Mohon tunggu...
Raisya Anjani Putri Syawalia
Raisya Anjani Putri Syawalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 - Pendidikan Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Faktor Penyebab dan Dampak Pernikahan Tinggi di Kelurahan Taman Sari Kecamatan Bandung Wetan

26 Mei 2024   00:13 Diperbarui: 26 Mei 2024   00:15 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Dalam beberapa tahun terakhir, pernikahan di kelurahan Taman Sari mengalami peningkatan yang signifikan. Terdapat 3 kelurahan yang berada di Bandung Wetan yaitu kelurahan Cihapit, Tamansari, dan Citarum. Data yang diambil merupakan data dari kelurahan Tamansari dengan tingkat pernikahan paling tinggi diantara kelurahan yang lain. Terdapat sekitar 33 pasangan baru di bulan januari, 22 pasangan baru di bulan februari, 28 pasangan baru di bulan maret, 11 pasangan baru di bulan april, 27 pasangan baru di bulan mei, 20 pasangan baru di bulan juni, 27 pasangan baru di bulan juli, 35 pasangan baru di bulan agustus, 27 pasangan baru di bulan september, dan 31 pasangan baru di bulan oktober.

Hal ini menarik perhatian publik dan perlu dikaji lebih lanjut untuk memahami faktor-faktor penyebab dan dampak dari pernikahan tinggi di wilayah ini. Lalu mengapa ya jumlah pernikahan di Kelurahan Taman Sari ini terbilang tinggi? Bagaimana tingkat pernikahan tinggi mempengaruhi perkembangan ekonomi, tingkat pendidikan, dan populasi? Apakah ada dampak negatif pada orang-orang yang terlibat dalam pernikahan muda? 

Maka dari itu, pada analisis kali ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang fenomena pernikahan tinggi di Kelurahan Taman Sari. Diharapkan juga bahwa temuan analisis ini akan membantu pemerintah daerah, lembaga sosial, dan masyarakat umum lebih memahami kesulitan dan peluang yang muncul akibat pernikahan tinggi. Tetaplah membaca artikel ini untuk memperoleh wawasan yang menarik dan mendalam mengenai analisis faktor penyebab dan dampak dari pernikahan tinggi di Kelurahan Taman Sari. 

A. PENGERTIAN 

Menurut Duvall dan Miller, menikah merupakan hubungan yang bersifat suci/sakral antara pasangan dari seorang pria dan seorang wanita yang telah menginjak atau dianggap telah memiliki umur cukup dewasa dan hubungan tersebut telah diakui secara sah dalam hukum dan secara agama. Pernikahan merupakan perjanjian perikatan antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Perjanjian disini bukan sembarang perjanjian tapi perjanjian suci untuk membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Suci disini dilihat dari segi keagamaannya dari suatu perkawinan. 

B. TUJUAN PERNIKAHAN 

Setelah mengetahui apa pengertian dari pernikahan, lalu apa tujuan dari pernikahan tersebut? Apakah hanya sekedar ikatan perjanjian antara seorang laki-laki dan perempuan? Apakah tujuan dari pernikahan adalah untuk berbagi kehidupan dengan orang yang dicintai? Ataukah tujuannya untuk menghabiskan waktu bersama seseorang yang membawa kebahagiaan? Nah untuknya lebih jelasnya, beriku beberapa tujuan dari pernikahan, antara lain : 

  • Menjalankan Ibadah

Mengapa ibadah menjadi tujuan pernikahan? Karena ibadah memungkinkan pasangan untuk saling membangun dan mendukung satu sama lain. Ibadah juga mengajarkan nilai-nilai seperti kasih sayang, kesabaran, pengertian, dan pengampunan. Nilai-nilai ini sangat penting untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Pasangan yang menempatkan ibadah sebagai prioritas utama dalam hubungan mereka menunjukkan betapa pentingnya spiritualitas untuk membangun hubungan yang stabil dan berkelanjutan. Selain itu, menjadikan ibadah sebagai tujuan pernikahan juga membantu pasangan meningkatkan hubungan mereka satu sama lain dan dengan Tuhan. Beribadah bersama, seperti berdoa, membaca kitab suci, atau berpartisipasi dalam upacara keagamaan, dapat membantu mempererat ikatan spiritual dan emosional antara pasangan. 

  • Membentuk Keluarga Yang Kekal

Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu pada bunyi kalimat terakhir yang mengatakan bahwa tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Pernikahan dianggap sebagai bagian dari ibadah kepada Tuhan. Dalam banyak ajaran agama, pernikahan adalah suatu amal yang mendapat pahala jika dijalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan agama. Dengan demikian, membina keluarga yang sakinah adalah bentuk ketaatan dan pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

  • Menemukan cinta dan kasih sayang

Cinta dan kasih sayang adalah elemen utama dalam menciptakan kehidupan rumah tangga yang bahagia. Dalam pernikahan, pasangan diharapkan untuk saling memberikan perhatian, pengertian, dan dukungan, yang semuanya berkontribusi pada kebahagiaan bersama. Pernikahan merupakan komitmen untuk saling mencintai dan mengasihi dalam suka dan duka. Cinta dan kasih sayang ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk membangun keluarga yang bahagia. 

  • Menjalin hubungan silaturahmi

Tujuan pernikahan dalam menjalin hubungan silaturahmi mencakup aspek yang lebih luas dari sekadar hubungan antara suami dan istri. Pernikahan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menyatukan dua keluarga besar, serta memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Pernikahan menggabungkan dua keluarga yang berbeda menjadi satu. Ini menciptakan hubungan baru antara keluarga besar suami dan istri, sehingga memperluas jaringan keluarga dan memperkuat ikatan kekerabatan. 

  • Memiliki keturunan

Bergantung pada budaya, nilai-nilai pribadi, dan kepercayaan agama, beberapa orang mungkin melihat memiliki keturunan sebagai tujuan utama pernikahan, sementara orang lain mungkin memiliki tujuan lain. Memiliki anak bisa menjadi bagian penting dari kehidupan pernikahan bagi banyak pasangan karena mereka ingin memperluas keluarga mereka dan berbagi tanggung jawab dan kasih sayang orangtua. Bagi sebagian orang, memiliki anak juga bisa menjadi cara untuk meneruskan garis keturunan atau warisan keluarga. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua pasangan ingin atau bisa memiliki anak. Beberapa mungkin memilih untuk tidak memiliki anak karena alasan pribadi, seperti masalah kesehatan, pilihan gaya hidup, atau masalah karier. Pada posisi ini, pasangan harus saling memahami dan menghormati keinginan dan nilai masing-masing untuk membangun hubungan yang bahagia dan memuaskan, karena tujuan pernikahan dapat sangat berbeda dan tidak ada satu jawaban yang tepat untuk semua orang. 

C. FAKTOR PERNIKAHAN TINGGI 

Umumnya tingkat pernikahan tinggi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti faktor demografis, sosial, dan ekonomi. Berikut adalah penjelasan bagaimana faktor-faktor tersebut mempengaruhi tingkat pernikahan tinggi. 

1. Faktor Demografis 

Faktor demografis yang berhubungan dengan pernikahan tinggi di Indonesia meliputi status pernikahan, jenis kelamin, dan pendapatan. Penelitian yang dilakukan oleh Kajian Muntamah dkk. (2019) menemukan bahwa status pernikahan saat berhubungan seksual pertama kali, tipe tempat tinggal, status bekerja pasangan, pendidikan wanita, dan pendidikan pasangan berpengaruh secara signifikan terhadap pernikahan dini di Indonesia. Sementara itu, penelitian lain yang dilakukan oleh Yunita (2014) menemukan bahwa pendidikan wanita dan pendidikan pasangan berhubungan dengan kejadian pernikahan usia muda pada remaja putri di Desa Pagerejo Kabupaten Wonosobo. 

2. Faktor Sosial 

Faktor sosial adalah salah satu dari beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya angka pernikahan dini di Indonesia. Faktor sosial ini meliputi beberapa aspek, seperti: 

  • Sosialisasi dan edukasi. Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang pendidikan kesehatan reproduksi dapat mempengaruhi keputusan remaja untuk menikah dini. Masyarakat perlu diberikan pengetahuan tentang pelayanan kesehatan reproduksi untuk memahami resiko pernikahan belum cukup umur bagi kesehatan reproduksi.
  • Pengaruh teman dan lingkungan. Faktor sosial juga meliputi pengaruh teman dan lingkungan. Remaja dapat dipengaruhi oleh teman yang sudah menikah dini dan berpikir bahwa hal tersebut adalah hal yang normal. Hal ini dapat mempengaruhi keputusan remaja untuk menikah dini. 
  • Diskriminasi gender. Diskriminasi gender juga dapat mempengaruhi keputusan pernikahan dini. Perempuan yang belum menikah dapat menjadi bahan gunjingan di masyarakat, sehingga mereka berpikir bahwa menikah dini adalah cara untuk menghindari stigma ini. 
  • Pengaruh media sosial. Media sosial juga dapat mempengaruhi keputusan pernikahan dini. Remaja dapat dipengaruhi oleh informasi atau role model di media sosial yang mempromosikan perkawinan dini. 
  • Pengaruh adat dan budaya. Adat dan budaya juga dapat mempengaruhi keputusan pernikahan dini. Di beberapa wilayah, seperti Madura, NTT, dan NTB, sistem perjodohan yang dilakukan dapat mempengaruhi keputusan remaja untuk menikah dini.

3. Faktor Ekonomi 

Tingkat pernikahan tinggi dipengaruhi oleh faktor ekonomi karena beberapa alasan. Pertama, situasi ekonomi yang tidak stabil dapat memaksa orang untuk menikah lebih awal sebagai cara untuk meringankan beban finansial keluarga. Kedua, remaja dapat berpikir bahwa menikah adalah pilihan yang lebih baik daripada menganggur karena tidak ada biaya untuk melanjutkan pendidikan. Ketiga, karena sebagian besar masyarakat hidup dalam kemiskinan, banyak orang menikah dengan harapan menikah akan membantu mereka mendapatkan lebih banyak uang. Dalam beberapa kasus, orang tua juga dapat mempengaruhi keputusan anak mereka untuk menikah dengan tidak memberikan pandangan yang positif terhadap pendidikan, membuat anak-anak mereka percaya bahwa menikah adalah cara untuk mendapatkan lebih banyak uang dan mendapatkan keamanan finansial. Oleh karena itu, faktor ekonomi adalah salah satu alasan mengapa seseorang menikah.

Selain ketiga faktor di atas, terdapat juga beberapa faktor yang mengakibatkan tingginya tingkat pernikahan di Kelurahan Taman Sari, yaitu: 

  • Tingginya Jumlah Penduduk 

Dalam data BPS Kota Bandung menjelaskan bahwa di Bandung Wetan terdapat 3 kelurahan yaitu Kelurahan Cihapit, Kelurahan Citarum, dan yang tertinggi adalah Kelurahan Tamansari dengan jumlah penduduknya sekitar 112.595 jiwa yang tercatat pada tahun 2020-2022. Hal tersebut menjadi salah satu faktor utama yang sangat signifikan di Kelurahan Taman Sari, karena adanya lebih banyak individu yang bertemu dan berinteraksi secara sosial. Dengan populasi yang besar, hal tersebut berkemungkinan untuk menemukan pasangan hidup juga meningkat.

  • Dorongan Orang Tua 

Dorongan dari orang tua ini adalah salah satu faktor yang sangat signifikan di Kelurahan Taman Sari dalam tingginya angka pernikahan, pernikahan dianggap sebagai langkah penting dalam kehidupan seseorang dan dorongan dari orang tua sering kali dianggap bentuk dukungan dan harapan untuk masa depan anak-anak mereka. Adapun juga dalam masyarakat di mana nilai-nilai tradisional masih sangat kuat, dorongan dari orang tua dapat memiliki tanggung jawab yang besar karena adanya kepatuhan terhadap otoritas dan norma sosial yang mapan.

  • Faktor Agama 

Beberapa ajaran agama menganggap pernikahan sebagai institusi yang suci dan sakral, dan Kelurahan Taman Sari ini termasuk wilayah yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Dalam Islam sendiri pernikahan dianggap sebagai bagian penting dari agama. Pernikahan dianggap sebagai satu-satunya cara yang sah untuk mengekspresikan hubungan antara pria dan wanita. Selain itu, norma-norma agama sering menekankan pentingnya pembentukan keluarga melalui pernikahan sebagai bagian dari nilai-nilai moral dan spiritual yang dianut.

  • Keamanan dan Kestabilan Sosial 

Pernikahan memang sering dianggap sebagai fondasi penting bagi keamanan dan stabilitas sosial dalam banyak budaya dan masyarakat. Alasannya Pernikahan sering dianggap sebagai cara untuk memastikan kelangsungan generasi, menciptakan keamanan finansial, dukungan emosional dan sosial, dll.  

Tingginya angka pernikahan di Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, menunjukkan bahwa fenomena ini dipengaruhi oleh kombinasi faktor sosial, budaya, dan ekonomi. Dari segi sosial dan budaya, tekanan sosial dan norma budaya yang kuat, serta tradisi setempat yang menempatkan pernikahan sebagai pencapaian penting dalam kehidupan, menjadi pendorong utama. Keluarga juga memainkan peran signifikan dalam mendorong individu untuk menikah pada usia muda melalui dukungan emosional dan finansial. 

Secara keseluruhan, tingginya angka pernikahan di Kelurahan Taman Sari adalah hasil dari berbagai faktor yang saling terkait. Dampak dari fenomena ini beragam, dengan potensi untuk meningkatkan kesejahteraan jika didukung dengan baik, tetapi juga risiko penurunan kualitas hidup jika tidak ditangani dengan tepat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kebijakan yang holistik dan dukungan komunitas yang kuat untuk mengoptimalkan dampak positif dan meminimalkan konsekuensi negatif dari tingginya angka pernikahan di wilayah ini. 

referensi : 

Adam, A. (2020). DINAMIKA PERNIKAHAN DINI. AL-WARDAH, 13(1), 14. 

https://doi.org/10.46339/al-wardah.v13i1.155 Academia.edu. (n.d.). 

Retrieved May 25, 2024, from 

https://www.academia.edu/download/94801480/2656.pdf 

Hawa, S. (2019). Pengaruh Pendidikan dan Ekonomi Keluarga Terhadap Pernikahan Usia Dini. J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah), 2(2), 367-395. 

Nazaruddin, N. (2020). Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah Sebagai Tujuan Pernikahan: Tinjauan Dalil Dan Perbandingannya Dengan Tujuan Lainnya Berdasarkan Hadits Shahih. Jurnal Asy-Syukriyyah, 21(02), 164-174. 

Wibisana, W. (2016). Pernikahan dalam islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta'lim, 14(2), 185-193. 

Badan Pusat Statistik Kota Bandung. (n.d.). Retrieved May 25, 2024, from https://bandungkota.bps.go.id/indicator/12/648/1/administrasi-penduduk-kecamat an-bandung-wetan-meu 

Yufi. (2021, December 29). Pernikahan Menurut Pandangan Islam: Tujuan, Pengertian, Syarat Sah - Best Seller Gramedia. Retrieved May 25, 2024, from Gramedia website: https://www.gramedia.com/best-seller/pernikahan-menurut-pandangan-islam/ 

Auli, S. H. R. C. (n.d.). Hukumnya Menyembunyikan Status Pernikahan. Retrieved May 25, 2024, from PT Justika Siar Publika website: https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-menyembunyikan-status-perni kahan-lt52cf78df00385/ 

Rizaty, M. A., & Widodo, S. (2024, March 1). Data Jumlah Penduduk Indonesia Menurut Status Perkawinan pada 2023. Dataindonesia.Id. Retrieved from https://dataindonesia.id/varia/detail/data-jumlah-penduduk-indonesia-menurut-stat us-perkawinan-pada-2023

Badan Pusat Statistik. (n.d.). Retrieved May 25, 2024, from https://kubarkab.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html 

Jumlah Penduduk Berumur 10 Tahun ke Atas menurut Kelompok Umur, Jenis Kelamin, dan Status Perkawinan, di INDONESIA - Dataset - Long Form Sensus Penduduk 2020. (n.d.). Retrieved May 25, 2024, from Badan Pusat Statistik website: https://sensus.bps.go.id/topik/tabular/sp2022/193/0/0 

(penulis : Naylla Rachma Edhisty, Detia Adzra Athifah, Zahra Hasna SolihatSahila Putri Airin, Nisrina Aulia Rahmani, Qonitah Zalikhah Yuselly, Mutia Lestari, Raisya Anjani Putri Syawalia)

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun