Mohon tunggu...
Aktivis Kampus
Aktivis Kampus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aktivis Isu Terkini Mengenai Kebijakan di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dilema Tapera: Ketika Tabungan Wajib Menjadi Beban Finansial

26 November 2024   14:19 Diperbarui: 26 November 2024   14:19 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program yang dicanangkan pemerintah Indonesia untuk mengatasi permasalahan perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah dan menengah. Tujuan tapera adalah untuk meningkatkan  akses terhadap kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau melalui program simpan pinjam yang terstruktur. Program ini mencakup berbagai alat keuangan yang dirancang untuk membantu peserta menabung secara berkelanjutan dan menggunakan dana tersebut untuk membeli, merenovasi, atau membangun rumah baru. Ketentuan mengenai tapera pertama kali disepakati pada era pemerintahan SBY tahun 2012, namun dengan banyaknya sekali perdebatan yang muncul, RUU tapera gagal disahkan (Agustiyanti, 2024). 

Setelah melewati proses perumusan dan diskusi yang mendalam, pada tahun 2016, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat disahkan oleh pemerintah. Untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan UU tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020. PP tersebut menjelaskan mengenai mekanisme operasional tapera, baik pengelolaan dana, persyaratan peserta, serta prosedur pencairan manfaat. Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut adalah mewajibkan setiap pekerja yang berpenghasilan UMR dan berusia minimal 20 tahun untuk menjadi peserta tapera. Pada 2024, pemerintah menetapkan PP No 21 Tahun 2024 tentang tapera untuk menyempurnakan aturan sebelumnya. Aturan terbaru ini memperluas jangkauan kepesertaan tapera dan menetapkan tahapan implementasinya. Pada tahap awal. peserta yang diwajibkan untuk mendaftar Tapera adalah PNS, TNI, Polri, yang kemudian kewajiban mendaftar diperluas ke pegawai BUMN, BUMD, serta sektor swasta. 

BEDAH SEJARAH TAPERA

  • 2016

Disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Pada tahun ini Tapera belum memiliki kejelasan mekanisme tujuan dan xx (sumber)

  • 2020

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020. Dalam Peraturan Pemerintah ini mewajibkan setiap pekerja yang berpenghasilan UMR dan berusia minimal 20 tahun untuk menjadi peserta tapera. Pemerintah mendapatkan kritikan hebat karena saat itu penghasilan masyarakat indonesia masih sulit untuk menataai kebijakan tersebut (sumber).  masukin protesannya beserta gambar

  • 2024

Pemerintah menetapkan PP No 21 Tahun 2024  yang mewajibkan pns, tni, polri menjadi kepesertaan tapera. Penetapan Iuran kepesertaan program Tapera mulai berlaku sejak tanggal diundangkan PP No 21 Tahun 2024 (yakni, 20 Mei 2024) dan iuran bulanan disetorkan setiap tanggal 10 dibulan berikutnya (Pramesti Regita Cindy, 2024).

PENOLAKAN DAN POLEMIK MASYARAKAT DENGAN PEMERINTAH

Jika merujuk pada PP No 25 Tahun 2020, semua pekerja di Indonesia harus sudah terdaftar tapera pada tahun 2027. Meskipun pemerintah memiliki alasan terkait tujuan penetapan iuran kepesertaan program tapera, mayoritas masyarakat, baik dari kelompok pekerja maupun pelaku usaha (pemberi kerja) akan mengambil sikap penolakan terkait program tapera. Adanya sikap penolakan tersebut didasarkan beberapa alasan, yakni ;

  1. Beban bagi para pekerja

Penetapan tanggungan besaran iuran Tapera dinilai memberatkan. Sebab, disamping iuran kepesertaan Tapera, nilai gaji UMR secara keseluruhan telah dipotong untuk membayar sejumlah komponen pemotong gaji dengan total pemotongan mencapai 11,5%. potongan tersebut yaitu BPJS Kesehatan sebesar 1%, Jaminan Hari Tua 2%, Jaminan Pensiun 1%, PPH 21 sebesar 5% dari PTKP, potongan koperasi, dan ditambah Tapera 2,5% setelah diimplementasikan (Agustiyanti, 2024).

  1. Manfaat terbatas

Manfaat tapera terlihat tidak menarik bagi para pekerja, berbeda dengan BPJS yang manfaatnya bisa dinikmati seluruh kelompok peserta. Dilihat dari manfaat utama tapera, yaitu KPR dengan tingkat bunga lebih rendah dari tingkat bunga pasar hanya dapat dinikmati kelompok tertentu. Dengan kata lain, tapera tidak bersifat universal. Selain itu, peserta program tapera tidak dapat mencairkan dana simpanan sebelum masa kepesertaan berakhir (Pramesti Regita Cindy, 2024).

  1. Kekhawatiran Publik 

Para peserta program tapera khawatir tidak bisa mendapatkan kembali dana tabungannya secara utuh, meskipun masa kepesertaannya telah berakhir. Ditambah dengan kasus hukum yang membelit diantara jajaran pimpinan dan direksi  ASABRI, Jiwasraya, dan Taspen atas kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi yang telah mencederai kepercayaan (dispesifikin) publik terhadap kredibilitas pengelolaan dana (Ali, 2024).

  1. Beban bagi pelaku usaha

Kewajiban pelaku usaha untuk menanggung beban cost-sharing atas iuran kepesertaan program Tapera sebesar 0,5% per pekerja setiap bulan, tentu akan berimplikasi pada kenaikan biaya bisnis yang signifikan secara nilai ekonomi, terutama bagi perusahaan padat karya (Pramesti Regita Cindy, 2024).

REKOMENDASI

  1. Pemerintah harus menjelaskan secara transparan mengenai urgensi dan tujuan utama dibalik pelaksanaan program Tapera, baik secara substansi maupun teknis

  2. Berdasarkan UUD 1945 Amandemen Pasal 28H kewajiban menyediakan rumah yang layak bagi masyarakat menengah kebawah adalah kewajiban pemerintah, bukan kewajiban pekerja secara umum

  3. Perlu disusun mekanisme yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan terutama bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan menengah keatas, sudah memiliki rumah pertama, dan tidak ingin memiliki rumah dalam jangka waktu dekat.

Untuk mengatasi keraguan tersebut, pemerintah harus menjelaskan secara transparan mengenai urgensi dan tujuan utama dibalik pelaksanaan program Tapera, baik secara substansi maupun teknis. Dari perspektif ekonomi keuangan publik, pengenaan iuran tapera cenderung lebih mendekati konsep pengenaan pajak dibandingkan dengan konsep tabungan. Pada dasarnya, kewajiban menyediakan rumah yang layak bagi masyarakat menengah kebawah adalah kewajiban pemerintah, bukan kewajiban pekerja secara umum. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Amandemen Pasal 28H bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Oleh karena itu, perlu disusun mekanisme yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan terutama bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan menengah keatas, sudah memiliki rumah pertama, dan tidak ingin memiliki rumah dalam jangka waktu dekat. Penetapan Iuran kepesertaan program Tapera mulai berlaku sejak tanggal diundangkan PP No 21 Tahun 2024 (yakni, 20 Mei 2024) dan iuran bulanan disetorkan setiap tanggal 10 dibulan berikutnya (Pramesti Regita Cindy, 2024).

Jumlah besaran potongan tapera yakni 2.5% dari pekerja dan 0.5% dari pemberi kerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri atau freelancer, harus menanggung penuh potongan 3%. Urgensi program tapera dalam perspektif pemerintah semakin ditegaskan oleh aturan bahwa peserta program tapera wajib didaftarkan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya tujuh tahun setelah aturan disahkan.

Referensi: 

Agustiyanti. (2024). Sejarah UU Tapera: Sempat Gagal Disahkan di Era SBY Gara-gara luran. Katadata.co.id. https://kotodota.co.id/berita/Industo//665676761666/sejarah-uu-tapera-sempat-gagal-disahkan-di-era-sby-gara-gara-gara-iuranCNBC Indonesia/Tri Susilo. (2024).

Demo Tolak Tapera! Ratusan Buruh BergerakPadati Patung Kuda Jakarta. CNBCNBC indonesia; cnbcindonesia.com.https://www.cnbcindonesia.com/news/20240627140059-7-549861/demo-tolak-tapera-ratusan-buruh-bergerak-padati-patung-kuda-jakarta

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. (2020). Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/137950/pp-no-25-tahun-2020

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. (2024), Sekretariat

Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia. (n.d.). JDIH BPK. https://jdih.komisiyudisial.go.id/upload/produk_hukum/UUD1945Perubahankedua.pdf

Pramesti Regita Cindy. (2024). Pro-Kontra Tapera, LPEM UI Sangsi Program ini Jadi Solusi Efektif - Market. Bloombergtechnoz.com; Bloomberg Technoz. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/40307/pro-kontra-tapera-Ipem-ui-sangsi-program-ini-jadi-solusi-efektif/2

Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. (2016). Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Ditulis oleh: Muhammad Nabil Amardani, S-1 Reguler Kesehatan Masyarakat 2023

Pada: 9 November 2024 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun