•Arbitrase:
Sebagai alternatif yang lebih formal, arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan seorang arbiter yang mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat atas sengketa tersebut. Indonesia memiliki Pengadilan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang juga menangani sengketa perbankan berdasarkan hukum Islam.
Dalam arbitrase , seorang arbiter membantu para pihak yang terlibat untuk menemukan solusi atas perselisihan mereka, namun tidak berhak mengambil keputusan yang mengikat.
Pengadilan Agama Selain APS, sengketa perbankan hukum syariah juga dapat diselesaikan melalui jalur hukum formal yaitu pengadilan agama. Hal ini sangat penting dalam konteks transaksi perbankan syariah, karena hukum yang berlaku di sana mengacu pada hukum Islam. Pengadilan agama berwenang memutus perselisihan terkait prinsip syariah pada produk perbankan syariah. Kurangnya Pernahaman Hukum Syariah Salah satu tantangan besar dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah adalah kurangnya pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah di kalangan sarjana hukum, termasuk hakim dan pengacara. Hal ini dapat menghambat penegakan hukum sesuai prinsip syariah.
Perbedaan Penafsiran Hukum Syariah Terdapat fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mengenai berbagai produk dan transaksi perbankan syariah, namun dalam praktiknya terdapat perbedaan penafsiran terhadap fatwa-fatwa tersebut. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat mempersulit penyelesaian perselisihan yang muncul di sektor perberikan syariah.
Keterbatasan Pilihan Penyelesaian Sengketa Meskipun terdapat berbagai lembaga yang dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa, namun masih terdapat keterbatasan terhadap pilihan yang tersedia, khususnya penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan mediasi, yang belum sepenuhnya dilaksanakan.
Aksesibilitas Masyarakat Sebagian besar masyarakat, terutama di daerah terpencil, masih memiliki keterbatasan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa ini, baik dari segi biaya maupun lokasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H