Mohon tunggu...
25_ Sukma Sifati
25_ Sukma Sifati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa fikes s1 farmasi

anak tunggal asal lamongan dengan hobi menulis yang kini berusia 18 tahun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Miras bagi Kesehatan dalam Sudut Pandang Islam

29 Januari 2023   22:46 Diperbarui: 29 Januari 2023   22:50 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Sukma Sifati

Nim : 202210410311348

Jurusan : S1 Farmasi-A

DAMPAK MIRAS BAGI KESEHATAN DALAM SUDUT PANDANG ISLAM

Islam adalah agama rahmatalillalamin yang memberikan rahmat kepada seluruh alam semesta, secacara istilah Islam memiliki arti tunduk dan menerima segala perintah Allah SWT dan menjauhi larangan Allah, sebagaimana terdapat dalam wahyu yang telaah diturunkan Allah SWT kepada para nabi dan rosulnya yang terhimpun dalam di dalam Al-quran dan As-sunnah. Dan manusia yang meyakini dan menganut agama Islam disebut Muslim "untuk laki-laki" dan Muslimah " untuk perempuan", sedangkan orang yang tunduk, beriman serta taat menjalankan semua perintah Allah dan menjauhi larangannya disebut Mukmin "bagi laki-laki" dan Mukminat " bagi perempuan"

Dalam agama Islam semua aturan hidup telah ditata jelas dalam Al-quran dan As-sunnah mulai dalam hal pertemanan, berumah tangga, adab dan sopan santun hingga dalam hal Kesehatan. Dalam hal Kesehatan ini Islam telah melarang umatnya untuk mengonsumsi segala jenis darah, makanan dan minuman yang memabukkan, daging babi dan anjing serta semua jenis hewan yang dijelaskan cirinya yang haram dikonsumsi seperti "binatang bertaring, berkuku tajam, hidup di dua alam, hewan yang menjijikan dll" , karena semua jenis makanan dan minuman tersebut selain haram juga akan merusak Kesehatan. Baik Kesehatan jiwa maupun Kesehatan batin.

Minuman keras dalam Islam disebut dengan khamar. Minuman yang mengandung bahan berbahaya dan berdampak buruk bagi tubuh. Minuman keras sendiri banyak sekali jenisnya, diantaranya : wine, bir, sake, gin, tequilla, brandy, wiski, vodka, rum, soju, anggur merah, absinth, tuak dan masih banyak lagi. Meskipun sebagian masyarakat sudah mengetahui bahaya dari minuman keras, tetapi masih ada Sebagian besar orang yang mengkonsumsinya, tidak hanya mengonsumsi bahkan mereka menjual-belikan minum-minuman keras dengan alasan sebagai mata pencaharian. 

Minuman keras atau khamar ini merupakan minuman yang mengandung alkohol dan memabukkan. Minuman keras yang memabukkan ini membuat seseorang kehilangan kesadarannya jika dikonsumsi secara berlebihan. Jika seseorang kehilangan kesadarannya, maka dapat membuat ibadah yang dilakukannya tidak sah sebab salah satu syarat rukun dalam melakukan ibadah adalah berakal sehat "Waras, tidak gila, sadar".

Selain menjadikan seseorang kehilangan akan kesadarannya, minuman keras juga berdampak buruk bagi Kesehatan. Adapun dampak buruknya dapat memicu terjadinya penyakit-penyakit seperti penyakit jantung, penyakit hati, gangguan pencernaan, kanker payudara, kanker mulut, kanker hati, kerusakan pada usus besar, stroke hingga kematian. Karena kandungan dalam minuman keras mampu merusak organ-organ intim pada tubuh manusia seperti jangtung, hati, ginjal dan sistem pencernaan. 

Selain itu sering mengonsumsi minuman keras juga dapat menyebabkan tekanan darah tinggi, dan melemahkan sitem imun sehingga penyebabkan seeorang mudah terserang penyakit. Selain berdampak pada Kesehatan fisik mengonsumsi minuman keras juga dapat menurunkan kualitas otak sehingga menyebabkan depresi, kesulitan untuk berkonsentrasi dalam belajar serta kesusahan dalam menghafal. 

Oleh karena itu Islam sendiri mengharamkan khamar. Tidak hanya mengonsumsi bahkan yang melakukan teransaksi seperti " menjual khamar, membeli khamar, memproduksi khamar, mendistribusikan khamar, memberi khamar, menyediakan khamar, dan menyediakan tempat untuk mengonsumsi khamar" juga akan mendapatkan dosa dan semua itu hukumnya haram dalam Islam.

Sebagai mana dalam Al-Qur'an maupun hadis Rasulullah SAW, Allah SWT secara tegas telah mengharamkan minuman keras. Allah telah menjelaskan larangan meminum khamr yang dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat ke 43,"

Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun"

Dalam Surah. Al-Ma'idah Ayat: 90-91 juga menjelaskan mengenai khamr

90

91

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan"(90). "Sesungguhnya setan itu hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamr dan judi itu, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka apakah kamu akan berhenti?"(91).

 Terdapat juga hadis tentang larangan menjual khamr:

. . . -- --

"Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram." Kemudian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya." (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

Dalam hadits lain menyebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan." (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu 'Umar, dari ayahnya. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya).

Dapat disimpulkan dari ayat-ayat Al-quran dan hadist-hadist tersebut, Islam menghukumi minuman keras itu semua "haram" karena dapat menghalangi sahnya ibadah, merusak Kesehatan

fisik, serta merusak Kesehatan jiwa atau batin. Oleh karena itu, Sebagai orang Islam yang beriman dan tunduk perintah Allah SWT dan menjauhi akan larangannya, sudah sepatutnya kita menghindari mengonsumsi dan melakukan transaksi lain yang berhubungan dengan minuman keras, untuk mendapatkan rahmat dari Allah SWT dan surga yang telah dijanjikan Allah SWT bagi hambanya yang melaksanakan perintahnya dan menjauhi segala larangannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun