Mohon tunggu...
Money

Pemikiran Tokoh Konsep Dasar Ekonomi Islam dan Penerapannya dalam Perekonomian

7 Maret 2018   02:47 Diperbarui: 7 Maret 2018   03:04 4873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b.  Perpajakan

Sebagaimana trend pada masa klasik, masalah perpajakan juga tidak luput dari perhatian Al -- Mawardi. Menurutnya penilaian atas kharaj harus bervariasi sesuai dengan faktor-faktor yag menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman, da sistem irigasi.

4. Al -- Ghazali (450-505 H/ 1058-1111 M)

a.  Permintaan, Penawaran, Harga, dan Laba

Walaupun tidak membahasnya dengan menggunakan istilah modern, terdapat banyak bagian dari buku-bukunya yang memperlihatkan kedalaman pemikiran Al-Ghazali tentang teori permintaan dan penawaran. Pemahamannya tentang kekuatan pasar terlihat jelas ketika membicarakan harga makanan yang tinggi, ia menyatakan bahwa harga tersebut harus didorong ke bawah dengan menurunkan permintaan yang berarti menggeser kurva permintaan ke kiri.

b. Etika Perilaku Pasar

Secara khusus, ia memperingatkan larangan mengambil keuntungan dengan cara menimbun.

C.  Barter dan Evolusi Uang

Tampaknya Al-Ghazali menyadari bahwa uang adalah hal terpenting dalam perekonomian. Hal ini terlihat dari pembahasannya yang agak canggih mengenai evolusi uang dan berbagai fungsinya. Ia menjelaskan bagaimana uang dapat menyelesaikan masalah yang timbul dari pertukaran suatu barter. Ia juga membahas tentang akibat negatif dari pemalsuan dan penurunan nilai mata uang.

d.  Larangan Riba

Bagi Al-Ghazali, larangan riba yang seringkali dipandang sama dengan bunga adalah mutlaq. Terlepas dari alasan dosa, argumen lainnya yang menentang riba adalah kemungkinan terjadinya eksploitasi ekonomi dan ketidak adilan dalam transaksi. Ia menyatakan bahwa menetapkan bunga atas utang piutang berarti membelokkan uang dari fungsi utamanya, yakni yakni untuk mengukur kegunaan objek pertukaran. Oleh karena itu, bila jumlah uang yang diterima lebih banyak dari jumlah uang yang diberikan akan terjadi perubahan standar nilai, dan perubahan ini haram hukumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun