b. Peningkatan kapasitas lembaga penyelesaian sengketa
Lembaga seperti BASYARNAS dapat meningkatkan kapasitasnya dengan memberikan pelatihan kepada para arbiter, memperluas akses terhadap lembaga-lembaga tersebut, dan meningkatkan kualitas proses penyelesaian sengketa. Pemerintah dan OJK juga dapat membantu mengembangkan lembaga ini agar dapat menangani lebih banyak kasus dan mengambil keputusan lebih cepat.
c. Menyesuaikan peraturan agar selaras dengan hukum Syariah
Pemerintah perlu merevisi atau menyesuaikan peraturan yang ada agar lebih mencerminkan prinsip-prinsip Syariah dalam operasional perbankan. Hal ini termasuk menciptakan peraturan yang lebih jelas dan transparan mengenai sengketa perbankan syariah dan memastikan bahwa hukum domestik dan syariah bekerja sama tanpa kontradiksi.
d. Mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui mediasi dan mediasi perlu lebih ditingkatkan lagi sebagai alternatif yang lebih cepat dan efisien. Memperkuat sistem arbitrase Syariah dan mendorong mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Syariah dapat mengurangi beban pengadilan setempat dan mempercepat proses penyelesaian.
Dengan Kesimpulan bahwa Penyelesaian sengketa perbankan syariah di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi pemahaman hukum syariah, kapasitas lembaga penyelesaian sengketa, maupun ketidaksesuaian antara hukum dalam negeri dengan hukum syariah. Untuk mengatasi permasalahan ini, pendidikan hukum syariah perlu ditingkatkan, penguatan lembaga penyelesaian sengketa, penyesuaian peraturan, dan peningkatan metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu sektor perbankan syariah Indonesia tumbuh lebih kuat dan menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi nasabah dan lembaga keuangan.
Penyelesaian sengketa pada bank syariah di Indonesia merupakan aspek penting dalam menjaga kepastian hukum, kredibilitas bank syariah, dan kepercayaan masyarakat. Prosedur penyelesaian sengketa ini mengacu pada prinsip hukum Islam yang berlaku pada sektor perbankan dan berbeda dengan sistem perbankan tradisional. Dalam situasi seperti itu, berbagai mekanisme tersedia untuk menyelesaikan perselisihan antara nasabah dan bank syariah.
Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) Salah satu mekanisme yang paling umum digunakan adalah Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) yang meliputi mediasi, arbitrase, dan penyelesaian. Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi penyelesaian sengketa, khususnya terkait produk perbankan syariah.
•Mediasi:
Penyelesaian sengketa melalui mediasi melibatkan penggunaan mediator untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan bersama tanpa membuat keputusan yang mengikat. Mediasi ini biasanya dilakukan oleh lembaga terakreditasi seperti OJK.