Mohon tunggu...
Dara Raihatul Jannah
Dara Raihatul Jannah Mohon Tunggu... Human Resources - lihat lalu tulis, dengar lalu tulis, baca lalu tulis.

Book enthusiast! Senang menulis POV tentang buku-buku yang sudah dibaca.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kebebasan Beragama di Indonesia: Polemik Paskibraka Lepas Jilbab Demi Keseragaman

15 Agustus 2024   12:13 Diperbarui: 15 Agustus 2024   12:18 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem hukum Hak Asasi Manusia (HAM) internasional menjamin hak bagi setiap individu untuk mengekspresikan dirinya termasuk dalam hak kebebasan menunjukkan identitasnya sebagai umat beragama.

Hal tersebut tertuang dengan jelas dalam Pasal 18 International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) bahwa semua orang bebas untuk menjalankan agamanya dalam beribadah, observance, practicing and teaching.

Pasal 18 ayat (3) mengatur pembatasan terhadap kebebasan beragama hanya dapat dilakukan  karena kebutuhan keamanan publik, kewajiban, kesehatan atau moral atau hak dasar dan kebebasan orang lain.

Pasal ini memang masih memunculkan konflik terutama di wilayah Eropa Barat. Mereka memandang penggunaan hijab sebagai suatu pemaksanaan dan aturan tentang penistaan agama adalah sesuatu yang harus dipertanyakan efektivitasnya.

Padahal kejadian seperti pembakaran Al-Qur'an, tempat ibadah, persekusi terhadap perempuan yang menunjukkan identitas keagamaanya malah terus-terusan terulang dengan dalih kebebasan berekspresi.

Kejadian-kejadian tersebut secara nyata menunjukkan tidak seimbangnya antara hak dan kewajiban. Padahal HAM tidak hanya menjamin hak saja namun juga memastikan kewajiban atas perlindungan dan penjaminan hak orang lain juga merupakan bagian  yang tak terpisahkan.

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim dan falsafah negara, sila pertama Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa" secara gamblang menyerukan agama sebagai semangat dan merupakan norma hukum yang membentuk wajah Indoensia yang kaya akan keberagaman namun tetap satu jua.

Namun agaknya spirit itu seolah  memudar. Isu "pemaksaan" melepas jilbab terhadap anggota Paskibraka Nasional 2024 justru terjadi untuk pertama kalinya dalam catatan sejarah. Dalam sejumlah foto yang beredar di Twitter dan Instagram  memperlihatkan sejumlah Paskibraka putri yang sebelumnya menggunakan jilbab dalam kesehariannya justru melepas penutup kepalanya itu ketika pengukuhan.

Lebih lanjut, dari klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bahwa kejadian tersebut diakui merupakan suatu kesepakatan yang sudah disetujui oleh anggota Paskibraka secara hitam di atas putih. Aturan tersebut dibuat untuk menunjukkan keseragaman.

Dalam penyampaian singkatnya, ketua BPIP juga menyebutkan kalau para Paskibra akan melepas sekali lagi jilbab saat upacara hari kemerdekaan berlangsung.

Meneliti apa yang disampaikan oleh pihak BPIP tersebut sebenarnya menunjukkan gagalnya lembaga dalam menjamin hak dasar manusia dalam kebebasan beragama. Aturan semacam itu justru memperjelas kalau pembatasan akan hak-hak perempuan muslim yang berjilbab sudah terencana. Kondisi ini tentu akan memaksa para Paskibraka untuk memilih dan bukan salah mereka yang memilih tapi akar masalahnya ada di aturannya.

Bukankah indonesia ini beragam dan bersatu dengan keberagaman? Tapi kenapa lantas  bersatu tapi dengan mengenyampingkan keberagaman?

Penolakan secara besar-besaran, kritik ini menunjukkan sesuatu yang salah sedang terjadi. Secara filosofis, teori Condemnation (mengutuk, menghukum, mengkritik) yang dikemukakan oleh Jennifer Robert, John M Darlet dan Robert J MacCoun dijelaskan akan muncul ketika telah terjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai sakral suatu komunitas. Namun, nilai-nilai sakral bukan hanya hasil konsensus komunitas; mereka juga memiliki makna pribadi yang mendalam bagi individu.

Kenapa Isu ini Perlu di Usut Sampai tuntas?

Pemerintah adalah pemegang kewajiban pemenuhan HAM. Jika terdapat unsur pemaksaan dan pembiaran maka sudah termasuk pelanggaran HAM, dalam kasus ini adalah melanggar hak kebebasan beragama bagi para Paskibraka.

Jika bicara tentang legalitas aturan yang dimaksud oleh BPIP harusnya kita coba mengkaji ulang bagaimana Undang-Undang mengatur kebebasan beragama. Dalam Pasal 22 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat sesuai dengan kepercayaan itu."

Dalam Islam, menutup aurat salah satunya adalah dengan menggunakan atribut yang dinamakan "jilbab" yang artinya mereka yang menggunakan jilbab juga sedang melakukan ibadahnya, kewajiban dalam ajaran agama islam.

Selain itu perlu digaris bawahi bahwa hak kebebasan beragama adalah non-derograble rights yang berarti tidak dapat dibatasi oleh keadaan apapun kecuali diatur dalam undang-undang tentang pembatasannya. Pertanyaannya sekarang: apakah melepas jilbab dalam konteks kasus ini merupakan bentuk menjaga keamanan dan ketertiban umum? Apakah dengan menggunakan jilbab para Paskibraka melanggar hak-hak orang lain? Apakah melanggar nilai-nilai agama lain?

Tentu saja jawabannya "tidak". Tidak ada pembatasan yang diatur didalam undang-undang yang ternyata menjadi alasan aturan melepas jilbab Paskibraka putri itu dapat dibenarkan secara hukum.

Indonesia sebagai negara hukum dan sebagai anggota konvensi HAM  internasional  harunsya memiliki sikap yang penuh tanggung jawab dalam menjamin terselenggaranya keadilan bagi seluruh pemeluk agama termasuk ummat muslim.

Jilbab adalah identitas yang sangat esensi dalam Islam. Ketika perempuan telah memutuskan untuk berhijab dan menunjukkan identitas ke islaman nya dengan jilbab seharusnya negara hadir untuk memberikan rasa aman bagi warga negaranya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun