Macam-macam Riba
Ulama ahli Fiqh membagi Riba menjadi dua Macam, yaitu Riba Nasiah dan Riba Fadhal.Â
Riba Nasiah adalah Riba Jahiliyah, Riba bertempo  yaitu tambahan pembayaran kembali sebagai ganti penundaan waktu membayarkannya. Riba fadhal ialah tambahan yang diperoleh oleh seseorang sebagai hasil pertukaran dua barang yang sejenis.
Menurut Prof. Dr. Hamka (Haji Abdul Malik Karim Amrullah), Riba ada dua macam, yaitu Riba Jahiliyah dan Riba Fadhal.
Riba Jahiliyah ialah Riba Nasiah. Arti Nasiah ialah pertangguhan atau perlambatan. Jadi disini pemberi hutang senang sekali jika yang berhutang memperlambat masa pembayaran, supaya bunganya dapat berlipat. Hutang Rp 500.000 karena diperlambat menjadi wajib bayar Rp  750.000 apabila sudah cukup tempo dan yang berhutang belum bisa membayar maka menjadi Rp 1.000.000 .  Jadi keuntungan yang didapat oleh si pemberi hutang bertambah dan berlipat ganda. Inilah suatu pemerasan yang luar biasa kejamnya. Yang kerja keras membanting tulang ialah yang berhutang, sedang yang memberi piutang menerima bunga lipat ganda dalam duduk senang senang.
Selanjutnya menurut Prof. Hamka Riba Fadhal yaitu segala pembayaran yang dilebihi oleh yang membayar lebih banyak dari pada ukuran atau timbangan barang yang dipertukarkan. Misalnya hutang satu karung beras dibayar satu setengah karung. Sebab cara yang demikian itu juga termasuk pemerasan, tidak lagi pertolongan.
Diatas merupakan pandangan Riba menurut Agama islam. Lalu bagaimana pandangan Riba menurut agama Nasrani ?
Umat Nasrani memandang Riba haram dilakukan bagi semua orang tidak terkecuali siapa orang tersebut dan dari agama apapun, baik dari kalangan Nasrani sendiri ataupun non-Nasrani.
Pelarangan Riba dijelakan didalam Inji Lukas ayat 34-35 “ Dan jikalau kamu memijamkan sesuatu kepada orang,karna kamu berharap akan menerima sesuatu dari padanya, apakah jasamu ? orang-orang berdosapun meminjamkan kepada orang orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak (34) tetapi kamu, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar  dan kamu akan menjadi anak-anak  Allah yang maha tinggi, sebab ia baik terhadap orang-orang yang tidak tau berterima kasih dan terhadap orang-orang jahat “
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa mengambil riba menurut agama Nasrani adalah berdosa.
Larangan praktek bunga/Riba juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk  undang-undang  (Canon) :