Penetapan tanggungan besaran iuran Tapera dinilai memberatkan. Sebab, disamping iuran kepesertaan Tapera, nilai gaji UMR secara keseluruhan telah dipotong untuk membayar sejumlah komponen pemotong gaji dengan total pemotongan mencapai 11,5%. potongan tersebut yaitu BPJS Kesehatan sebesar 1%, Jaminan Hari Tua 2%, Jaminan Pensiun 1%, PPH 21 sebesar 5% dari PTKP, potongan koperasi, dan ditambah Tapera 2,5% setelah diimplementasikan (Agustiyanti, 2024).
Manfaat terbatas
Manfaat tapera terlihat tidak menarik bagi para pekerja, berbeda dengan BPJS yang manfaatnya bisa dinikmati seluruh kelompok peserta. Dilihat dari manfaat utama tapera, yaitu KPR dengan tingkat bunga lebih rendah dari tingkat bunga pasar hanya dapat dinikmati kelompok tertentu. Dengan kata lain, tapera tidak bersifat universal. Selain itu, peserta program tapera tidak dapat mencairkan dana simpanan sebelum masa kepesertaan berakhir (Pramesti Regita Cindy, 2024).
Kekhawatiran PublikÂ
Para peserta program tapera khawatir tidak bisa mendapatkan kembali dana tabungannya secara utuh, meskipun masa kepesertaannya telah berakhir. Ditambah dengan kasus hukum yang membelit diantara jajaran pimpinan dan direksi  ASABRI, Jiwasraya, dan Taspen atas kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi yang telah mencederai kepercayaan (dispesifikin) publik terhadap kredibilitas pengelolaan dana (Ali, 2024).
Beban bagi pelaku usaha
Kewajiban pelaku usaha untuk menanggung beban cost-sharing atas iuran kepesertaan program Tapera sebesar 0,5% per pekerja setiap bulan, tentu akan berimplikasi pada kenaikan biaya bisnis yang signifikan secara nilai ekonomi, terutama bagi perusahaan padat karya (Pramesti Regita Cindy, 2024).
REKOMENDASI
Pemerintah harus menjelaskan secara transparan mengenai urgensi dan tujuan utama dibalik pelaksanaan program Tapera, baik secara substansi maupun teknis
Berdasarkan UUD 1945 Amandemen Pasal 28H kewajiban menyediakan rumah yang layak bagi masyarakat menengah kebawah adalah kewajiban pemerintah, bukan kewajiban pekerja secara umum
Perlu disusun mekanisme yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan terutama bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan menengah keatas, sudah memiliki rumah pertama, dan tidak ingin memiliki rumah dalam jangka waktu dekat.