Al -- Syaibi mendefinisikan al -- kasb (kerja) sebagai mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal.
b. Â Kekayaan dan Kefakiran
Setelah membahas kasb, fokus perhatian Al -- Syaibani tertuju pada permasalahan kaya dan fakir. Ia menyatakan bahwa apabila manusia telah merasa cukup dari apa yang dibutuhkan kemudian bergegas pada kebajikan, sehingga mencurahkan perhatian pada urusan akhiratnya, adalah lebih baik bagi mereka. Dalam konteks ini, sifat-sifat fakir diartikanya sebagai kondisi yang cukup (kifayah), bukan kondisi memint-minta (kafayah). Dengan demikian, ia menyerukan agar manusia hidup dalam kecukupan, baik untuk diri sendiri maupun keluarganya. Di sisi lain ia berpendapat bahwa sifat-sifat kaya berpotensi membawa pemiliknya hidup dalam kemewahan. Sekalipun begitu, ia tidak menentang gaya hidup yang lebih dari cukup selama kelebihan tersebut hanya dipergunakan untuk kebaikan.
c. Â Klasifikasi Usaha-Usaha Perekonomian
Menurutnya usaha-usaha perekonomian terbagi atas empat macam, yaitu sewa-menyewa, perdagangan, pertanian, dan perindustrian. Sedangkan para ekonom kontemporer membagi menjadi tiga, yaitu pertanian, perindutrian, dan jasa. Jika ditelaah lebih dalam, usaha jasa meliputi usaha perdagangan. Diantara keempat usaha perekonomian tersebut, beliau lebih mengutamakan usaha pertanian daripada yang lain. Meurutnya, pertanian memproduksi berbagai kebutuhan dasar manusia yang sangat menunjang dalam melaksanakan berbagai kewajibannya.
Dari segi hukum, beliau membagi usaha-usaha perekonomian menjadi dua, yaitu fardhu kifayah dan fardhu 'ain.
d. Â Kebutuhan Ekonomi
Ia mengatakan bahwa sesungguhnya Allah menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu ciptaan yang tubuhnya tidak akan berdiri kecuali dengan empat perkara, yaitu makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal. Para ekonom yang lain mengatakan bahwa keempat hal ini adalah tema ilmu ekonomi. Jika keempat hal tersebut tidak pernah diusahakan untuk dipenuhi, ia akan masuk neraka karena manusia tidak akan dapat hidup tanpa keempat hal tersebut.
3. Al -- Mawardi (364-450 H/974-1058 M)
a. Â Negara dan Aktivitas Ekonomi
Al -- Mawardi menegaskan bahwa negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan publik karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan semacam itu.