Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komperhensif, menyeluruh dan universal baik dalam hubungannya dengan Tuhan maupun dengan sesama manusia. Berkaitan dengan fungsi manusia sebagai mahkluk altern yang saling berinteraksi dan menjalankan ekonomi, Islam telah memberikan konsep dasar untuk mengatur muamalah amaliyah antar sesama. Saya akan memaparkan konsep dasar ekonomi islam secara universal :
- Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukardan bukan sebagai komoditi.
- Islam mengharamkan segala macam bentuk riba.
- Islam tidak menghalalkan segala bentuk kegiatan yang mengandung altern spekulasi.
- Harta harus diniagakan.
- Bekerja atau mencari nafkah adalah ibadah.
- Kegiatan ekonomi harus dilakukan secara transparan.
- Adanya kewajiban mencatat berbagai bentuk transaksi.
- Zakat sebagai kegiatan membersihkan harta dari hak orang lain.
Sesuai sifatnya yang universal maka tuntutan islam ini diyakini akan selalu relevan dengan kebutuhan zaman.
A. Â Ekonomi Islam
Ekonomi islam pada hakikatnya merupakan sistem interaksi dalam upaya pengalokasian sumber daya yang ada guna mensejahterakan dan meningkatkan taraf hidup manusia yang tentunya mengikutsertakan nilai -- nilai islam dalam pengaplikasiannya.
Ekonomi islam ini sangat berbeda dari kapitalisme, karena islam sangat menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap yang lebih miskin dan penumpukan harta kekayaan.
B. Â Pemikiran Tokoh-Tokoh Mengenai Konsep Dasar Pemikiran Islam.
1. Abu Yusuf (113-182 H/ 731-798 M)
Dengan latar belakang sebagai seorang fuqaha, beraliran ar-ra'yu kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah masalah keuangan publik. Dengan daya observasi dan analisisnya yang tinggi, Abu Yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukan beberapa kebijakan yang harus diadopsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Terlepas dari berbagai prinsip perpajakan dan pertanggungjawaban negara terhadap kesejahteraan rakyatnya, ia memberikan beberapa saran tentang cara-cara memperoleh sumber perbelanjaan untuk pembangunan jangka panjang, seperti membangun jembatan dan bendungan serta menggali saluran-saluran besar dan kecil.
2. Al -- Syaibani (132-189 H/ 750 -- 804 M)
Dalam pemikirannya, Al - Â Syaibani berfokus pada beberapa aspek :
a. Â Al -- Kasb (Kerja)
Al -- Syaibi mendefinisikan al -- kasb (kerja) sebagai mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal.
b. Â Kekayaan dan Kefakiran
Setelah membahas kasb, fokus perhatian Al -- Syaibani tertuju pada permasalahan kaya dan fakir. Ia menyatakan bahwa apabila manusia telah merasa cukup dari apa yang dibutuhkan kemudian bergegas pada kebajikan, sehingga mencurahkan perhatian pada urusan akhiratnya, adalah lebih baik bagi mereka. Dalam konteks ini, sifat-sifat fakir diartikanya sebagai kondisi yang cukup (kifayah), bukan kondisi memint-minta (kafayah). Dengan demikian, ia menyerukan agar manusia hidup dalam kecukupan, baik untuk diri sendiri maupun keluarganya. Di sisi lain ia berpendapat bahwa sifat-sifat kaya berpotensi membawa pemiliknya hidup dalam kemewahan. Sekalipun begitu, ia tidak menentang gaya hidup yang lebih dari cukup selama kelebihan tersebut hanya dipergunakan untuk kebaikan.
c. Â Klasifikasi Usaha-Usaha Perekonomian
Menurutnya usaha-usaha perekonomian terbagi atas empat macam, yaitu sewa-menyewa, perdagangan, pertanian, dan perindustrian. Sedangkan para ekonom kontemporer membagi menjadi tiga, yaitu pertanian, perindutrian, dan jasa. Jika ditelaah lebih dalam, usaha jasa meliputi usaha perdagangan. Diantara keempat usaha perekonomian tersebut, beliau lebih mengutamakan usaha pertanian daripada yang lain. Meurutnya, pertanian memproduksi berbagai kebutuhan dasar manusia yang sangat menunjang dalam melaksanakan berbagai kewajibannya.
Dari segi hukum, beliau membagi usaha-usaha perekonomian menjadi dua, yaitu fardhu kifayah dan fardhu 'ain.
d. Â Kebutuhan Ekonomi
Ia mengatakan bahwa sesungguhnya Allah menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu ciptaan yang tubuhnya tidak akan berdiri kecuali dengan empat perkara, yaitu makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal. Para ekonom yang lain mengatakan bahwa keempat hal ini adalah tema ilmu ekonomi. Jika keempat hal tersebut tidak pernah diusahakan untuk dipenuhi, ia akan masuk neraka karena manusia tidak akan dapat hidup tanpa keempat hal tersebut.
3. Al -- Mawardi (364-450 H/974-1058 M)
a. Â Negara dan Aktivitas Ekonomi
Al -- Mawardi menegaskan bahwa negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan publik karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan semacam itu.
b. Â Perpajakan
Sebagaimana trend pada masa klasik, masalah perpajakan juga tidak luput dari perhatian Al -- Mawardi. Menurutnya penilaian atas kharaj harus bervariasi sesuai dengan faktor-faktor yag menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman, da sistem irigasi.
4. Al -- Ghazali (450-505 H/ 1058-1111 M)
a. Â Permintaan, Penawaran, Harga, dan Laba
Walaupun tidak membahasnya dengan menggunakan istilah modern, terdapat banyak bagian dari buku-bukunya yang memperlihatkan kedalaman pemikiran Al-Ghazali tentang teori permintaan dan penawaran. Pemahamannya tentang kekuatan pasar terlihat jelas ketika membicarakan harga makanan yang tinggi, ia menyatakan bahwa harga tersebut harus didorong ke bawah dengan menurunkan permintaan yang berarti menggeser kurva permintaan ke kiri.
b. Etika Perilaku Pasar
Secara khusus, ia memperingatkan larangan mengambil keuntungan dengan cara menimbun.
C. Â Barter dan Evolusi Uang
Tampaknya Al-Ghazali menyadari bahwa uang adalah hal terpenting dalam perekonomian. Hal ini terlihat dari pembahasannya yang agak canggih mengenai evolusi uang dan berbagai fungsinya. Ia menjelaskan bagaimana uang dapat menyelesaikan masalah yang timbul dari pertukaran suatu barter. Ia juga membahas tentang akibat negatif dari pemalsuan dan penurunan nilai mata uang.
d. Â Larangan Riba
Bagi Al-Ghazali, larangan riba yang seringkali dipandang sama dengan bunga adalah mutlaq. Terlepas dari alasan dosa, argumen lainnya yang menentang riba adalah kemungkinan terjadinya eksploitasi ekonomi dan ketidak adilan dalam transaksi. Ia menyatakan bahwa menetapkan bunga atas utang piutang berarti membelokkan uang dari fungsi utamanya, yakni yakni untuk mengukur kegunaan objek pertukaran. Oleh karena itu, bila jumlah uang yang diterima lebih banyak dari jumlah uang yang diberikan akan terjadi perubahan standar nilai, dan perubahan ini haram hukumnya.
5. Ibn Khaldun (732-808 H/1332-1406 M)
a. Â Teori Harga
Bagi Ibn Khaldun harga adalah hasil dari hukum permintaan dan penawaran. Pengecualian satu-satunya dari hukum ini adalah harga emas dan perak.
b. Â Teori Siklus
Bagi Ibn Khaldun, produksi bergantung kepada penawaran dan permintaan terhadap produk. Namun penawaran sendiri tergantung kepada jumlah produsen dan hasratnya untuk bekerja, demikian pula permintaan tergantung pada jumlah pembeli dan hasrat mereka untuk membeli.
C. Â Penerapan Konsep Dasar Ekonomi Islam dan Pemikiran Tokoh untuk Kemajuan Perekonomian Era ini.
Dengan berbagai keterangan yang dipaparkan mengenai konsep dasar ekonomi islam dan pemikiran beberapa tokoh maka jelas kita tahu bahwa konsep dasar ekonomi islam ini kian lama kian berkembang dan sangat berperan besar bagi perkembangan perekonomian di Indonesia. Konsep dasar ekonomi islam yang sangat universal dan relevan membuat perbankan syariah makin maju dan makin berkembang pesat. Ditambah lagi dengan dukungan pemikir hebat yang telah memberikan sumbangsih terhadap kemajuan dan kesejahteraan di bidang ekonomi.Â
Seperti contohnya mengenai larangan riba, penawaran, permintaan, gaji, uang sebagai alat bayar dan banyak lagi yang tokoh-tokoh tersebut kuak demi berkembangnya perekonomian.Â
Dengan bermula dari pemikiran tokoh tersebut maka terjadilah peningkatan dan kemajuan perekonomian islam. Istilah-istilah serta gagasan, ide dan pembahasan tokoh-tokoh ini yang akhirnya dikembangkan dan sekarang menjadi produk unggulan perbankan syariah serta dijadikan patokan atau pondasi dalam mengelola dan mengembangkan sistem ekonomi.Â
Diungkapkannya gagasan mengenai konsep dasar bermuamalah oleh beberapa tokoh menjadikan awal mula kemajuan perekonomian bahkan pemikiran tokoh ini juga diterapkan dalam sistem perekonomian bank konvensional. Dapat kita lihat bahwa ide pemikiran para tokoh ekonom tersebut berperan besar dalam kemajuan ekonomi hingga saat ini.
_Nafi'a Aziza_
Daftar Pustaka
Azwar Karim, Adiwarman. 2014.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,Jakarta: Rajawali Pers
https://www.scribd.com/mobile/doc/24683865/konsep-dasar-ekonomi-islam-pdf
https://shariaeconomics.wordpress.com/tagg/pemikiran-ekonomi-ibnu-khaldun/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H