Mohon tunggu...
Aktivis Kampus
Aktivis Kampus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aktivis Isu Terkini Mengenai Kebijakan di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Standarisasi Kemasan Rokok Konvensional: Tanda Kematian Industri atau Jawaban Kesehatan?

21 November 2024   07:56 Diperbarui: 21 November 2024   07:58 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

  1. Desain Gambar rokok

"Merokok Sebabkan Kanker Paru-Paru dan Bronkitis Kronis" kalimat tersebut ditemukan hampir di seluruh kemasan rokok yang beredar di Indonesia. Peringatan itu disampaikan beserta gambar penyakit pada kemasan yang merupakan sebuah kebijakan untuk mengendalikan konsumsi rokok. 

Merokok berkontribusi sebagai faktor risiko penyakit tidak menular. Salah satunya yaitu kanker paru-paru. Berdasarkan penelitian Prabhakar, T., & Sudhakar, A. (2020), rokok menjadi faktor risiko kanker paru-paru tertinggi sebesar 52.783 jiwa. Hal ini membuktikan bahwa merokok memiliki hubungan yang sangat kuat terhadap kejadian kanker paru-paru. Selain itu, data dari GATS (2021) menyampaikan bahwa penggunaan tembakau berkontribusi terhadap penyakit yang merupakan penyebab utama 290.000 kematian setiap tahun di Indonesia yang terdiri dari

  • 59,6% dari semua kematian akibat kanker trakeal, bronkial, dan paru-paru;

  • 59,3% dari semua kematian akibat penyakit paru obstruktif kronis;

  • 28,6% dari semua kematian akibat penyakit jantung;

  • 20,6% dari semua kematian akibat diabetes mellitus; 

  • 19,7% dari semua kematian akibat stroke. 

Maka rokok menjadi suatu ancaman kesehatan yang perlu ditindaklanjuti secara cepat dan bertahap.

Aksi Pemerintah

Salah satu upaya dari pihak pemerintah dalam menanggulangi permasalahan tersebut adalah dengan mengeluarkan  Peraturan   Pemerintah   No.   28   Tahun   2024  pada pasal 438 ayat (4) huruf a, pemerintah mengatur ukuran letak pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan seluas 50% dari luas permukaan utama kemasan produk tembakau dan/atau rokok elektronik. Hal ini telah sesuai anjuran yang direkomendasikan oleh WHO mengenai peringatan kesehatan yang seharusnya menutupi minimal 50% permukaan utama pada kemasan (WHO, 2023). 

Ukuran peringatan kesehatan yang diatur pada PP 28/2024 masih terbilang tertinggal dibandingkan negara lain karena beberapa negara telah mencantumkan peringatan kesehatan hingga 90%. Bahkan, Australia telah mengambil langkah konkret dengan menerapkan kebijakan kemasan polos (plain packaging) untuk produk rokok berupa keseragaman warna kemasan dan semua produk tembakau harus dikemas tanpa branding atau desain menarik (TSCS, 2019).  Tinjauan tentang regulasi kemasan rokok ini perlu dipaparkan dan digencarkan, mengingat pemerintah sedang berusaha menekan jumlah perokok melalui kemasan bergambar dan tulisan peringatan rokok.

Respon Masyarakat

Kementerian Kesehatan berperan dalam mengatur standarisasi kemasan rokok konvensional dan elektronik yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024  (Viriya Singgih, 2024). Peraturan tersebut tertuang pada pasal 5 poin (a) hingga (g). Standarisasi kemasan rokok berisi peringatan kesehatan dan penyeragaman tone warna, penanda merek, dan font untuk seluruh kemasan rokok. Akan tetapi, kemasan rokok masih menampilkan brand atau identitas merek (Komunitas Kretek, 2024). 

Peraturan ini menuai aksi protes tidak hanya dari asosiasi industri, tetapi juga adanya kritik dari legislator seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian. Hal ini dikarenakan menimbulkan berbagai masalah yang mengganggu ekonomi nasional (Undercover.id, 2024) 

Aksi protes, kritik, dan penolakan adanya kesalahpahaman terkait peraturan ini. Standarisasi kemasan bukan berarti kemasan rokok menjadi polos. Keduanya hal yang berbeda. Standardisasi artinya semua diatur dengan pembatasan secara ketat dan beberapa aspek visual diatur. Akan tetapi, kemasan masih dapat menampilkan brand atau identitas merek (IYCTC, 2024). 

 

Dilema Konsekuensi

  • Kesehatan

Masyarakat mengeluarkan biaya konsumsi rokok jauh lebih besar dibandingkan biaya kebutuhan primer. Mereka umumnya menghabiskan sekitar 11% pengeluaran bulanan untuk rokok, melebihi nilai belanja untuk beras, daging, atau sayuran. Tingginya pengeluaran untuk pembelian rokok mengancam kebutuhan pokok seperti gizi yang dibutuhkan untuk kesehatan tubuh (CISDI, 2022). 

  • Ekonomi

Standarisasi kemasan rokok membuat daya beli masyarakat menurun kemudian akan berdampak terhadap jumlah pendapatan industri tembakau sehingga dapat berpengaruh juga pada pendapatan negara. Seiring diberlakukannya kenaikan cukai rokok sebesar 10% per tahun 2023-2024, terdapat kekhawatiran apakah industri tembakau dengan penurunan jumlah pendapatannya akan mampu untuk membayar SDM mereka dan memenuhi cukai negara? 

Indonesia menjadi salah satu produsen tembakau terbesar di dunia, sektor ini mempekerjakan jutaan orang, mulai dari petani tembakau hingga pekerja pabrik dan distributor. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jember, Suwarno, mengungkapan bahwa regulasi mengenai standarisasi kemasan rokok akan berpengaruh terhadap penurunan produksi, yang berdampak pada penghasilan pekerja di sektor ini, terutama di daerah-daerah yang bergantung pada tembakau seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hal ini menimbulkan peningkatan pengangguran bagi para petani lokal yang nantinya akan menjadi beban sosial bagi pemerintah..

Dilema Prioritas

Pemerintah Indonesia berada di persimpangan antara keberlanjutan ekonomi dan ancaman  kesehatan masyarakat. Sebagai salah satu penyumbang pendapatan terbesar negara, industri tembakau dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara. Namun, kebijakan kesehatan yang tegas diperlukan dalam mengurangi angka prevalensi konsumsi rokok yang menjadi penyebab utama kematian di Indonesia. Lalu apa yang seharusnya diutamakan? Apakah bisa keduanya?

 

REFERENSI

  1. Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives. (2022). Efek Crowding-out Konsumsi Tembakau di Indonesia. CISDI.

  2. Fauzi, R., Bam, T. S., Ma'ruf, M. A., et al. (2019). Efektivitas Peringatan Kesehatan Bergambar di Indonesia. TCSC Indonesia. Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). https://www.tcsc-indonesia.org/wp-content/uploads/2019/03/TCSC-A4-ISBN-02-1.pdf

  3. IYCTC. (2024). Standarisasi Kemasan Rokok [Instagram post]. Instagram. https://www.instagram.com/p/DAlBg3qyoca/

  4. Kanalsatu.com. (2024). Petani dan Pakar: PP 28/2024 Ancam Keberadaan Tembakau Lokal. Kanalsatu.com. https://kanalsatu.com/id/post/64157/petani-dan-pakar---pp-28-2024-ancam-keberadaan-tembakau-lokal

  5. Kementerian Keuangan RI. (2022). Sesuaikan Tarif CHT Tahun 2023 dan 2024, Pemerintah Pertimbangkan Beberapa Aspek. Kementerian Keuangan RI. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Sesuaikan-Tarif-CHT-Tahun-2023-dan-2024

  6. Kementerian Kesehatan RI. (2024). Buku Advokasi Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Sebagai Upaya Perlindungan Anak dan Remaja dari Dampak Bahaya Rokok. https://p2ptm.kemkes.go.id/uploads/VHcrbkVobjRzUDN3UCs4eUJ0dVBndz09/2024/05/Revisi%204%20Buku%20Advokasi%20KTR%202024%20(A5%20Document).pdf

  7. Komunitas Kretek. (2024). Kok Bisa Pak Menkes Mau Bikin Bungkus Rokok Jadi Polos [Instagram post]. Instagram. https://www.instagram.com/komunitaskretek/p/DAQoUeNSQLD/?img_index=1

  8. Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Pemerintah Republik Indonesia.

  9. Prabhakar, T., & Sudhakar, A. (2020). Classification of Benign and Malignant Breast Lesions in Ultrasound Images using Support Vector Machines. International Journal of Pharmaceutical Research, 12(03). https://doi.org/10.31838/ijpr/2020.12.03.025

  10. R, C. (2023). Rokok sebagai Penyumbang Pendapatan Terbesar di Indonesia: Implikasi dan Tantangan. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/chloe1717/6572738ac57afb082f2d17f2/rokok-sebagai-penyumbang-pendapatan-terbesar-di-indonesia-implikasi-dan-tantangan

  11. Singgih, V. (2024). Pro-kontra rencana kemasan rokok standar -- Mengapa kebijakan ini ditentang serikat pekerja, produsen rokok, ekonom dan sejumlah kementerian? BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cdrj57l3z1ro

  12. Undercover.id. (2024). Kemenkes: Semua Rokok akan Kena Kemasan Polos Tanpa Terkecuali [Instagram post]. Instagram. https://www.instagram.com/p/DAdVsayyJTk/?img_index=1

  13. World Health Organization. (2023). Tobacco. World Health Organization. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/tobacco

  14. World Health Organization. Country Office for Indonesia. (2023). Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia Report 2021. World Health Organization. Country Office for Indonesia. https://iris.who.int/handle/10665/378343 (License: CC BY-NC-SA 3.0 IGO)

Ditulis oleh: Early Ardelian
Pada: 3 Oktober 2024

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun