Mohon tunggu...
Aktivis Kampus
Aktivis Kampus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aktivis Isu Terkini Mengenai Kebijakan di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dilema Tapera: Ketika Tabungan Wajib Menjadi Beban Finansial

26 November 2024   14:19 Diperbarui: 26 November 2024   14:19 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penetapan tanggungan besaran iuran Tapera dinilai memberatkan. Sebab, disamping iuran kepesertaan Tapera, nilai gaji UMR secara keseluruhan telah dipotong untuk membayar sejumlah komponen pemotong gaji dengan total pemotongan mencapai 11,5%. potongan tersebut yaitu BPJS Kesehatan sebesar 1%, Jaminan Hari Tua 2%, Jaminan Pensiun 1%, PPH 21 sebesar 5% dari PTKP, potongan koperasi, dan ditambah Tapera 2,5% setelah diimplementasikan (Agustiyanti, 2024).

  1. Manfaat terbatas

Manfaat tapera terlihat tidak menarik bagi para pekerja, berbeda dengan BPJS yang manfaatnya bisa dinikmati seluruh kelompok peserta. Dilihat dari manfaat utama tapera, yaitu KPR dengan tingkat bunga lebih rendah dari tingkat bunga pasar hanya dapat dinikmati kelompok tertentu. Dengan kata lain, tapera tidak bersifat universal. Selain itu, peserta program tapera tidak dapat mencairkan dana simpanan sebelum masa kepesertaan berakhir (Pramesti Regita Cindy, 2024).

  1. Kekhawatiran Publik 

Para peserta program tapera khawatir tidak bisa mendapatkan kembali dana tabungannya secara utuh, meskipun masa kepesertaannya telah berakhir. Ditambah dengan kasus hukum yang membelit diantara jajaran pimpinan dan direksi  ASABRI, Jiwasraya, dan Taspen atas kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi yang telah mencederai kepercayaan (dispesifikin) publik terhadap kredibilitas pengelolaan dana (Ali, 2024).

  1. Beban bagi pelaku usaha

Kewajiban pelaku usaha untuk menanggung beban cost-sharing atas iuran kepesertaan program Tapera sebesar 0,5% per pekerja setiap bulan, tentu akan berimplikasi pada kenaikan biaya bisnis yang signifikan secara nilai ekonomi, terutama bagi perusahaan padat karya (Pramesti Regita Cindy, 2024).

REKOMENDASI

  1. Pemerintah harus menjelaskan secara transparan mengenai urgensi dan tujuan utama dibalik pelaksanaan program Tapera, baik secara substansi maupun teknis

  2. Berdasarkan UUD 1945 Amandemen Pasal 28H kewajiban menyediakan rumah yang layak bagi masyarakat menengah kebawah adalah kewajiban pemerintah, bukan kewajiban pekerja secara umum

  3. Perlu disusun mekanisme yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan terutama bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan menengah keatas, sudah memiliki rumah pertama, dan tidak ingin memiliki rumah dalam jangka waktu dekat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun