Bukankah indonesia ini beragam dan bersatu dengan keberagaman? Tapi kenapa lantas  bersatu tapi dengan mengenyampingkan keberagaman?
Penolakan secara besar-besaran, kritik ini menunjukkan sesuatu yang salah sedang terjadi. Secara filosofis, teori Condemnation (mengutuk, menghukum, mengkritik) yang dikemukakan oleh Jennifer Robert, John M Darlet dan Robert J MacCoun dijelaskan akan muncul ketika telah terjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai sakral suatu komunitas. Namun, nilai-nilai sakral bukan hanya hasil konsensus komunitas; mereka juga memiliki makna pribadi yang mendalam bagi individu.
Kenapa Isu ini Perlu di Usut Sampai tuntas?
Pemerintah adalah pemegang kewajiban pemenuhan HAM. Jika terdapat unsur pemaksaan dan pembiaran maka sudah termasuk pelanggaran HAM, dalam kasus ini adalah melanggar hak kebebasan beragama bagi para Paskibraka.
Jika bicara tentang legalitas aturan yang dimaksud oleh BPIP harusnya kita coba mengkaji ulang bagaimana Undang-Undang mengatur kebebasan beragama. Dalam Pasal 22 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat sesuai dengan kepercayaan itu."
Dalam Islam, menutup aurat salah satunya adalah dengan menggunakan atribut yang dinamakan "jilbab" yang artinya mereka yang menggunakan jilbab juga sedang melakukan ibadahnya, kewajiban dalam ajaran agama islam.
Selain itu perlu digaris bawahi bahwa hak kebebasan beragama adalah non-derograble rights yang berarti tidak dapat dibatasi oleh keadaan apapun kecuali diatur dalam undang-undang tentang pembatasannya. Pertanyaannya sekarang: apakah melepas jilbab dalam konteks kasus ini merupakan bentuk menjaga keamanan dan ketertiban umum? Apakah dengan menggunakan jilbab para Paskibraka melanggar hak-hak orang lain? Apakah melanggar nilai-nilai agama lain?
Tentu saja jawabannya "tidak". Tidak ada pembatasan yang diatur didalam undang-undang yang ternyata menjadi alasan aturan melepas jilbab Paskibraka putri itu dapat dibenarkan secara hukum.
Indonesia sebagai negara hukum dan sebagai anggota konvensi HAM  internasional  harunsya memiliki sikap yang penuh tanggung jawab dalam menjamin terselenggaranya keadilan bagi seluruh pemeluk agama termasuk ummat muslim.
Jilbab adalah identitas yang sangat esensi dalam Islam. Ketika perempuan telah memutuskan untuk berhijab dan menunjukkan identitas ke islaman nya dengan jilbab seharusnya negara hadir untuk memberikan rasa aman bagi warga negaranya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI