriwayatkan dari Amer bin Al Ahwash, bahwa dia ini, turut didalam hajji wada' bersama Rasulullah s.a.w. didalam khutbah beliau di Mina (khutbah wada') yang terkenal itu beliau bersabda : "Ketahuilah bahwa (mulai saat) ini segala macam Riba Jahilliyah tidak berlaku bagi (telah di larang) : modal asalmu boleh kamu ambil, kamu tidak dianiaya dan tidak menganiayanya, dan Riba yang mula mula sekali ditinggalkan ialah Riba Abbas."

Macam-macam Riba

Ulama ahli Fiqh membagi Riba menjadi dua Macam, yaitu Riba Nasiah dan Riba Fadhal. 

Riba Nasiah adalah Riba Jahiliyah, Riba bertempo  yaitu tambahan pembayaran kembali sebagai ganti penundaan waktu membayarkannya. Riba fadhal ialah tambahan yang diperoleh oleh seseorang sebagai hasil pertukaran dua barang yang sejenis.

Menurut Prof. Dr. Hamka (Haji Abdul Malik Karim Amrullah), Riba ada dua macam, yaitu Riba Jahiliyah dan Riba Fadhal.

Riba Jahiliyah ialah Riba Nasiah. Arti Nasiah ialah pertangguhan atau perlambatan. Jadi disini pemberi hutang senang sekali jika yang berhutang memperlambat masa pembayaran, supaya bunganya dapat berlipat. Hutang Rp 500.000 karena diperlambat menjadi wajib bayar Rp  750.000 apabila sudah cukup tempo dan yang berhutang belum bisa membayar maka menjadi Rp 1.000.000 .  Jadi keuntungan yang didapat oleh si pemberi hutang bertambah dan berlipat ganda. Inilah suatu pemerasan yang luar biasa kejamnya. Yang kerja keras membanting tulang ialah yang berhutang, sedang yang memberi piutang menerima bunga lipat ganda dalam duduk senang senang.

Selanjutnya menurut Prof. Hamka Riba Fadhal yaitu segala pembayaran yang dilebihi oleh yang membayar lebih banyak dari pada ukuran atau timbangan barang yang dipertukarkan. Misalnya hutang satu karung beras dibayar satu setengah karung. Sebab cara yang demikian itu juga termasuk pemerasan, tidak lagi pertolongan.

Diatas merupakan pandangan Riba menurut Agama islam. Lalu bagaimana pandangan Riba menurut agama Nasrani ?

Umat Nasrani memandang Riba haram dilakukan bagi semua orang tidak terkecuali siapa orang tersebut dan dari agama apapun, baik dari kalangan Nasrani sendiri ataupun non-Nasrani.

Pelarangan Riba dijelakan didalam Inji Lukas ayat 34-35 “ Dan jikalau kamu memijamkan sesuatu kepada orang,karna kamu berharap akan menerima sesuatu dari padanya, apakah jasamu ? orang-orang berdosapun meminjamkan kepada orang orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak (34) tetapi kamu, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar  dan kamu akan menjadi anak-anak  Allah yang maha tinggi, sebab ia baik terhadap orang-orang yang tidak tau berterima kasih dan terhadap orang-orang jahat “

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa mengambil riba menurut agama Nasrani adalah berdosa.

Larangan praktek bunga/Riba juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk  undang-undang  (Canon) :

            Council of Elvira (Spanyol tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang para pekerja gereja mempraktekkan pengambila bunga . barang siapa yang melanggar , maka pangkatnya akan diturunkan.

            Council of Arles (Tahun 314) mengeluarkan Canon 44 yang juga melarang para pekerja gereja mempraktekkan pegambilan bunga.

            Frist Council of Nicaea (Tahun 325) mengeluarkan Canon 17 yang mengancam akan memecat para pekerja gereja yang mempraktekkan bunga.

            Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada Council of Vienne (Tahun 1311) yang menyatakan barang siapa menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (Murtad)

Jadi dari Artikel ini dapat disimpulkan Bahwa Riba di haramkan bukan hanya didalam agama Islam tetapi juga di agama lain, seperti agama Kristen dan agama Samawi. Karna Riba bukan melapangi bagi yang berhutang, tetapi memperkaya bagi yang meminjamkan dan membuat melarat yang dipiutangi.

Referensi                                      

Chair,Wasilul.2014.”Riba Dalam Perspektif Islam Dan Sejarah”.Iqstishadia,Vol.1 No.1, dalam https://id.portalgaruda.org/index.php?ref=browse&mod=viewarticle&article=279879, diakses 01 Maret 2018.

Drs. A. SYABIRIN HARAHAP. 1984. Bunga Uang dan Riba dalam Hukum Islam. Jakarta Pusat : PUSTAKA AL HUSNA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun